Frend.... BROO... kawan semua.. TIDAK ADA YANG maRAh...AND TIDAK ADA pula YANG akan SEWOT... SILAHKAN frend broo kawan KOMENTARI...SARANI seneni utowo diTANGGAPI.... APRESIASI juga oke.... utk yg terakhir tentu gua ucapin teRIMA KASIH...
Rabu, 14 Januari 2015
Katagori Jenis Pengadaan
KATEGORI JENIS PENGADAAN BARANG DAN JASA
(MENURUT PERPRES 70 TAHUN 2012)
No Jenis Pengadaan Definisi Lingkup
1 Barang Cukup Jelas a. Bahan Baku;
b. Barang setengah jadi;
c. Barang jadi/peralatan;
d. Makhluk hidup
2 Jasa Konstruksi Pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan
yang berhubungan dengan pelaksanaan
konstruksi bangunan atau wujud fisik
lainnya;
Yang dimaksud dengan pelaksanaan
konstruksi bangunan, meliputi
keseluruhan atau sebagaian rangkaian
kegiatan pelaksanaan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, elektrikal
dan tata lingkungan, masing – masing
beserta kelengkapannya untuk
mewujudkan suatu bangunan;
Dan yang dimaksud dengan pembuatan wujud
fisik lainnya, meliputi keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan
pelaksanaan yang mencakup pekerjaan
untuk mewujudkan selain bangunan. a. Konstruksi bangunan; gedung, bangunan sipil dll
b. Konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan
tempur;
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan
lahan, penggalian dan/atau penataan lahan
(landscapping);
d. Perakitan atau instalasi komponen fabrikasi;
e. Pengahancuran (demolition) dan pembersihan
(removal);
f. Reboisasi;
3. Jasa Konsultansi Cukup jelas a. Jasa rekayasa (engineering);
b. Jasa Perencanaan (planning), perancangan (design)
dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan
Konstruksi;
c. Jasa perencanaan (planning), perancangan (design)
dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan
selain Pekerjaan Konstruksi, seperti
transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan,
perikanan, kelautan, lingkungan hidup,
kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan,
pengembangan SDM, pariwisata, pos dan
telekomunikasi, pertanian, perindustrian,
pertambangan, energi;
d. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan,
jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan
teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum;
e. Pekerjaan survei yang membutuhkan telaah tenaga
ahli;
4 Jasa Lainnya Cukup jelas a. Jasa Boga (catering service);
b. Jasa Layanan Kebersihan (cleaning service);
c. Jasa Penyedia Tenaga Kerja;
d. Jasa asuransi, perbankan dan keuangan;
e. Jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan
SDM, kependudukan;
f. Jasa penerangan, iklan/reklame, film, pemotretan;
g. Jasa percetakan dan penjilidan;
h. Jasa pemeliharaan/perbaikan;
i. Jasa pembersihan, pengendalian hama (pest
control) dan fumigasi;
j. Jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan
penyampaian barang;
k. Jasa penjahitan/konveksi;
l. Jasa impor/ekspor;
m. Jasa penulisan dan penerjemahan;
n. Jasa penyewaan;
o. Jasa penyelaman;
p. Jasa akomodasi;
q. Jasa angkutan penumpang;
r. Jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan;
s. Jasa penyelenggaraan acara (event organizer);
t. Jasa pengamanan;
u. Jasa layanan internet;
v. Jasa pos dan telekomunikasi;
w. Jasa pengelolaan aset;
x. Jasa pekerjaan survei yang tidak membutuhkan
telaahan tenaga ahli.
cuplikan tok
Langganan:
Postingan (Atom)