TATA TERTIB
PENGAJUAN
PERMOHONAN IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (Produk)
Dalam rangka terciptanya
tertib administrasi dan pelayanan dalam pelaksanaan Undian Gratis Berhadiah
(UGB), kepada para penyelenggara hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
SURAT PERMOHONAN
Permohonan izin Undian
Gratis Berhadiah (UGB) ditujukan kepada Menteri Sosial Cq Direktur Jenderal
Perlindungan dan Jaminan Sosial dan dilampirkan persyaratan yang masih berlaku
:
1.
Permohonan izin diajukan
oleh suatu Bada/Organisasi berbadan
hukum yang telah mendapat pengesahan
dari Kementerian Hukum dan HAM;
2.
Penyelenggara undian yang
menggunakan Agency surat permohonan dalam pengajuan permohonan izin undian
harus melampirkan Surat Kuasa dari
pemohon kepada pihak Agency;
3.
Pengajuan permohonan izin yang diurus oleh
staf atau pegawai yang ditunjuk oleh perusahaan/Agency yang bersangkutan harus
melampirkan surat tugas;
4.
Permohonan izin undian dan
izin beriklan yang diajukan harus bermaterai Rp. 6000,-/secukupnya;
5.
Diajukan 30 hari atau selambat-lambatnya 14 hari sebelum program undian gratis
berhadiah dilaksanakan
6.
Tanggal permohonan izin
disesuaikan pada saat permohonan izin diajukan;
7.
Harus sudah mencantumkan
tanggal penyegelan dan tanggal penarikan undian;
8.
Surat kerjasama dengan
pihak terkait;
9.
Melampirkan bukti setor
Dana Usaha Kesejahteraan Sosial rangkap 3
(tiga) dengan mencantumkan Nama Perusahaan dan Nomor dan Tanggal
Permohonan;
10.
Melampirkan bukti setor
biaya izin penyelenggaraan dan biaya izin promosi rangkap 3 (tiga) dengan mencantumkan Nama Perusahaan dan Nomor dan Tanggal
Permohonan ke rekening Badan Penerima
Ditjen Banjamsos;
11.
Melampirkan ketentuan pemenang pada saat penarikan
undian;
12.
Rekomendasi dari
Dinas Sosial Provinsi setempat;
13.
Mempunyai Akte Pendirian Perusahaan;
14.
Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
15.
Bagi Badan/Organisasi yang
akan menyelenggarakan Undian Gratis Berhadiah sekurang kurangnya harus telah
terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
16.
Bagi Badan Usaha
Perdagangan harus ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
17.
Pengajuan program undian
gratis berhadiah langsung harus menyertakan kupon asli pada saat pengajuan
permohonan atau pada saat penyegelan.
PERIODE PENYELENGGARAAN DAN
JANGKA WAKTU
1.
Jangka waktu
penyelenggaraan undian gratis berhadiah selama-lamanya 1 (satu) tahun program;
2.
Masa berlaku
penyelenggaraan undian sesuai dengan tenggang waktu yang tercantum dalam SK
Menteri Sosial;
3.
Tidak diperkenankan untuk memperpanjang
jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam SK Menteri Sosial.
PERUBAHAN
Pengjuan perubahan dalam
penyelenggaraan undian gratis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum
pelaksanaan penarikan undian dan harus diumumkan melalui media promosi.
HADIAH
1.
Susunan jenis hadiah secara
rinci beserta nilai harga/hadiah menurut standar harga pasar dan ada perbedaan
selisih harga sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari harga pasar yang
berlaku;
2.
Untuk hadiah berupa emas
harus mencantumkan tanggal pembeliannya dan disertai dengan faktur pembelian;
3.
Hadia Undian Gratis
Berhadiah yang berupa Cek Up, Perawatan (tubuh/kecantikan), Property
(rumah/apartemen, voucer pulsa), Tiket Konser, Umroh, Perjalanan Wisata Rohani,
baik dalam negeri maupun luar negeri harus disertai dengan rincian (akomodasi,
tiket PP, uang saku) dan dapat dialihkan atau dapat diuangkan, dicantumkan pada
Surat Permohonan Izin/Surat Pernyataan;
4.
Hadiah Undian Gratis
Berhadiah harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sebelum waktu penyelenggaraan undian;
5.
Jumlah total hadiah tidak
diperkenankan untuk dikurangi, dan harus sesuai dengan permohonan yang diajukan
atau SK menteri Sosial yang sudah diterbitkan.
BIAYA PERMOHONAN, BIAYA
IZIN PROMOSI DAN UKS
1.
Pemohon berkewajiban
membayar biaya izin penyelenggaraan
sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) untuk setiap periode atau setiap tempat pengundian/penarikan (sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012) disetorkan
melalui Rekening Bendahara Penerimaan
Ditjen Banjamsos di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor KAS KEMENTRIAN SOSIAL Nomor; 1503-01-000002-30.08.
2.
Untuk Biaya iIzin Promosi
undian gratis berhadiah dikenakan sebesar Rp
100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) hari sampai
dengan 1 (satu) tahun (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2012
tanggal 3 Januari 2012) disetor melalui Rekening
Bendahara Penerimaan Ditjen Banjamsos di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor
KAS KEMENTRIAN SOSIAL Nomor;
1503-01-000002-30.08.
3.
Sumbangan Dana Usaha
Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10% (sepuluh persen) dari Total Hadiah
disetor pada awal pengajuan izin undian melalui Rekening Badan Pengelola Dana Kesejahteraan Sosial di Bank BNI Cabang
Kramat Nomor : 1055.0860.
4.
Sumbangan Dana
Kesejahteraan Sosial yang disetor harus sesuai dengan nilai yang akan
disumbangkan dan tidak diperkenankan adanya kelebihan penyetoran.
TATA CARA PROMOSI
Penyelenggara wajib
mencantumkan nomor izin promosi/izin beriklan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Sosial RI untuk dicantumkan di media cetak/elektronik, poster, billboard,
spanduk dan leaflet dll.
TATA CARA PENYEGELAN DAN
PENGUNDIAN
1.
Pada undangan penarikan
undian harus mencantumkan nomor dan tanggal permohonan izin undian gratis
berhadiah utau nomor dan ranggal Surat Keputusan Menteri Sosial RI serta kontak
person penyelenggara;
2.
Pada saat penarika wajib
dihadiri oleh Pejabat yang terkait yaitu Kementerian RI dan/atau Instansi
Sosial Provinsi, Notaris dan Kepolisian setempat dan apabila tidak sesuai
ketentuan tersebut, maka Kementerian Sosial akan memberikan sanksi sesuai
dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku dan pelaksanaan undian tersebut dianggap tidak
sah;
3.
Pengulangan penarikan undian
hanya dapat dilakukan pada hari dan tanggal yang sama pada saat saksi masih ada
dan tidak dibenarkan adanya pemenang cadangan;
4.
Penyelenggara wajib
memungut dan menyetor Pajak Atas Hadiah Undian sebesar 25% ke Kas Negara atau
melalui Bank Persepsi;
5.
Berita Acara atas
Pelaksanaan Undian ditandatangani oleh Pejabat yang terkait serta oleh Penyelenggara;
6.
Sebelum pengundian dimulai,
terlebih dahulu membacakan ketentuan pemenang penyelenggara menyampaikan berapa
jumlah data peserta yang masuk dan sistem yang digunakan pada saat pengundian.
TATA CARA PELAPORAN
1.
Penyelenggara wajib
mengumumkan pemenang melalui media masa;
2.
Penyelenggara wajib
menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan UGB, selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa penyerahan/pemberian hadiah kepada
pemenang yang meliputi :
ü Berita Acara Pelaksanaan Undian Gratis dari
Notaris/Berita Acara Penyegelan Undian Gratis Berhadiah Langsung (UGBL);
ü Daftar Pemenang;
ü Berita Acara/Tanda Terima penyerahan Hadiah kepada
pemenang dengan dilampirkan copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih
berlaku dan mencantumkan nomor telepon/HP;
ü Daftar hadiah yang tidak diambil pemenang/hadiah tidak
tertebak;
ü Foto dokumentasi penyerahan hadiah;
ü SK Perubahan baik penarikan undian maupun jumlah hadiah
(jika ada).
TATA CARA PENYERAHAN HADIAH
TIDAK TERTEBAK/TIDAK DIAMBIL OLEH PEMENANGNYA
Hadiah yang tidak
tertebak/tidak diambil oleh pemenangnya wajib diserahkan oleh penyelenggara
kepada Kementerian Sosial Cq Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumberdana
Bantuan Sosial (PPSDBS) selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
berakhirnya pengumuman pemenang.
TATA CARA PENERIMAAN SK
MENTERI SOSIAL RI
Pada saat pengambilan SK
Menteri Sosial wajib menunjukan tandan terima berkas/kwitansi pembayaran
izin/slip setoran UKS.
Jakarta 15 Pebruari 2012
Direktur Pengumpulan dan
Pengelolaan
Sumber Dana Bantuan Sosial,
Di Ttd & stempel
MORGOWIYONO
Pak Sabar... Wah Peraturan permohonan UGBnya menarik... dapat membantu penelitian saya... Sayangnya Bapak tidak mencantumkan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin dirjen setelah semua syarat-syarat keuangan dipenuhi.
BalasHapusSaya juga kepingin tahu untuk minta surat rekomendasi dari dinsos itu kita harus bawa apa, apakah kita harus membayar dan berapa lama prosesnya...