Rabu, 14 Januari 2015

Katagori Jenis Pengadaan

KATEGORI JENIS PENGADAAN BARANG DAN JASA (MENURUT PERPRES 70 TAHUN 2012) No Jenis Pengadaan Definisi Lingkup 1 Barang Cukup Jelas a. Bahan Baku; b. Barang setengah jadi; c. Barang jadi/peralatan; d. Makhluk hidup 2 Jasa Konstruksi Pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau wujud fisik lainnya; Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagaian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, elektrikal dan tata lingkungan, masing – masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan; Dan yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan. a. Konstruksi bangunan; gedung, bangunan sipil dll b. Konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur; c. Pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau penataan lahan (landscapping); d. Perakitan atau instalasi komponen fabrikasi; e. Pengahancuran (demolition) dan pembersihan (removal); f. Reboisasi; 3. Jasa Konsultansi Cukup jelas a. Jasa rekayasa (engineering); b. Jasa Perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan Konstruksi; c. Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi; d. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum; e. Pekerjaan survei yang membutuhkan telaah tenaga ahli; 4 Jasa Lainnya Cukup jelas a. Jasa Boga (catering service); b. Jasa Layanan Kebersihan (cleaning service); c. Jasa Penyedia Tenaga Kerja; d. Jasa asuransi, perbankan dan keuangan; e. Jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan SDM, kependudukan; f. Jasa penerangan, iklan/reklame, film, pemotretan; g. Jasa percetakan dan penjilidan; h. Jasa pemeliharaan/perbaikan; i. Jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi; j. Jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang; k. Jasa penjahitan/konveksi; l. Jasa impor/ekspor; m. Jasa penulisan dan penerjemahan; n. Jasa penyewaan; o. Jasa penyelaman; p. Jasa akomodasi; q. Jasa angkutan penumpang; r. Jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan; s. Jasa penyelenggaraan acara (event organizer); t. Jasa pengamanan; u. Jasa layanan internet; v. Jasa pos dan telekomunikasi; w. Jasa pengelolaan aset; x. Jasa pekerjaan survei yang tidak membutuhkan telaahan tenaga ahli. cuplikan tok