Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) Karang Taruna
- Setiap karang taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum NKRI
- Setiap karang taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama
dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi
muda, baik yang bersifat preventif , rehabilitatif maupun pengembangan
potensi generasi muda dilingkungannya
- Setiap karang taruna melaksanakan fungsi
- Penyelenggaraan Usaha kesejahteraan sosial
- Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda
dilingkungannya secara komprehensif , terpadu dan terarah serta
berkesinambungan
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya
- Penanaman pengertian , memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan , jiwa kekeluargaan
, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam
bingkai NKRI
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan
tanggungjawab sosial yang bersifat rekreatif , kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara
swadaya
- Penyelenggaraan rujukan , pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
- Penguatan sistem jaringan komunikasi , kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya
- Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual