Jumat, 22 November 2013

PUB

PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) IJIN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG OLEH YAYASAN/BADAN SOSIAL/KARANG TARUNA 1.Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu badan / Yayasan / Organisasi Sosial atau kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat mendapat izin dari pejabat yang berwenang. 2.Badan / Yayasan / Organisasi Sosial harus memenuhi persyaratan, antara lain : •Mempunyai Akte Notaris / Akte Pendirian dengan disertai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat : •Azas, Sifat dan tujuan Organisasi, •Lingkup kegiatan, •Susunan organisasi, •Sumber – sumber keuangan, •Telah terdaftar di Instansi Sosial, •Telah berdiri sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun, •Telah melaksanakan kegiatan di bidang usaha kesejahteraan sosial sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun •Mengenai kepanitiaan meliputi : 1.Susunan pengurus atau kepanitiaan, 2.Alamat kepanitiaan 3.Program kegiatan 3.Pengajuan permohonan izin pengumpulan sumbangan kepada : •Menteri Sosial RI, dalam pengumpulan sumbangan meliputi •Seluruh wilayah RI •Lebih dari satu wilayah propinsi •Satu wilayah propinsi, tetapi permohonan berkedudukan di propinsi lain Permohonan izin disertai dengan : •Surat persetujuan (rekomendasi) Gubernur tempat organisasi / pemohon berkedudukan. •Bagi pemohon yang berkedudukan di propinsi lain, di samping persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir angka (1) harus disertai pula persetujuan Gubernur tempat pengumpulan sumbangan diselenggarakan. •Surat keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya. •Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi dimana organisasi / pemohon berkedudukan. •Surat persetujuan dari Instansi / Badan tertentu yang terkait / berwenang dengan kegiatan. •Gubernur dalam pengumpulan sumbangan meliputi : •Seluruh Wilayah Propinsi yang bersangkutan •Lebih dari satu wilayah Kabupaten / Kota dalam Propinsi yang bersangkutan Permohonan izin harus disertai dengan : Surat persetujuan (rekomendasi) dari Bupati / Walikota tempat organisasi / pemohon berkedudukan. Surat keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya. Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi dimana organisasi / pemohon berkedudukan. •Bupati / Walikota Untuk pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten / Kota yang disertai dengan : •Rekomendasi dari kantor / Instansi / Dinas Sosial Kabupaten / Kota setempat •Surat Keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya Tata Cara : 1.Pemohon izin menyebutkan data : •Nama dan Alamat pemohon •Jabatan pemohon dalam Badan / Organisasi, •Nama dan Alamat Organisasi •Waktu pendirian dan susunan pengurus, •Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan •Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan dan usaha – usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut •Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan •Cara penyelenggaraan dan penyaluran •Rencana pembiayaan secara rinci 2.Persyaratan : •Pemohon diajukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan wilayah penyelenggaraannya. •Menyebutkan penanggungjawabnya •Permohonan izin harus dilampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pemohon izin yang sudah lengkap persyaratannya diajukan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. Sumber: http://www.malangkota.go.id/mlg_halaman.php?id=160607401#ixzz2lNdLb3FC