Jumat, 10 April 2015

Contoh SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

Perbedaan Dan Persamaan 4 Madzab

  Sekilas Isi










1.       Perbedaan Pendapat Tentang Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
A.    Keluar Sesuatu Dari Dua Jalan
            Keluar sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur), seperti buang air kecil, buang air besar, keluar madzi, (air kuning encer yang biasanya keluar dari qubul ketika seseorang merasakan nikmat.
            Pendapat dari empat mazhab yaitu
*      Haanafiyah berpendapat apapun yang keluar dari qubul dan dubur, membatalkan wudhu, baik yang biasa maupun yang tidak biasa.
*      Malikiyah berpendapat bahwa mani yang biasa keluar tampa rasa nikmat tidak diwajibkan mandi, dan hanya membatalkan wudhu. Adapun batu kecil, ulat, cacing darah dan nanah yang keluar dari qubul dan dubur tidak membatalkan wudhu dengan ketentuan.
*      Syafi’i berpendapat keluar mani tidak sampai membatalkan wudhu, apakah keluarnya rasa nikmat atau tidak namun, wajib mandi.
*      Hambali bependapat bahwa apabila seseorang terus menerus berhadas , seperti air kencing terus menerus menetes, tidak membatalkan wudhu, asal setiap sholat melakukan wudhu.
B.      Tidur
*      Hanafiyah berpendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudhu, akan tetapi tidur dapat membatalkan wudhu dalam tiga hal.
-          tidur dengan berbaring miring
-          tidur telentang diatas punggungnya
-          tidur diatas salah satu pahanya
*      malikiya berpendapat tidur dapat membatalkan wudhu, apabila seseorang tidur nyenyak, baik sebentar maupun lama maupun sebentar, baik tidur dalam keadaan berbaring atau sujud atau duduk.
*      Syafi’i berpendapat tidur dapat membatalkan pendapat apabila orang yang yang tidur itu tidak duduk mantap diatas tempatnya.
*      Hanbali berpendapat bahwa wudhu seseorang dapat batal dalam keadaan bagaimanapun juga, kecuali apabila tidurnya itu sebentar menurut ukuran urf, sedanngkan orang itu dalam keadaan duduk atau berdiri.
C.    Bersentuhan Laki-laki dan perempuan
*      Hanafiyah berpendapat  bahwa persentuhan laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.
*      Malikiyah berpendapat bahwa seseorang menyentuh orang lain dengan tangannya atau dengan anggota badan lainnya, maka wudhunya batal dengan beberapa syarat.
-          Sudah baligh
-          Merasakan kenikmatan/rangsangan sesudah terjadi sentuhan sengaja atau tidak
*      syafi’i berpendapat kulit lawan jenis yang bukan mahram membatalkan wudhu secara mutlak.

2.       Perbedaan Pendapat Tentang Kewajiban Membaca Al-Fatihah Dalam Sholat

Membaca Al-fatihah merupakan rukun disetiap rakaat dalah sholat, telah shahih dari Rasulullah bahwa beliau membacanya disetiap rakaat dan ketika beliau mengajari orang yang tidak pas dalam sholat maka beliau memerintahkan untuk membaca Al-fatihah, sebagaimana sabda beliau yang artinya “Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Al-fatihah” (Muttafuq Alaihi).
Para imam mazhab berpendapat bahwa membaca surat fatihah adalah wajib bagi imam dan bagi orang yang sholat sendirian (munfarid) pada duaa rakaat subuh dan pada rakaat pertama dan kedua sholat yang lain.
Berikut ini adalah pendapat dari 4 imam mazhab yakni sebagai berikut:
A.    Imam Hanafi
Membaca surat Al-fatihah dalam sholat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Qur’an itu boleh. Berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 26. Artinya: “...Bacalah apa yang (mudah bagimu) dari Al-Qur’an...(Q.S Al-Muzzammil: 20).
Membaca Al-fatihah itu hanya diwajibkan dua rakaat pertama, sedangkan pada rakaat ketiga pada sholat magrib, dan pada dua rakaat terakhir pada sholat isya’ dan ashar maka bacalah, jika tidak, bacalah tasbih, atau diam.
Boleh meninggalkan bassmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat. Dan tidak disunahkan membaca dengan keras atau pelan (sir). Orang yang sholat sendiri ialah boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca ddengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras) dan bila suka dibaca secara sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam sholat itu tidak ada qunut kecuali pada sholat witir. Sedangkan menyilangkan dngan dua tangan adalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama meletakkan telapak tangannnya yang kanan diatas belakang telapak tangan yang kiri dibawah pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakan dua tangannya diatas dadanya.
Jadi, menurut mazhab imam hanafi tentang membaca surat Al-fatihah adalah:Imam Hanafi: “Sesungguhnya bacaan Al-fatihah bagi makmum dibelakang imam adalah makruh dan bisa berdosa baik dalam sholat berjamaah Sirriyyah (zhuhur dan ashar)ataupun jahriyah(subuh, magrib dan isya) karena banyaknya hadits-hadist yang diriwayatkan mengenai pengalaman pelarangan membaca apapun bagi makmum yang berjamaah”.
B.     Imam Syafi’i
Mazhab As-syafi’iyah mewajibkan makmum dalam sholat jama’ah untuk membaca surat Al-fatihah sendiri meskipun dalam sholat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengaran bacaan imam saja. Hal ini didasarkan pada. Artinya: “Tidak ada yang namanya sholat tampa adanya bacaan surat al-kita (Al-fatihah)”. (HR.Bukhari, Azam/714; Tirmizi, 247).
Kemudian juga didasarkan pada hadits dia berkata: Rasulullah saw bersabda: dari Abu hurairah. Artinya: “Barang siap yang tidak membaca Al-fatihah maka sholatnya kurang, tidak sempurna. (HR. Muslim no. 359).
Karena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-fatihah, makmum baru mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-fatihah secara sirr (tidak terdengar). Hal ini didasarkan dengan surat Al-araaf: 204).
Artinya; “dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (Q.S Al-araf: 204).
Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-fatihah gugur dalam kasus seseorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku’. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku’ bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat.
Membaca Al-fatihah adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada sholat fardhu maupun sholat sunnah.
C.    Imam Maliki
Imam Malik berpendapat, bahwa makmum wajib membaca fatihah pada sholat sir dan tidak wajib pada shalat jahar. Artinya dan apabila dibacakan al quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (q.s al-araf: 204).
D.    Imam Hambali
Wajib membaca Al-fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunahkan membaca surat Al-Qur’an pada dua rakaat yang pertama. Dan pada sholat subuh, serta dua rakaat pertama pada sholat magrib dan isya’ disunahkan membacanya ddengan nayring. Basmalah merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan tidak boleh dengan keras.Qunut hanya pada sholat witir bukan pada sholat-sholat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunatkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama adalah meletakkan tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan dibawah pusar. (Mughniyah: 2001).


3.       Perbedaan Pendapat Tentang Penentuan Awal Puasa

Puasa Ramadhan adalah puasa yang telah ditentukan jumlah bilangan hari dan waktu pelaksanaannya, yakni satu bulan penuh. Ada yang berjumlah 30 hari ada pula yang berjumlah 29 hari. Perintah puasa pertama kali adalah pada tahun ke-2 Hijriah. untuk menentukan awal dan akhir bulan ramadhan dapat dimulai dengan salah satu sebab sebagai berikut: Dengan cara rukyatul hilal, yaitu dengan melihat bulan sabit tanggal satu bulan qamariyah dengan mata telanjang.
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya: “maka diantara kamu sekalian yang menyaksikan akan adanya awal ramadhan haruslah ia puasa”(QS. AL-Baqarah:185)
Oleh para ulama masih dipersoalkan tentang Hilal (melihat bulan):
A.    Menurut Imam Hanafi
*      Jika seandainya langit cerah, wajib yang melihat itu semuanya/orang banyak (melihat bulan). Dan orang tersebut mengatakan ashadu dan bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah
*      Dan kalau seandainya cuaca tidak cerah (mendung/berkabut), maka cukup satu orang yang adil, berakal, baliqh (kesaksian). Dan tidak perlu mengucap ashadu.
B.     Menurut Imam Maliki
*      Yang melihat hilal itu orang banyak, maka wajib puasa, sekalipun orang yang melihat hilal itu tidak semuanya adil.
*      Bahwa yang melihat hilal itu 2 orang yang adil.
*      Kalau yang melihat hilal hanya 1 orang (laki-laki), maka yang wajib puasa hanya dia sendiri.
C.    Menurut Imam Syafi’i
*      Melihat oleh orang yang adil, walaupun hanya 1 orang (baik laki-laki / perempuan) dan wajib mengucap ashadu.
*      Kalau yang melihat hilal itu orang yang tidak adil (baik laki-laki / perempuan) maka puasa wajib hanya bagi dirinya.
D.    Menurut Imam Hambali
Diterima,apabila hilal itu dilihat (perkadaan) 1 orang mukallaf (laki-laki/perempuan, merdeka/hamba) yang adil, baik adil secara zhahir maupun secara batin. Baik cuaca cerah /mendung dan mengucapkam ashadu.
kesimpulan hukum bahwa permulaan puasa itu harus berdasarkan atas rukyat bila cuaca cerah; dan atas dasar istikmal (menggenapkan jumlah bilangan bulan Sya'ban) bila cuaca buruk, misalnya karena mendung sehingga tidak memungkinkan dilakukan rukyat.  

4.       Perbedaan Pendapat Tentang Penentuan Niat Puasa

Sebagaimana diketahui, bahwa niat itu adalah salah satu rukun dri puasa, namun bukan saja puasa, tetapi semua ibadah harus dimulai dengan niat yang ikhlas kepada Allah.
Nabi bersabda:    
اءنماالا عما ل با لنيا ت ...... (رواه البخارى ومسلم)      
sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat…” (HR. Bukhari muslim)
Mengenai waktu niat, terdapat perbedaan pendapat:
*      Imam maliki berpendapat, disyaratkan sahnya niat, pada malam hari, dan boleh berniat pada terbit fajar.
*      Imam syafi’I dan ahmad bin hambali mengatakan, disyaratkan untuk puasa ramadhan/puasa yang lain (seperti puasa qadha, nadzar). Maka dia harus menetapkan niat puasa pada waktu malam hari.
*      Menurut hanafi, bagi orang yang berpuasa, lebih afdhal berniat pada terbit fajar jika memungkinkan, atau pada malam hari.

5.       Perbedaan Pendapat Tentang Zakat Tanaman dan Pangan

A.    Maliki dan Syafi’i
Berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang meerupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan seperti gandum, beras, kurma dan anggur.apabila pengairan perlu biaya 5%, sedangkan kalau tidak di airi 10%.
Landasan yang dipakai oleh imam maliki dan syafi’i adalah :
  Artinya: dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.         (Al-An’am: 141).
B.     Abu Hanifah
Berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubab (biji-bijian) Tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran. Beliau melihat umum ayat yakni pada surah Al-An’am 141 dan Al-Baqarah 267.
C.    Hambali
Berpendapat bahwa semua tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan yang disimpan wajib dizakatati.

6.       Perbedaan Pendapat Tentang Zakat Melalui Badan Amil

*      Imam Syafi’i
mendefinisikan Amil sebagai orang yang bekerja mengurusi Zakat, sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat tersebut. Mażhab ini merumuskan ‘Amil sebagai berikut: “Amil zakat yaitu orang-orang yang dipekerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengurus zakat. Mereka adalah para karyawan yang bertugas mengumpulkan zakat, menulis (mendatanya) dan memberikan kepada yang berhak menerimanya”. Dimasukkannya Amil sebagai Asnaf menunjukkan bahwa Zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara).
*      Imam Hanafi
memberikan pengertian yang lebih umum yaitu orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
*      Imam Hanbal
yaitu pengurus zakat, yang diberi zakat sekadar upah pekerjaannya (sesuai dengan upah pekerjaanya).
*      Imam Maliki
lebih spesifik yaitu pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dsb. Syarat amil harus adil dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat.

7.       Perbedaan Pendapat Tentang Gaji Atau Upah Minimum Yang Bisa Di Terima Oleh Amil

*      Mazhab Maliki dan jumhur ulama
mengatakan bahwa kadar upah atau gaji yang diberikan kepada mereka adalah disesuaikan dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban yang kira-kira dengan gaji tersebut ia dapat hidup layak. Ukuran kelayakan itu sendiri sangat relatif, tergantung pada waktu dan tempat. hanya saja,
*      Abu Hanifah
 membatasi pemberian gaji atau upah Amil tersebut jangan sampai melebihi setengah dari dana yang terkumpul.
*      Imam Syafi’i 
membolehkan pengambilan upah sebesar 1/8 (seperdelapan) dari total dana zakat yang terkumpul. Bahkan ada juga pendapat ulama sebagai bentuk hati-hati upah amil bisa diambil 10% dari total zakat yang terkumpul. Pelaksanaan zakat melalui amil zakat dari muzakki untuk kemudian disalurkan pada mustahik,menunjukkan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal kariatif (kedermawaan) , tetapi ia juga suatu kewajiban yang juga bersifat otoriatif (ijibari)

8.       Perbedaan Pendapat Tentang Adanya Saksi dalam Thalaq

A.    Pendapat jumhur ulama fuqaha
Menurut jumhur ulama, baik salaf maupun khalaf (tradisional dan modern) berpendapat, bahwa talak itu sah tanpa ada saksi. Karena hal itu merupakan hak orang laki-laki (suami). Tidak ada nash yang menetapkan adanya saksi dalam talak Allah SWT sendiri telah memberikan hak talak berada di tangan laki-laki (suami) dan bukan wanita (istri), sebagaimana firmannya dalam surat Al-Ahzab : 49.
B.     Pendapat imam mazhab yang empat
Mazhab yang empat tidak mengisyaratkan akan adanya saksi didalam thalaq, adapun keempat mazhab tersebut adalah mazhab Syafi’i, Maliki, Hambali, dan Hanafi.
C.     Pendapat ulama syi’ah imamiyah
Mazhab Imamiah berpendapat bahwa harus ada saksi didalam talak, dan saksi merupakan rukun dari pada talak.Para ulama mazhab Syi’ah Imamiyah Itsna ‘Asyariah danIsmailiyyah mengatakan bahwa, talak tidak dianggap jatuh bila tidak disertai dua orang saksi laki-laki yang adil.
.

9.       Perbedaan Pendapat Tentang Wali dalam Nikah

A.    Menurut Imam Syafi’i, Hambali, Maliki
Jumhur Ulama (selain hanafiyah) berpendapat bahwa suatu perkawinan tidak sah tampa ada wali. Sebagain besar ulama fiqih berpendapat bahwa seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya atau orang lain. Jika dia menikah tampa wali maka pernikahannya batal atau tidak sah. Sebagai dasar yang mereka pergunakan adalah firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah: 232. Artinya: “...Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya...(Q.S Al-Baqarah: 232).
Firman Allah diatas adalah mengenai apabila seseorang wanita ditalak oleh suaminya, maka setelah habis masa iddahnya, si wanita itu boleh menikah dengan bekas suaminya (ada ketentuannya setelah talak tiga)atau laki-laki lain. Para ulama tidak boleh mengahalngi atau melarang bila ada kesepakatan antara kedua calon mempelai, terutama bagi wanita yang masih gadis. Dalam keadaan tertentu, hakim dapat bertindak sebagai wali, karena wali harus ada dalam perkawinan.
Suatu perkawinan tidak dipandang sah, kecuali ada wali sebagaimana dinyatakan dalam hadits H.R Lima orang ahli hadist yang artinya: “Tidak sah nikah, kecuali dengan wali” (H.R Lima orang ahli hadits).
Dari hadits diatas dapat kita pahami, bahwa seorang wanita boleh mengawinkan dirinya bila telah tampa izin dari walinya, karena si wanita tidak mempunyai wewenang untuk itu. Apabila telah mendpat izin dari wali, namun oleh beberapa sebab, (tempat tinggal jauh dsb) wali itu tidak dapat menikahkan secara langsung, maka hakim (penghulu) yang menjadi walinya. Kekurangan dan kelebihan dari pendapat jumhur ulama.
*      Kelebihannya
 adanya rasa aman yang timbul sebab adanya izin dari wali, sebab perrnikahan merupakan sebuah pilihan hidup yang akan dijalani seseorang, maka wanita dengan pilihan hidupnya harus berdasarkan pengetahuan wali.
*      Kekurangannya
adanya diskriminasi terhadapperempuan dimana dia tidak boleh melakukan transaksi untuk dirinya, serta menganggap wanita pada drajat yang lebih rendah dari pada kaum pria.
B.     Menurut Imam Hanafiah
Abu hanifah, zufar, sya’bydan zury berpendapat, bahwa seorang wanita boleh menikahkan dirinya tampa wali, asal saja calon suami-istri itu kufu (setara), dan maharnya tidak kurang dari mahar yang berlaku pada masyarakat sekitar. Apabila wanita itu menikah dengan orang yang tidak sekufu dengannya maka walinya boleh membatalkan nikah. Sebagai landasan yang dikemukakan oleh golongan hanafiyah adalah firman Allah yang berbunyi:
Artinya: “kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain...(Q.S Al-baqarah: 230)
*      Kelebihan
pendapat abu hanifah tentang wanita diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri mengangkat derajat yang lebih terhormat, dimana wanita pada pergeseran zaman dan keadaan mengalami perkembangan sehingga wanita berada pada posisi yang sama dengan laki-laki.
*      Kekurangan
jika nikah tidak diharuskan dengan adanya wali, maka akan banyak orang menikah seenaknya tampa izin wali yang bersangkutan.
C.    Urutan Wali Dan Syarat-Syarat Wali
Orang yang sah menjadi wali ialah:
1.        Bapak
2.        Datuk (kakek), bapak dari pabak
3.        Saudara lelaki kandung
4.        Saudara lelaki sebapak
5.        Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6.        Anak laki-laki dari dari sudara laki-laki sebapak
7.        Saudara bapak yang laki-laki (aman)
8.        Anak laki-laki dari paman
9.        Hakim

10.  Perbedaan Pendapat Tentang Zul Arham

A.    Pengertian
Zul Arham berasal dari bahasa arab “Arham” bentuk jamak “Rahim” yang berarti rahim atau kandungan. Tegasnya disebut hubungan darah secara syariat Zul Arham adalah hukum karabat yang lain dari pada Dzul Furudh dan ‘Ashabah yaitu anggota keluarga digaris ibu, baik laki-laki maupun perempuan yang ditentukan bagiannya dalam Al-Qur’an yaitu anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, anak perempuan kandung dan saudara perempuan sebapak.
Menurut bahasa Dzul Arham adalah orang yang mempunyai kerabat secara mutlak, baik dia Shahih Furudh atau Ashabah atau bukan. Sedangkan dalam pengertian istilah Dzul Arham adalah segala kerabat yang bukan Shahih Furudh dan bukan pula Ashabah. Jadi, Zul Arham itu berarti orang yang mepunyai hubungan darah dengan si mati.
Dasar hukum yang menjelaskan bahwa Zul Arham berhak mewarisi yaitu dalam surat Al-Nisa’ Ayat 7 : Artinya : ” Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya...
B.     Perbedaan Pendapat Ulama Terhadap Zul Arham.
Berikut perbedaan pendapat ulama dalam memberikan pengertian tentang zul Arham ini, yaitu sebagai berikut :
*      Pendapat / Mahzab Ahl Al-Qarabah
       Pendapat ini dikembangkan oleh ahli hukum islam mazhab syafiyah seperti al-Baqawy dan al-Mutawally (pada awalnya pendapat ini didasarkan kepada ijtihad Alibin Abi Thalib). Pendapat ini intinya mengemukakan bahwa diantara para ahli waris terdapat kelompok keutamaan yanitu kelompok yang satu lebih utama dari kelompok yang lainnya, mahzab ini mengelompokkannya sebagai berikut :
                                 i.      Kelompok Banuwwah yaitu yang terdiri dari anak-anak, cucu dan seterusnya kebawah.
                               ii.      Kelompok Ubuwwah yaitu terdiri dari kakek dari ibu, nenek dari kakek dan seterusnya ke atas.
                             iii.      Kelompok Ukhuwwah yaitu terdiri dari anak-anak saudara atau kemenakan.
                             iv.      Kelompok Umumah yaitu terdiri dari paman, bibi dan anak keturunannya.
Menurut kelompok ini, selama ada kelompok yang terdekat. Maka kelompok yang lainnya tidak menerima warisan, dengan kata lain kelompok yang terdekat lebih utama dari kelompok yang lainnya.
*      Pendapat / Mahzab Ahl Al- Tanzil
Mahzab ini dikembangkan dengan Imam Maliki, Syafi’i dan Ahmad Ibn Hambali. Menurut pendapai ini untuk menentukan siapa yang lebih berhak diantara Zul Arham untuk memperoleh warisan dari sipewaris adalah dengan cara menempatkan mereka pada kedudukan ahli waris yang menghubungkan mereka kepada sipewaris, selanjutnya mereka diturunkan satu persatu.
Misalnya : cucu perempuan dari garis perempuan didudukan sebagai anak perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki didudukan sebagai sudara laki-laki, anak perempuan saudara perempuan didudukkan sebagai ayah, saudara perempuan ibu didudukan sebagai ibu dan seterusnya.
*      Pendapat / Mazhab Ahl al-Rahim
Tokoh penting mazhab ini adalah hasan Ibn Zirah, menurut ungkapan Fathur Rahman pendapat / mazhab ini tidak berkembang, sebab pendapat ini tidak mudah di terima. Karena prinsip mazhab ini semua Keluarga yang statusnya Zul-arham mempunyai kedudukan yang sama tanpa melihat dari kelompok mana mereka berasal, dengan istilah lain seluruh Zul-arham disamarkan kedudukannya terhadap harta warisan tersebut.
Selain yang diatas ada pula perbedaan para ulama tentang apakah mereka dapat menerima warisan atau tidak, jika tidak kepada siapa harta warisan itu diserahkan, sementara tidak ada ahli waris yang akan mewarisinyayaitu sebagaia berikut :
              i.      Imam Malik, Syafi’i, Zaid Ibn Zabit dan mayoritas ulama Amsar berpendapat bahwa ahli waris Zul-Arham tidak dapat menerima warisan.” Dari kalangan sahabat-sahabat tabi’i berpendapat yang demikian adalah ibnu Abbas, Said Ibnu al-Musayyab, Sa’ad Ibn Zubair, Sofyan al-sauri, Al-Auza’i, dan ikuti oleh Ibnu Hazm, bahwa harta peninggalan simati diserahkan kebait Al-Mal.
            ii.      Abu Bakar, Umar Bin Khatab, Usman, Ali, Ibnu ‘Abbas dalam satu pendapatnya yang Mashur , Ibnu Mas’ud dan Mu’az Ibnu  Jabal  mengatakan bahwa “ ahli waris zul Arham dapat menerima warisan, apabila simati tidak mempunyai ahli waris ashabah dan al-furud.
C.    Penyelesaian dalam Pembagian Haknya
            Ahli waris yang termasuk zul Arham dikelompokkan oleh kalangan syafiyah kepada :
1.      Anak dari anak perempuan (cucu melalui anak perempuan).
2.      Anak dari saudara perempuan, baik kandung, seayah maupun seibu.
3.      Anak perempuan saudara laki-laki.
4.      Anak perempuan paman.
5.      Paman seibu.
6.      Anak paman seibu.
7.      Saudara laki-laki ibu.
8.      Saudara perempuan ibu.
9.      Saudara perempuan ayah.
10.  Anak saudara seibu.
11.  Bapak dari ibu.
Cara penyelesaian dalam pembagian harta warisan dikalangan ahli waris Zul-Arham ada 2 cara yang dikemukakan oleh ualama yaitu :
1.      Secara Penggantian
Ahli waris Zul Arham menerima hak kewarisan menurut yang diterima oleh ahli waris terdekat yang menghubungkannya kepada pewaris. Contoh ahli waris terdiri dari : ayah dari ibu, anak dari perempuan. Maka ayah dari ibu mendapat 1/6 menggantikan ibu dan anak dari anak perempuan mendapat ½ menggantikan anak perempuan.
2.      Secara Kedekatan
          Ahli waris Zul Arham menerima warisan berdasarkan kedekatannya kepada pewaris, artinya membagi harta warisan kepada ahli waris sebagaimana yang berlaku pada kewarisan ashabah. Alasannya yang dikemukakan oleh kelompok yang menganut cara ini adalah bahwa ahli waris Zul Arham ini pada akikatnya adalah ashabah. Ashabah yang hakiki di tempati oleh pihak laki-laki, sedangkan ashabah dalam bentuk ini adalah perempuan atau laki-laki melalui perempuan misalnya : ahli waris terdiri dari ayah dari ibu dan anak saudara ibu, maka harta warisan akan di warisi oleh kakek, karena kakek lebih dekat hubungannya dibandingkan dengan anak saudara ibu.
Hadis Nabi yang Artinya : Dari Amir Bian Muslim dari Thawas dari ‘Aisyah berkata : Rasul SAW bersabda : saudara laki-laki Ibu menjadi ahli waris bagi yang tidak ada ahli warisnya. (HR. At - Tarmizi)


http://lelysholehah.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-dan-persamaan-4-madzab-dalam.html


 halat merupakan rukun kedua dari lima rukun Islam. Umat Islam sepakat bahwa menjalankan ibadah shalat 5 waktu (subuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya’) adalah kewajiban. Tapi ternyata banyak perbedaan dalam menjalankan ibadah shalat, meskipun hukumnya sama-sama wajib.
Dari dulu aku sering bingung (dan dilanjutkan bengong) atas perbedaan-perbedaan shalat umat Islam. Tapi kebingunganku sekarang jadi sedikit tercerahkan. Makashii banget buat pak nurul yakin atas tugasnya untuk membandingan pendapat 4 mazhab tentang shalat wajib.
Ini ringkasan tugas yang aku kerjain bareng temen-temen sekelompok :

Isi :
Semua orang Islam sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban shalat wajib lima waktu atau meragukannya, ia bukan termasuk orang Islam, sekalipun ia mengucapkan syahadat, karena shalat termasuk salah satu rukun Islam. (Mughniyah; 2001)
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa shalat itu wajib. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Maliki dan Hambali : Harus dibunuh, Hanafi : ia aharus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia shalat. (Mughniyah; 2001)
Rukun-rukun dan fardhu-fardhu shalat : (Mughniyah; 2001)
  1. Niat : semua ulama mazhab sepakat bahwa mengungkapkan niat dengan kata-kata tidaklah diminta. (Mughniyah; 2001)
Ibnu Qayyim berpendapat  dalam bukunya Zadul Ma’ad, sebagaimana yang dijelaskan dalam jilid pertama dari buku Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, sebagai berikut : Nabi Muhammad saw bila menegakkan shalat, beliau langsung mengucapkan “Allahu akbar” dan beliau tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya, dan tidak melafalkan niat sama sekali. (Mughniyah; 2001)
  1. Takbiratul Ihram : shalat tidak akan sempurna tanpa takbiratul ihram. Nama takbiratul ihram ini berdasarkan sabda Rasulullah saw : (Mughniyah; 2001)
Kunci shalat adalah bersuci, dan yang mengharamkannya (dari perbuatan sesuatu selain  perbuatan-perbuatan shalat) adalah takbir, dan penghalalnya adalah salam.”
Maliki dan Hambali : kalimat takbiratul ihram adalah “Allah Akbar” (Allah Maha Besar) tidak boleh menggunakan kata-kata lainnya. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i : boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan alif dan lam pada kata “Akbar”. (Mughniyah; 2001)
Hanafi : boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia). (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab). (Mughniyah; 2001)
Hanafi : Sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walau yang bersangkutan bisa bahasa Arab. (Mughniyah; 2001)
Semua ulama mazhab sepakat : syarat takbiratul ihram adalah semua yang disyaratkan dalam shalat. Kalau bisa melakukannya dengan berdiri; dan dalam mengucapkan kata “Allahu Akbar” itu harus didengar sendiri, baik terdengar secara keras oleh dirinya, atau dengan perkiraan jika ia tuli. (Mughniyah; 2001)
  1. Berdiri : semua ulama mazhab sepakat bahwa berdiri dalam shalat fardhu itu wajib sejak mulai dari takbiratul ihram sampai ruku’, harus tegap, bila tidak mampu ia boleh shalat dengan duduk. Bila tidak mampu duduk, ia boleh shalat dengan miring pada bagian kanan, seperti letak orang yang meninggal di liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan badannya, menurut kesepakatan semua ulama mazhab selain Hanafi. Hanafi berpendapat : siapa yang tidak bisa duduk, ia boleh shalat terlentang dan menghadap kiblat dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku’ dan sujud tetap menghadap kiblat. (Mughniyah; 2001)
Dan bila tidak mampu miring ke kanan, maka menurut Syafi’i dan Hambali ia boleh shalat terlentang dan kepalanya menghadap ke kiblat. Bila tidak mampu juga, ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya. (Mughniyah; 2001)
Hanafi : bila sampai pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya. (Mughniyah; 2001)
Maliki : bila sampai seperti ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i dan Hambali : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak mampu mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan  lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak mampu untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan tentang melakukan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi. (Mughniyah; 2001)
  1. Bacaan : ulama mazhab berbeda pendapat.
Hanafi : membaca Al-Fatihah dalam shalat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Quran itu boleh, berdasarkan Al-Quran surat Muzammil ayat 20 : (Mughniyah; 2001)
Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran,” (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 122, dan Mizanul Sya’rani, dalam bab shifatus shalah).
Boleh meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan. Orang yang shalat sendiri ia boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam shalat itu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir. Sedangkan menyilangkan dua tangan aalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakkan dua tangannya di atas dadanya. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i : membaca Al-Fatihah adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah. Basmalah itu merupakan bagian dari surat, yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Dan harus dibaca dengan suara keras pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, selain rakaat tersebut harus dibaca dengan pelan. Pad shlat subuh disunnahkan membaca qunut setelah mengangkat kepalanya dari ruku’ pad rakaat kedua sebagaimana juga disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama saja. Sedangkan menyilangkan dua tangan bukanlah wajib, hanya disunnahkan bagi lelaki dan wanita. Dan yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya yang kanan di belakang telapak tangannya yang kiri di bawah dadanya tapi di atas pusar dan agak miring ke kiri. (Mughniyah; 2001)
Maliki : membaca Al-Fatihah itu harus pada setipa rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah, sebagaimana pendapat Syafi’i, dan disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah bukan termasuk bagian dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Disunnahkan menyaringkan bacaan pad shalat subuh dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, serta qunut pada shalat subuh saja. Sedangkan menyilangkan kedua tangan adalah boleh, tetapi disunnahkan untuk mengulurkan dua tangan pada shalat fardhu. (Mughniyah; 2001)
Hambali : wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca surat Al-Quran pada dua rakaat yang pertama. Dan pada shalat subuh, serta dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’ disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan tidak boleh dengan keras. Qunut hanya pada shalat witir bukan pada shalat-shalat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunahkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan di bawah pusar. (Mughniyah; 2001)
Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda : (Mughniyah; 2001)
kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi ’alaihim waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin.”
  1. Ruku’ : semua ulama mazhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib di dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam ruku’, yakni ketika ruku’ semua anggota badan harus diam, tidak bergerak. (Mughniyah; 2001)
Hanafi : yang diwajibkan hanya semata-mata membungkukkan badan dengan lurus, dan tidak wajib thuma’ninah. Mazhab-mazhab yang lain : wajib membungkuk sampai dua telapak tangan orang yang shalat itu berada pada dua lututnya dan juga diwajibkan ber-thuma’ninah dan diam (tidak bergerak) ketika ruku’. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Hanafi, dan Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan : (Mughniyah; 2001)
Subhaana rabbiyal ’adziim
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung
Hambali : membaca tasbih ketika ruku’ adalah wajib. (Mughniyah; 2001)Kalimatnya menurut Hambali :
Subhaana rabbiyal ’adziim
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung
Hanafi : tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri). (Mughniyah; 2001) Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh. Mazhab-mazhab yang lain : wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan :
Sami’allahuliman hamidah
Allah mendengar orang yang memuji-Nya
  1. Sujud : semua ulama mazhab sepakat bahwa sujud itu wajib dilakukan dua kali pada setipa rakaat. Mereka berbeda pendapat tentang batasnya. (Mughniyah; 2001)
Maliki, Syafi’i, dan Hanafi : yang wajib (menempel) hanya dahi, sedangkan yang lain-lainnya adalah sunnah. (Mughniyah; 2001)
Hambali : yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan. (Mughniyah; 2001)
Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud. Hanafi : tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain : wajib duduk di antara dua sujud. (Mughniyah; 2001)
  1. Tahiyyat : tahiyyat di dalam shalat dibagi menjadi dua bagian : pertama yaitu tahiyyat yang terjadi setelah dua rakaat pertama dari shalat maghrib, isya’, dzuhur, dan ashar dan tidak diakhiri dengan salam. Yang kedua adalah tahiyyat yang diakhiri dengan salam, baik pada shalat yang dua rakaat, tiga, atau empat rakaat. (Mughniyah; 2001)
Hambali : tahiyyat pertama itu wajib. Mazhab-mazhab lain : hanya sunnah.
Syafi’i, dan Hambali : tahiyyat terakhir adalah wajib. Maliki dan Hanafi : hanya sunnah, bukan wajib. (Mughniyah; 2001)
Kalimat (lafadz) tahiyyat menurut Hanafi :
Attahiyatu lillahi washolawaatu waththoyyibaatu wassalaamu
Kehormatan itu kepunyaan Allah, shalawat dan kebaikan serta salam sejahtera
’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
Kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin
Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh
Asyhadu anlaa ilaaha illallah
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah
Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya
Menurut Maliki (Mughniyah; 2001)
Attahiyyatu lillaahi azzaakiyaatu lillaahi aththoyyibaatu ashsholawaatu lillah
Kehormatan itu kepunyaan Allah, kesucian bagi Allah, kebaikan dan shalawat juga bagi Allah
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin
Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh
Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya
Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya
Menurut Syafi’i : (Mughniyah; 2001)
Attahiyyatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaatu lillaah
Kehormatan, barakah-barakah, shalawat, dan kebaikan adalah kepunyaan Allah
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin
Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh
Asyhadu anlaa ilaaha illallah
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah
Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya
Menurut Hambali : (Mughniyah; 2001)
Attahiyyatu lillahi washsholawaatu waththoyyibaatu
Kehormatan itu kepunyaan Allah, juga shalawat dan kebaikan
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin
Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh
Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya
Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya
Allahumma sholli ’alaa muhammad
Ya Allah, berikanlah shalawat kepada muhammad
  1. Mengucapkan salam (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Maliki, dan Hambali : mengucapkan salam adalah wajib. Hanafi : tidak wajib. (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 126).
Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu :
Assalaamu’alaikum warahmatullaah
Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian
Hambali : wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib. (Mughniyah; 2001)
  1. Tertib : diwajibkan tertib antara bagian-bagian shalat. Maka takbiratul Ihram wajib didahulukan dari bacaan Al-Quran (salam atau Al-Fatihah), sedangkan membaca Al-Fatihah wajib didahulukan dari ruku’, dan ruku’ didahulukan daru sujud, begitu seterusnya. (Mughniyah; 2001)
10.  Berturut-turut : diwajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat secara berurutan dan langsung, juga antara satu bagian dengan bagian yang lain. Artinya membaca Al-Fatihah langsung setelah bertakbir tanpa ada selingan. Dan mulai ruku’ setelah membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Quran, tanpa selingan, begitu seterusnya. Juga tidak boleh ada selingan lain, antara ayat-ayat, kalimat-kalimat, dan huruf-huruf. (Mughniyah; 2001)
Daftar Pustaka

As’ad, Aliy. 1980. ”Fathul Mu’in”. Kudus: Menara Kudus.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. ”Fiqih Lima Mazhab”. Jakarta: Lentera.
Muttaqin, Zainal, dkk. 1987. ”Pendidikan Agama Islam Fiqh”. Semarang: PT Karya tiga Putra.
Rasjid, Sulaiman. 2010. ”Fiqh Islam”. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Ridlwan, Dahlan, dkk. 2005. ”Fiqh”. Jakarta : Media Ilmu.
Rifa’i, Mohammad. 1976. ”Risalah Tuntunan Shalat Lengkap”. Semarang : PT. Karya Toha Putra.
<http://ajaranalqurandansunnah.blogspot.com&gt;

 https://jejakjejakjejak.wordpress.com/2011/07/27/persamaan-dan-perbedaan-sholat-4-mazhab/


  Fikih merupakan ajaran Islam tentang hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an (3%) sebagai dasar hukum yang diperjelas dengan hadits Nabi SAW. Mazhab fikih pengertiannya adalah “tempat tujuan atau rujukan pemahaman hukum Islam”.

          Mazhab sebagai aliran fiqih, terdapat empat mazhab terkenal. Keempat mazhab fikih Islam yang pada umumnya diakui ekistensinya di dalam masyarakat muslim dan termasuk golongan ahli sunnah diantaranya Maliki, Syafi’i, Hambali dan Hanafi. Semua ummat Islam apapun mazhabnya haruslah menjadikan Rasulullah SAW sebagai panutannya [1], terutama dalam bersikap dan moral kehidupannya sebagai orang yang jujur, ikhlas, sabar, tegar, amanah, penyayang, terbuka, taat beribadah maupun beramal-sholeh, ramah, berakhlaq dan sebagainya.
          Ada pula mazhab Syi’ah (salah satu sektenya Rafidiyah: terkenal bersikap menolak ke-khalifah-an Abu Bakar, Umar, dan Usman. Mereka hanya mengakui ke-khalifah-an Ali). Mazhab lainnya yaitu Zhahiri, Dhahiriyah / Dawudi dinisbatkan oleh Dawud Ibn Khalaf, Zaydy, Awza’i, Jaririyah dibentuk oleh al-Thabari, Sofyan dan oleh al-Tsawri. Namun sejumlah mazhab tersebut tidak berkembang dan tidak bertahan. Mazhab Ja’fari adalah sebagai pelopor lahirnya mazhab-mazhab lainnya.
          Mengapa kita perlu mengenal perbedaan yang ada diantara penganut aliran ke-Islaman tertentu, terutama mengenai fikih dan perbandingan mazhab? Ini dimaksudkan agar supaya ada saling pengertian antar golongan dan tidak saling memutlakkan pendapat pribadi atau golongan sebagai yang paling benar, supaya tidak mudah memvonis seseorang atau golongan lain sebagai aliran sesat, disamping untuk menambah pengetahuan ke-Islam-an dan ke-Iman-an kita. Juga menekankan perlunya pemahaman yang baik mengenai ukhuwwah Islamiyah (persaudaraan ummat Islam). Sebagaimana disebutkan Al-Qur’an: “Sesungguhnya semua orang yang  beriman itu bersaudara, maka damaikanlah diantara dua saudaramu, bertaqwalah  kepada Allah mudah-mudahan kamu mendapat rahmat-Nya”. Maksudnya adalah kompromi (give and take), tidak boleh mengklaim sebagai yang paling benar. Dan tidak perlu ada kekerasan serta pemaksaan terhadap golongan lain untuk mengikuti atau mengakui apa yang menjadi keyakinan kelompoknya. Haruslah dipahami bahwa Islam itu adalah ‘damai’ dan perbedaan-perbedaan itu adalah ‘wajar’ serta dapat pula diambil hikmahnya. Perbedaan-perbedaan terutama fikih ini sudah terjadi sejak masa Rasul dan masa para sahabat. Diantaranya kasus Abu Bakar dan Umar, Ibn Mas’ud dan Utsman, juga masalah menyembelihan dan bercukur dalam hajji, tayamum dan shalat lagi, dan sebagainya.
            Ada beberapa catatan mengenai perbedaan pendapat fikih seperti dalam hal shalat, masalah perkawinan dan lainnya. Adapun contohnya sebagai berikut ini:
  • Dalam masalah shalat: mengusap kepala dalam wudhu menurut ahli sunnah mazhab Maliki seluruh kepala tanpa telinga, mazhab Syafi’i sebagian kepala, mazhab Hanafi seperempat kepala, mazhab Hambali seluruh kepala dengan telinga, dan kelompok Syi’ah yaitu mazhab Ja’fari sebagian kepala depan. Membaca surat Al-Fatihah dalam shalat fardhu menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali adalah wajib dalam semua rakaat, sedang Hanafi tidak wajib, dan menurut Ja’fari wajib dalam dua rakaat pertama. Dalam hal mengucap salam menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali adalah wajib, menurut Hanafi tidak wajib dan menurut Ja’fari adalah sunnat. Dalam hal Qunut Subuh dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa Nabi melakukan Qunut Subuh dan Maghrib, menurut Maliki dianjurkan (mustahabb), Syafi’i sunnat, dan menurut Hanafi tidak boleh. Dalam shalat jamaah Jum’at jumlah minimal menurut Maliki 12 orang laki-laki, Syafi’i dan Hambali 40 orang laki-laki, Hanafi 5 orang laki-laki, dan Ja’fari 4 orang laki-laki. Wudhu menyentuh wanita menurut Maliki batal kalau dengan telapak tangan, Syafi’i dan Hambali adalah batal, Hanafi dan Ja’fari tidak batal. Shalat jamak karena bepergian menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali adalah boleh, sedang Hanafi adalah tidak boleh, dan Ja’fari mewajibkan. Dalam shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi melakukan jamak tanpa sebab (tidak bepergian, tidak hujan dan tidak pula sedang berperang). Menurut Syafi’i dan Hambali adalah boleh, sedang Maliki dan Hanafi tidak boleh dilakukan, dan menurut Ja’fari adalah wajib. Shalat berjamaah menurut Maliki, Syafi’i, Hanafi dan Ja’fari adalah sunnat, sedangkan Hambali adalah wajib. Dan untuk shalat Tarawih menurut Syafi’i, Hanafi dan Hambali 20 rakaat, dan  Maliki 36 rakaat.
  • Dalam masalah perkawinan: akad nikah tanpa wali menurut Syafi’i dan Hambali adalah batal, menurut Maliki, Hanafi dan Ja’fari adalah sah. Adanya saksi dalam akad nikah menurut Syafi’i, Hanafi, Hambali adalah wajib, menurut Maliki tidak wajib dan Ja’fari dianjurkan (mustahabb). Walimahan menurut Syafi’i adalah wajib dan Maliki adalah sunnat. Kifarat bila bersetubuh pada bulan Ramadhan menurut Syafi’i hanya pada pria saja, sedang Maliki pada pria dan wanita. Bermain-main (bukan bersetubuh) pada saat haid menurut Syafi’i dan Hanafi  adalah haram kalau tanpa aling-aling (pakaian / kain), menurut Maliki adalam haram, sedang Hambali dan Ja’fari adalah boleh. Saksi dalam talak  menurut Maliki, Syafi’i, Hanafi dan Hambali adalah tidak perlu, sedangkan menurut Ja’fari adalah wajib.
  • Dalam masalah lainnya: seperti masalah air mani menurut Syafi’i dan Hambali adalah suci, sedang menurut Maliki, Hambali dan Ja’fari adalah najis. Wudhu kemudian muntah menurut Syafi’i, Maliki dan Ja’fari tidak batal, menurut Hanafi batal jikalau penuhi mulut, dan bagi Hambali adalah batal. Bermalam di Mina pada hari Tasyriq menurut Syafi’i dan Maliki adalah wajib, Hanafi sunnat, Ja’fari dan Hambali adalah boleh. Menyentuh mushaf Qur’an tanpa wudhu menurut Maliki, Syafi’i dan Hanafi adalah haram, sedangkan menurut Hambali dan Ja’fari boleh dengan aling-aling. Buka puasa dalam perjalanan menurut Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali adalah boleh, dan menurut Ja’fari justru diwajibkan. Dan banyak lagi perbedaan-perbedaan  lainnya.
           Dalam sejarah pengkajian fikih, bermunculan ahlu mazhab, antara lain: Hasan Basri, Ats Tsaury Ibnu Abi Laila, Al Auza’iy, Al Laitsi dan Imam Dawud Al Zhairi. Perkembangan dari waktu ke waktu, setelah diadakan evaluasi dan seleksi sampai saat ini hanya empat mazhab yang mendapat dukungan para ulama yaitu Maliki, Syafi’i, Hambali dan Hanafi.
1.   Mazhab Maliki                                                                                                 
              Imam Maliki (Malik ibn Anas Al Ashbaqi 93-179 H) lahir di Madinah pada tahun 93 H / 712 M, (versi Qodi’Iyad: 93 H – 189 H [2]) konon ia dikandung 12 bulan, bahkan riwayat lain selama 3 tahun. Dan sekitar 57 tahun lebih tua dari Imam Syafi’i. Beliau adalah seorang ulama atau Imam yang tekun mengumpulkan hadits dan menghafalnya. Ia hidup pada masa Tabi’in dan Tabi’tabi’in (orang yang berjumpa dengan sahabat Nabi dan orang yang berjumpa dengan orang yang telah berjumpa dengan sahabat Nabi). Pada saat itu Ia hidup di kota kerajaan Islam di Kota Kuffah. Adapun Madinah, di kala itu termasuk kota yang sepi, hanya dihuni oleh pemangku-pemangku hadits, ahli tafsir, ulama ahli tashawuf, meraka terdiri dari Sahabat Nabi, Tabi’in dan Tabi’tabiin. Sedang kota Kuffah didiami oleh jago-jago politik, yang tidak kalah pula fungsinya dengan ulama-ulama. Oleh sebab itu dasar Mazhab Maliki diantaranya ialah amalan orang Madinah (Ulama Madinah). Imam Malik adalah seorang “Huffazh” (penghafal hadits) nomor satu pada zamannya. Tidak ada seorangpun yang bisa menandingi beliau dalam hal penghafalan hadits. Pada usia 40 tahun 100.000 hadits yang sudah dihafal diluar kepala itu, lalu diteliti pe-rawi-nya dan beliau cocokkan dengan ayat-ayat suci Al Qur’an tentang arti dan tujuannya. Pada akhirnya hanya 5000 hadits yang oleh beliau dianggap shahih. Dan kemudian beliau kumpulkan menjadi satu dalam kitab yang diberi nama “Almuwaththa” (yang disepakati). Sesuai dengan namanya “Almuwaththa” yang disepakati, karena kitab tersebut telah dimufakati oleh 70 ulama fiqih di Madinah. Imam Safi’i berkomentar: “Kitab yang paling shahih sesudah Al Qur’an, ialah “Almuwaththa.[3]
Maliki ialah mazhab fiqh yang tertua dalam Islam sunni. Mazhab Maliki diamalkan di Utara Afrika dan sebahagian Afrika Barat. Mahzab ini mempunyai bilangan pengikut lebih kurang 25% daripada muslim.
           Mazhab ini berbeda daripada tiga mazhab yang lain kerana terdapat tambahan kepada sumbernya. Selain menggunakan Al Qur’an, hadis, ijma' dan qiyas, Imam Maliki juga menggunakan amalan orang Islam Madinah pada zamannya itu sebagai sumber tambahan. Mengikuti arahan Imam Malik, merupakan juga amalan orang Madinah dilihat sebagai sunnah yang hidup seakan memandang Nabi Muhammad berhijrah, tinggal dan wafat di Madinah, dimana kebanyakan sahabat Nabi tinggal di Madinah. Kesannya, hadits yang dikaji oleh mazhab ini agak berbeda daripada mazhab yang lain.
Dasar-dasar pokok dari Mazhab Maliki yaitu berpegang pada:
1)   Al Qur’an;
2)   Sunnah Rasul SAW yang dipandang sah;
3) Ijma’ Ahl Madinah (kadang menolak hadits yang berlawanan atau tidak diamalkan oleh para ulama Madinah);
4)  Qias (kias / analogi / membandingkan);
5)  Istislah. (istilah fikih, yaitu pendapat bahwa sesuatu
      Adalah salih karena berfaedah, bijak untuk      
      kepentingan dan keperluan umum)
Mazhab ini banyak penganutnya di Tunisia, Tripoli, Maroko, Aljazair, Mesir Atas dan beberapa daerah Afrika.[4]
 
2.   Mazhab Syafi’i
              Imam Syafi’i (Abu Abdullah Muhammad ibn Idris as-Syafi’i 150 – 204 H) dilahirkan di Gazza, sebuah kampung diAsqolan, bagian selatan Palestina, pada tahun 150 H, keturunan suku Quraisj. Walaupun beliau dilahirkan di Ghazza (Palestina), tetapi tumbuh dewasa kampung halamannya di Mekkah.  Ayah-Ibunya datang kesana untuk suatu keperluan dan tidak lama beliau lahir disitu. Beliau menjadi anak yatim, sebab sejak kecil sebelum mereka kembali ke Mekkah ayahnya telah wafat di Ghazza.  Nama asli dari Imam Syafi’i adalah Muhammad bin Idris dengan bergelar Abu Abdillah. Dalam urutan nasab, beliau mempunyai hubungan erat dengan nenek moyang Nabi Muhammad SAW. Nenek moyang beliau jika dijabarkan maka sebagai berikut: Muhammad bin Idris, bin Abbas, bin Utsman, bin Syafi’i bin Saib, bin Abi Yazid, bin Hasyim, bin Abdul Muthalib bin Abdul Manaf, bin Qushal. Dari pihak ibu: Muhammad bin Fatimah, binti Abdullah, bin Hasan, bin Husen, bin Ali, bin Abi Thalib r.a. Gelar sebagai Imam Syafi’i diambil dari nama kakek beliau yang ke empat, yaitu Syafi’i bin Saib. Catatan penting lainnya adalah pada umur 2 tahun kembali ke Mekkah Almukarramah bersama ibunya. Ketika masih kecil belajar membaca Al Qur’an kepada Ismail bin Qusthanthin. Pada usia 9 tahun beliau hafal Al Qur’an 30 juz diluar kepala. Ia pandai tatabahasa, syair dan ilmu bahasa. Ia menghafalkan kitab al-Muwaththa’ dalam satu malam. Dalam usia 15 tahun diberi tugas oleh gurunya Muslim bin Khalid Azzanjiy mengajar di Masjidil Haram, memberikan fatwa, sehingga mengagumkan orang-orang yang naik Hajji pada masa itu. Pada tahun 170 H, beliau pergi ke Madinah untuk belajar kepada Imam Maliki  dengan membawa sepucuk surat dari gurunya Muslim bin Khalid yang ditujukan kepada Imam Malik bin Anas. Dalam perjalanan yang memakan waktu 8 hari 8 malam itu, Imam Syafi’i membaca Al Qur’an 16 kali khatam. Pengetahuannya tentang Al Qur’an tak terkalahkan di zamannya,  secara istimewa dicurahkan tenaganya untuk mempelajari sunnah Nabi. Sebagai ulama besar dimana hasil ijtihadnya Imam Syafi’i dikenal dengan sebutan “Mazan Imam Syafi’i”. Beliau juga selama setahun tidak pernah pisah dengan Imam Malik. Beliau disamping menjadi murid juga diangkat sebagai pembantu Imam Malik[5] dan mengenal dengan baik ajaran Imam Hanafi dan Imam Malik. Ia mengembara ke Yaman, Baghdad dan menetap di Mesir, dan wafat pada hari kamis malam jum’at tanggal 29 Rajab 204 H / 820 M, dan dimakamkan di Zahro. Kitab-kitab Imam Syafi’i antara lain: a) Ar Rizalah (kitab ushul fiqih pertama), b) Al Umm merupakan kitab besar ilmu fiqih, c) Ikhtifatul Hadits, berisikan tentang perselisihan hadits-hadist Nabi SAW, dan d) Al Musnad, berisikan sandaran (sanad) Imam Syafi’i dalam meriwayatkan hadits-hadits. Ajaran Syafi’i terutama berdasarkan Sunnah seperti ajaran Imam Malik, tetapi data-data yang digunakan jauh lebih banyak dan berasal dari berbagai tempat. Dasar-dasar mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab Usul al-Fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh dalam merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang).
Dasar-dasar atau asas-asas pokok mazhab Syafi’i berpegang pada:
1)    Al Qur’an;
2)    Tafsir lahiriahnya Al Qur’an selama tak ada dalil yang
        menegaskan bahwa yang dimaksud bukan lahiriahnya; Imam Syafi’i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
3)  Sunnah Nabi SAW; Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Qur’an. Imam Syafi’i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
4)   Ijma’ ,hukum yang tak ada dalam Al Qur’an dan Hadits, keputusan diambil alim-ulama dan atas kata sepakat (tidak diketahui ada perselisihan tentang sesuatu); Ijma’ para Sahabat Nabi, yang tak diketahui pula ada perselisihan tentang hal itu. Ijma' yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
5)   Qias (ditolak dasar istihsan dan dasar ihtislah). Kias yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi’i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.
6)  Istidlal, adalah suatu istilah fikih, yakni mencari atau menegakkan dalil daripada penetapan akan dan kesimpulan-kesimpulannya atau dari seseorang yang mengetahuinya, yang dipandang sebagai ushul fikh.
7)   Istishab (suatu istilah fikih), yaitu mencari hubungan, sambungan, berusaha menghubungkan sesuatu dengan keadaan sebelumnya. Berarti membawa serta sesuatu yang telah ada di masa lalu ke masa sekarang. Istishab merupakan salah satu pegangan dalam menetapkan hukum yang tidak mempunyai dalil yang tegas dari Al Qur’an, Sunnah, Ijma maupun Qiyas. Dengan perinsip istishab manusia dapat memberlakukan suatu dalil hukum yang berlaku pada masa lampau, tanpa adanya keterangan bahwa hukum itu berlaku seterusnya. Misalnya, memberlakukan ketentuan bahwa asal hukum segala sesuatu adalah boleh, kecuali bila ada larangan yang jelas, bagi hal-hal baru yang illatnya tidak ditemukan. Salah satu dasar pokok mazhab Syafi’i. Sebagian ulama terutama dari kelompok Hanafiah tidak menerima istishab sebagai pegangan dalam menetapkan hukum).
        Penduduk terbanyak masuk dalam mazhab ini adalah Indonesia, Mesir Bawah, Arabia Barat (Saudi Arabia), Syria, Semenanjung Malaya (Malaysia-Singapura), Pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, Bahrain, Indonesia dan beberapa negara di Asia Tengah.[6]
Imam Syafi’i, begitulah orang-orang menyebut dan mengenal nama ini, terasa begitu lekat di dalam hati, setelah nama-nama seperti Khulafaur Rasyidin. Namun orang-orang mengenal Imam Syafi’i hanya dalam kapasitasnya sebagai ahli fiqih. Padahal sebenarnya beliau juga adalah tokoh dari kalangan ummat Islam dengan multi keahlian. Ketika memasuki Baghdad, beliau dijuluki Nashirul Hadits (pembela hadits). Dan Imam Adz-Dzahabi menjuluki beliau dengan sebutan Nashirus Sunnah (pembela sunnah) dan salah seorang Mujaddid (pembaharu) pada abad kedua hijriyah. Muhammad bin Ali bin Shabbah Al-Baldani berkata: “Inilah wasiat Imam Syafi’i yang diberikan kepada para sahabatnya, ‘Hendaklah Anda bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Satu, yang tiada sekutu bagiNya. Dan sesungguhnya Muhammad bin Abdillah adalah hamba dan RasulNya. Kami tidak membedakan para rasul antara satu dengan yang lain. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, Tuhan semesta alam yang tiada bersekutu dengan sesuatu pun. Untuk itulah aku diperintah, dan saya termasuk golongan orang yang menyerahkan diri kepadaNya. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala membangkitkan orang dari kubur dan sesungguhnya Surga itu haq, Neraka itu haq, adzab Neraka itu haq, hisab itu haq dan timbangan amal serta jembatan itu haq dan benar adanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas hambaNya sesuai dengan amal perbuatannya. Di atas keyakinan ini aku hidup dan mati, dan dibangkitkan lagi Insya-Allah. Sesungguhnya Al-Qur’an itu adalah kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan makhluk ciptaanNya. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari akhir nanti akan dilihat oleh orang-orang mukmin dengan mata telanjang, jelas, terang tanpa ada suatu penghalang, dan mereka mendengar firmanNya, sedangkan Dia berada di atas ‘Arsy. Sesungguhnya takdir, baik buruknya adalah berasal dari Allah Yang Maha Perkasa dan Agung. Tidak terjadi sesuatu kecuali apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki dan Dia tetapkan dalam qadha’ qadarNya. Sesungguhnya sebaik-baik manusia setelah Baginda Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiallahu’anhum. Aku mencintai dan setia kepada mereka, dan memohonkan ampun bagi mereka, bagi pengikut perang Jamal dan Shiffin, baik yang membunuh maupun yang terbunuh, dan bagi segenap Nabi. Kami setia kepada pemimpin negara Islam (yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah) selama mereka mendirikan shalat. Tidak boleh membangkang serta memberontak mereka dengan senjata. Kekhilafahan (kepemimpinan) berada di tangan orang Quraisy. Dan sesungguhnya setiap yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan. Dan nikah mut’ah adalah haram. Aku berwasiat kepadamu dengan taqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, konsisten dengan sunnah dan atsar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Tinggalkanlah bid’ah dan hawa nafsu. Bertaqwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sejauh yang engkau mampu. Ikutilah shalat Jum’at, jama’ah dan sunnah (Rasullullah Shallallahu’alaihi wasallam). Berimanlah dan pelajarilah agama ini. Siapa yang mendatangiku di waktu ajalku tiba, maka bimbinglah aku membaca “Laailahaillallah wahdahu lasyarikalahu waanna Muhammadan ‘abduhu warasuluh”.
Di antaranya yang diriwayatkan oleh Abu Tsaur dan Abu Syu’aib tentang wasiat Imam Syafi’i adalah: “Aku tidak mengkafirkan seseorang dari ahli tauhid dengan sebuah dosa, sekalipun mengerjakan dosa besar, aku serahkan mereka kepada Allah Azza Wajalla dan kepada takdir serta iradah-Nya, baik atau buruknya, dan keduanya adalah makhluk, diciptakan atas para hamba dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siapa yang dikehendaki menjadi kafir, kafirlah dia, dan siapa yang dikehendakiNya menjadi mukmin, mukminlah dia. Tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala  tidak ridha dengan keburukan dan kejahatan dan tidak memerintahkan atau menyukainya. Dia memerintahkan ketaatan, mencintai dan meridhainya. Orang yang baik dari ummat Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam masuk Surga bukan karena kebaikannya (tetapi karena rahmatNya). Dan orang jahat masuk Neraka bukan karena kejahatannya semata. Dia menciptakan makhluk berdasarkan keinginan dan kehendakNya, maka segala sesuatu dimudahkan bagi orang yang diperuntukkannya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits. (Riwayat Al-Bukhari, Muslim dan lainnya). Aku mengakui hak pendahulu Islam yang sholeh yang dipilih oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menyertai NabiNya, mengambil keutamaannya. Aku menutup mulut dari apa yang terjadi di antara mereka, pertentangan ataupun peperangan baik besar maupun kecil. Aku mendahulukan Abu Bakar, kemudian Umar kemudian Utsman kemudian Ali radhiallahu ‘anhum. Mereka adalah Khulafaur Rasyidin. Aku ikat hati dan lisanku, bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan, bukan makhluk yang diciptakan. Sedangkan mempermasalahkan lafazh (ucapan seseorang yang melafazhkan Al-Qur’an apakah makhluk atau bukan) adalah bid’ah, begitu pula sikap tawaqquf (diam, tidak mau mengatakan Al-Qur’an itu bukan makhluk, juga tidak mau mengatakan Al-Qur’an itu makhluk”) adalah bid’ah. Iman adalah ucapan dan amalan yang mengalami pasang surut.[7]
Kesimpulan wasiat di atas yaitu bahwa aqidah Imam Syafi’i adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sumber aqidah Imam Syafi’i adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Beliau pernah mengucapkan: sebuah ucapan seperti apapun tidak akan pasti (tidak diterima) kecuali dengan (dasar) Kitabullah atau Sunnah RasulNya. Dan setiap yang berbicara tidak berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah, maka ia adalah mengigau (membual, tidak ada artinya)[8], Waallu a’lam. Manhaj Imam Syafi’i dalam aqidah menetapkan apa yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya, dan menolak apa yang ditolak oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya. Karena itu beliau menetapkan sifat istiwa’ (Allah Subhanahu wa Ta’ala bersemayam di atas), ru’yatul mukminin lirrabbihim (orang mukmin melihat Tuhannya) dan lain sebagainya. Dalam hal sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, Imam Syafi’i mengimani makna zhahirnya lafazh tanpa takwil (meniadakan makna tersebut) apalagi ta’thil (membelokkan maknanya). Beliau berkata: “Hadits itu berdasarkan zhahirnya. Dan jika ia mengandung makna lebih dari satu, maka makna yang lebih mirip dengan zhahirnya itu yang lebih utama.” [9] Imam Syafi’i pernah ditanya tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus diimani, maka beliau menjawab, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang telah dikabarkan oleh kitabNya dan dijelaskan oleh NabiNya kepada ummatnya. Tidak seorang pun boleh menolaknya setelah hujjah (keterangan) sampai kepadanya karena Al-Qur’an turun dengan membawa nama-nama dan sifat-sifat itu. Maka barangsiapa yang menolaknya setelah tegaknya hujjah, ia adalah kafir. Adapun sebelum tegaknya hujjah, ia adalah ma’dzur (diampuni) karena kebodohannya, sebab hal (nama-nama dan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala) itu tidak bisa diketahui dengan akal dan pemikiran. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa Dia memiliki sifat “Yadaini” (dua tangan), dengan firmanNya, yang artinya: “Tetapi kedua tangan Allah terbuka” (QS: Al-Maidah: 64). Dia memiliki wajah, dengan firmanNya, yang artinya: “Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali wajahNya” (QS: Al-Qashash: 88)”.[10]
Kata-kata “As-Sunnah” dalam ucapan dan wasiat Imam Syafi’i dimaksudkan untuk tiga arti. Pertama, adalah apa saja yang diajarkan dan diamalkan oleh Rasulullah, berarti lawan dari bid’ah. Kedua, adalah aqidah shahihah yang disebut juga tauhid (lawan dari kalam atau ra’yu). Berarti ilmu tauhid adalah bukan ilmu kalam begitu pula sebaliknya. Imam Syafi’i berkata: “Siapa yang mendalami ilmu kalam, maka seakan-akan ia telah menyelam ke dalam samudera ketika ombaknya sedang menggunung”.[11]
Ahlus Sunnah disebut juga oleh Imam Syafi’i dengan sebutan Ahlul Hadits. Karena itu beliau juga berwasiat: “Ikutilah Ahlul Hadits, karena mereka adalah manusia yang paling banyak benarnya.”[12] Dan Ahli Hadits di setiap zaman adalah bagaikan sahabat Nabi.” [13]
Di antara Ahlul Hadits yang diperintahkan oleh Imam Syafi’i untuk diikuti adalah Imam Ahmad bin Hambal, murid Imam Syafi’i sendiri yang menurut Imam Nawawi: “Imam Ahmad adalah imamnya Ashhabul Hadits, imam Ahli Hadits”.[14]
Pemikiran fiqih mazhab Syafi’i ini diawali oleh Imam Syafi’i, yang hidup pada zaman pertentangan antara aliran ahli hadits (cenderung berpegang pada teks hadits) dan ahl al-ra'y (cenderung berpegang pada akal fikiran atau ijtihad). Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh ahli hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh ahl al-ra'y yang juga murid Imam Abu Hanifah.
Imam Syafii kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi’i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian mazhab Syafii menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi’i sebagai ulama fiqih, Usul al-Fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.
Imam Syafi’i pada awalnya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama ia tinggal di sana, ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Qadim (pendapat yang lama). Ketika kemudian Imam Syafi’i pindah ke Mesir kerena munculnya aliran Mu’tazilah yang telah berhasil mempengaruhi kekhalifahan, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yang sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru yang berbeda, atau yang biasa disebut dengan istilah Qaul Jadid (pendapat yang baru). Imam Syafi’i berpendapat bahwa qaul jadid tidak berarti menghapus qaul qadim. Jika terdapat kondisi yang cocok baik dengan qaul qadim maupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian, kedua qaul tersebut sampai sekarang masih tetap dianggap berlaku oleh para pemegang mazhab Syafi’i.
Penyebar-luasan pemikiran mazhab Syafi’i berbeda dengan mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar mazhab Syafi’i terutama disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi’i di Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan mazhab Syafi’i pada awalnya adalah: Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846), Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878), dan Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884).
Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri firqah mazhab Hanbali, juga pernah belajar kepada Imam Syafi’i. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang kemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan mazhab Syafi’i, antara lain:Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Nasa'i, Imam Baihaqi, Imam Turmudzi, Imam Ibnu Majah, Imam Tabari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Imam Abu Daud, Imam Nawawi, Imam As-Suyuti, Imam Ibnu Katsir, Imam Dhahabi, dan Imam Al-Hakim.
Imam Syafi’i terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum Islam (Usul al-Fiqh), tidak dikenal pada masa Nabi dan sahabat, melainkan ilmu ini baru lahir setelah Imam Syafi’i menulis Ar-Risalah. Mazhab Syafi’i umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif diantara mazhab-mazhab fiqih sunni lainnya, dimana berbagai ilmu keIslaman telah berkembang berkat dorongan metodologi hukum Islam dari para pendukung mazhab ini. Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh mazhab Syafi’i, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab Ahli Sunah Waljamaah di bidang mereka masing-masing. Saat ini, mazhab Syafi’i diperkirakan diikuti oleh 28%-35% ummat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar dalam hal jumlah pengikut.
3.   Mazhab Hambali                                                                                             
             Aliran fikih Islam yang dinisbahkan kepada Imam Ahmad Ibnu Hambal bin Hilai, lahir di Baghdad tahun 164 H tumbuh dewasa di kota ini dan wafat pada usia 77 tahun di hari jum’at Rabi’ul Awwal tahun 241 H / 855 M. Setelah menderita sakit selama beberapa minggu. Dan di makamkan di Bab Harb di Kota Baghdad. Nama Hambali ia sandang dari nama datuknya, sejak kecil dikenal dengan nama Ahmad bin Hambal. Ia belajar ilmu fiqh kepada al-Syafi’I, dan mencurahkan dirinya terhadap sunnah yang menjadikan sebagai tokoh besar di zamannya. Kitab–kitab Imam Hambali antara lain: a) Tafsir Al Qur’an, b) An Nasikh wal Mansukh, c) Al Muqoddam wal Muakhkhor fil Qur-an, d) Al Manasikul Kabir, e) Al Illah, f) Al Musnad yang berisi 40.000 hadits (di Indonesia hanya dikenal Al Musnad terdiri 6 jilid, Al Waro’i dan Ash Sholah). Mazhab Hambali berdasarkan atas nash, yaitu Al-Qur’an dan Hadist yang shahih, fatwa sahabat, pendapat sahabat paling dekat dengan Al Qur’an dan hadits, hadits dha’if yang tidak terlalu lemah dan hadits mursal, dan yang terakhir, jika terpaksa, juga qiyas. Karena itu mazhab ini digolongkan sebagai aliran ahlu ‘l-hadits yang mendahulukan hadits walaupun dhaif daripada ra’ya. Ulama-ulama yang berjasa mengembangkan mazhab Hambali antara lain Abu ‘l-Qasim al-Karkhi (wafat tahun 881 M), Abdu ‘l-Aziz Ja’far (wafat tahun 910 M), Ibnu Qudamah (wafat tahun 1164 M), Ibnu Taymiah (wafat 20 Syawal tahun 749 H [15] / 1273 M) dan Ibnu Qayyim (wafat tahun 1296 M). Penganut mazhab ini terutama terdapat di Arab Saudi.[16] 
Mazhab Hanbali adalah satu daripada empat mazhab fiqih terkenal dalam aliran ahli sunnah wal jamaah Mazhab ini juga mendapat pengikut dari aliran Wahabi dan Salafi tetapi posisi ini tidak diakui oleh sarjana Islam. Aliran Salafi merujuk mazhab Hanbali sebagai mazhab Athari. Mazhab Hambali ini kebanyakan diamalkan oleh masyarakat Islam di Semenanjung Arab.
Dasar-dasar pokok mazhab Hambali berpegang pada:
1)        Al Qur’an;
2)        Hadits Marfu’;
3)        Fatwa-fatwa para sahabat dan fatwa-fatwa sahabat yang lebih dekat pada Qur’an dan Sunnah, diantara fatwa-fatwa yang berlawanan;
4)        Hadits Mursal dan hadits Da’if, ialah hadits yang derajatnya kurang daripada sahih;
5)        Qias (kias / analogi / membandingkan).
Mazhab ini banyak dianut penduduk Arabia Tengah, di Saudi Arabia (terutama kaum Wahabi dan tokoh lainnya adalah Ibnu Taymiiah[17] yang kemudian dijadikan sumber doktrin dalam memberantas tradisi pengagungan (ziarah) kubur para Wali dan orang muslim), juga dipedalaman Oman dan beberapa tempat disepanjang Teluk Parsi dan beberapa kota Asia Tengah.[18] Kini mulai berkembang di Malaysia dan Asia tenggara.
4.    Mazhab Hanafi (699-767)                                                                                
              Aliran fikih Islam yang dinisbahkan kepada Ahmad Ibn Hambal: Abu Abdillah. Imam Abu Hanifah Nu’man ibn Thabit al-Taymi (80-150 H). Ia keturunan Parsi, dilahirkan di Basra tahun 699 M dan berusia 70 tahun dan wafat pada bulan Rajab tahun 150 H, di Kuffah (Bagdad).[19] Menurut versi Qodi’Iyad Ia wafat 350 H[20]. Makamnya ada di Al Khoizaron, Baghdad. Nama sebenarnya Nu’man putra dari Tsabit bin Zautho bin Mah, keturunan bangsa Ajam. Kata ‘hanif’ dalam bahasa Arab berarti cenderung kepada agama yang benar. Riwayat yang lain mengatakan beliau erat dengan tinta guna mencatat ilmu pengetahuan yang diperolehnya. Ayahnya keturunan Persia yang berasal dari Afganistan. Abu Hanifah pernah berguru kepada Atha bin Abi Rabah, Imam Muhammad bin Abu Sulayman, Imam Nafi’ Mawla Ibnu Umar dan Imam Muhammad al-Baqir. Hanifah termasuk tabi’in sebab ia masih sempat berjumpa dengan beberapa sahabat Nabi Muhammad misalnya Abi Awfa, Watsilah bin al-Aqsa, Ma’qil bin Yasar, Abullah bin Anis dan Abu Tufayl. Selain sebagai ulama dan Imam Mazhab, Hanifah juga wiraswastawan yang berhasil namun hidupnya sangat wara’ dan zuhud serta pemurah. Hubungannya dengan penguasa tidak begitu baik, karena selalu menolak tawaran khalifah untuk menjadi Hakim Agung, bahkan Ia sempat dipenjara dan dihukum dera setiap hari selama 15 hari. Karena tidak berhasil membujuk Hanifah memangku jabatan Hakim Agung, Khalifah al-Mansyur murka dan memanggilnya menghadap, di Istana Abu Hanifah disugihi racun lalu dikembalikan ke penjara dan meninggal di penjara.[21] Beberapa karya tulisnya yang memuat pendapatnya yang disusun para muridnya antara lain: al-Madsuth, al- jami’u ‘l-kabir, Al-Sayru ‘l-Shaghir, al-‘l-Kabir, dan al-Ziyadah. Abu Hanifah dijuluki sebagai Bapak Ilmu Fiqih.[22] Mazhab Hanafi dikembangkan berdasarkan Al Qur’an, Sunnah Rasul, fatwa para sahabat, qiyas, istihsan, adat dan ‘uruf masyarakat. Sikap Abu Hanifah terhadap hadits sangat hati-hati dan selektif. Ia lebih banyak menggunakan qiyas dan juga istihsan. Hal ini ada hubungannya dengan daerah pertumbuhan mazhab ini yang jauh dari Madinah dan Mekah, tempat tinggal kebanyakan sahabat Nabi. Karena itu mazhab Hanafi seringkali disebut sebagai aliran ahlu ‘l-rayu yang lebih mengutamakan rasio. Perkembangan mazhab Hanafi cukup luas karena peranan murid-murid Abu Hanifah, seperti Abu Yusuf (wafat tahun 731 M) yang pernah menjadi Hakim agung di Baghdad, Muhammad bin Hasan  (wafat tahun 738 M) dan Zufar (wafat tahun 707 M). Ada ulama penganud mazhab ini yang membagi fiqih Abu Hanifah menjadi 3 tingkatan: 1) tingkatan pertama (masa-ilul ushul) kitabnya berjudul Dhohiru Riwayah, berisi kupasan dan ketetapan masalah agama oleh Imam Hanafi bercampur buah pikiran para sahabat Imam Hanafi yaitu Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan dan lainnya; 2) tingkatan kedua (masa-ilun Nawadir) tentang masalah-masalah agama, diriwayatkan oleh Imam Hanafi dan para sahabatnya, kitabnya Haruniyyar, Jurjaniyyat dan Kaisaniyyat (Muhammad bin Hasan), serta Al Mujarrod (Hasan bin Iyad); 3) tingkatan ketiga (Al Fatawa wal Waqi’at) berisikan masalah-masalah agama dari para ulama mujtahid mazhab Hanafi yang datang kemudian, karena keterangannya tidak mereka dapat pada pendahulunya, seperti kitab Al Fatawa wal Waqi’at pertama yaitu An Nawasil (Abdul Laits As Samarqondy, wafat 375 H).
Mazhab Hanafi ialah salah satu mazhab fiqh dalam Islam sunni. Suatu mazhab yang dikenal sebagai mazhab paling terbuka kepada idea modern. Mazhab ini diamalkan terutama sekali di kalangan orang Islam sunni Mesir, Turki, sub-benua India dan sebahagian Afrika Barat, walaupun pelajar Islam seluruh dunia belajar dan melihat pendapatnya mengenai amalan Islam. Mazhab Hanafi merupakan mazhab yang dianut dengan sekitar 30% pengikut. Kehadiran mazhab ini tidak boleh dilihat sebagai perbedaan mutlak seperti dalam Kristian (Prostestan dan Katolik) dan beberapa agama lain. Sebaliknya ini merupakan perbedaan yang sehat melalui pendapat yang logis dan idea dalam memahami Islam. Perkara pokok seperti akidah atau tauhid masih sama dan tidak berubah.
Dasar – dasar pokok dari mazhab Hanafi berpegang pada :
1)   Al Qur’an;
      2)  Sunnah Rasul SAW beserta peninggalan-peninggalan
            sahih yang telah masyhur  di antara para ulama;
3)   Fatwa-fatwa para sahabat;
4)   Qias;
5)   Istihsan; Secara bahasa istihsan berarti menganggap
baik sesuatu (hasan), adalah salah satu cara  menetapkan hukum di kalangan ahli ushul fikih. Melalui metode istihsan, seorang mujtahid meninggalkan hukum yang didasarkan atas qias jali (analogi yang jelas persamaan illatnya) ke hubungan baru yang berdasarkan atas qias khafi (persamaan illatnya tersamar) atau dari hukum yang didasarkan pada dalil kulli (alasan yang bersifat umum) ke hukum yang didasarkan atas dalil juz’i (alasan yang bersifat khusus). Salah satu contoh mengqiaskan wakaf kepada sewa-menyewa dan tidak kepada jual-beli, karena lebih mengutamakan segi kemanfaatannya daripada segi perpindahan hak milik. Perpindahan hukum itu lebih tepat. Metode istihsan ini lebih banyak digunakan dikalangan ulama Hanafiyah sebagai salah satu dasar pokok mazhab Hanafi dan ditolak keras dikalangan ulama Syafi’iyah.
6)   Adat beserta ‘uruf umat. 
              Penganut mazhab Hanafi terdapat banyak di anak daerah India, Turki, Afganistan, Kawasan Balkan, China dan Rusia.[23] Disamping Turki dan India, juga Turkestan, Propinsi-propinsi Buchara dan Samarkand.[24] Juga di Asia Tenggara mendapat beberapa pengikut.


[1] Prof.Dr. KH. Said Agil Siraj, Republika: 26-03-2007
[2]  Qodi’Iyad Ibn Musa Al Yahsudi, Keagungan Kekasih Allah Muhammad SAW Keistimewaan Personal Keteladanan Bersalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 , Hal. 812
[3]   Abdul Ghoni A, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, CV. Bintang Pelajar, 1986, hal .110-111
[4]   Ensiklopedi Umum, Kanisius, Yogyakarta, 1973, hal. 657-658
[5]   Abdul Ghoni A, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, CV. Bintang Pelajar, 1986, hal.109-111
[6]  Ensiklopedi Umum, Kanisius, Yogyakarta, 1973, hal.1023
[7] Al-Amru bil Ittiba’, As-Suyuthi, hal 152-154, tahqiq Mustofa Asyur; Ijtima’ul   Juyusyil Islamiyah, Ibnul Qayyim hal 165.
[8]  Manaqibusy Syafi’i, hal  1 -470 & 475.
[9] Al-Mizanul Kubra, hal 1 - 60; Ijtima’ul Juyusy, hal  95.
[10] Manaqib Asy-Syafi’i, Baihaqi hal 1-412, 413; Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah, Al-    Lalikai, hal 2 - 702; Siyar A’lam An-Nubala’, hal 10 – 79, 80; Ijtima’ Al-Juyusy Al-    Islamiyah, Ibnul Qayyim, hal 94.
[11] Al-Mizanul Kubra, Asy-Sya’rani, hal 1-60,  As-Sunnah dimaksudkan sebagai sinonim    dari hadits yaitu apa yang datang dari Rasulullah selain Al-Qur’an.
[12] Al-Adab Asy-Syar’iyah, Ibnu Muflih, hal 1-231.
[13] Al-Mizanul Kubra, hal 1- 60.
[14] Al-Majmu’, Syarhul Muhazzab; Siar A’lam, hal 5, 6-10; Tadzkiratul Huffazh, hal  1 - 361;
[15]  Muhammad Abu Zahrah, IbnuTaimiyah, Hayatuhu wa ‘Ashuruhu,  Dar al-Fikr –   Al-’Araby,       1946
[16]  Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 6,  Ibid, hal. 327
[17]  Budi Munawar, Rachman, Argumen Pengalaman Iman Neo-Sufisme Nurcholish Madjid, dalam       Tsaqafah, Vol.1, no.1, 2002, hal  56
[18]  Ensiklopedi Umum, Kanisius, Yogyakarta, 1973, hal. 393 -394
[19]  Ensiklopedi Umum, Ibid, hal.. 479
[20]  Qodi’Iyad Ibn Musa Al Yahsudi, Keagungan Kekasih Allah Muhammad SAW : Keistime- waan Personal Keteladanan Bersalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 , Hal. 786
[21]  Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 6, Ibid, hal. 328
[22]  Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 6, Ibid, hal  328
[23]  Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 6, PT.Delta Pamungkas, Jakarta, 2004,hal. 326-327
[24]  Ensiklopedi Umum, Kanisius, Yogyakarta, 1973, hal. 395

 http://goesmul.blogspot.co.id/2012/03/mengenal-perbedaan-mazhab.html



Rabu, 14 Januari 2015

Katagori Jenis Pengadaan

KATEGORI JENIS PENGADAAN BARANG DAN JASA (MENURUT PERPRES 70 TAHUN 2012) No Jenis Pengadaan Definisi Lingkup 1 Barang Cukup Jelas a. Bahan Baku; b. Barang setengah jadi; c. Barang jadi/peralatan; d. Makhluk hidup 2 Jasa Konstruksi Pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau wujud fisik lainnya; Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagaian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, elektrikal dan tata lingkungan, masing – masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan; Dan yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan. a. Konstruksi bangunan; gedung, bangunan sipil dll b. Konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur; c. Pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau penataan lahan (landscapping); d. Perakitan atau instalasi komponen fabrikasi; e. Pengahancuran (demolition) dan pembersihan (removal); f. Reboisasi; 3. Jasa Konsultansi Cukup jelas a. Jasa rekayasa (engineering); b. Jasa Perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan Konstruksi; c. Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi; d. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum; e. Pekerjaan survei yang membutuhkan telaah tenaga ahli; 4 Jasa Lainnya Cukup jelas a. Jasa Boga (catering service); b. Jasa Layanan Kebersihan (cleaning service); c. Jasa Penyedia Tenaga Kerja; d. Jasa asuransi, perbankan dan keuangan; e. Jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan SDM, kependudukan; f. Jasa penerangan, iklan/reklame, film, pemotretan; g. Jasa percetakan dan penjilidan; h. Jasa pemeliharaan/perbaikan; i. Jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi; j. Jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang; k. Jasa penjahitan/konveksi; l. Jasa impor/ekspor; m. Jasa penulisan dan penerjemahan; n. Jasa penyewaan; o. Jasa penyelaman; p. Jasa akomodasi; q. Jasa angkutan penumpang; r. Jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan; s. Jasa penyelenggaraan acara (event organizer); t. Jasa pengamanan; u. Jasa layanan internet; v. Jasa pos dan telekomunikasi; w. Jasa pengelolaan aset; x. Jasa pekerjaan survei yang tidak membutuhkan telaahan tenaga ahli. cuplikan tok

Jumat, 16 Mei 2014

RAPI

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KODE 10 (SEPULUH) KOMUNIKASI RADIO 10 – 1 PENERIMAAN BURUK 10 – 49 TITIK PERTEMUAN DI….. 10 – 2 PENERIMAAN BAIK 10 – 50 BREAK,HRP KOSONGKAN KANAL 10 – 3 BERHENTI MENGUDARA 10 – 57 KESULITAN BATERAI 10 – 4 BENAR/DAPAT DIMENGERTI 10 – 59 MEMBUTUHKAN MONITOR 10 – 5 PESAN UNTUK DISAMPAIKAN 10 – 60 APA ADA PESAN SELANJUTNYA 10 – 6 SEDANG SIBUK KECUALI ADA TRAFIC 10 – 61 JALAN TDK BISA DILEWATI 10 – 7 ADA KERUSAKAN/TDK MENGUDARA 10 – 62 TDK DIMENGERTI, HRP VIA TLP 10 – 8 DPT MENGUDARA/TIDAK RUSAK 10 – 63 PEKERJAAN DILANJUTKAN DI…. 10 – 9 PESAN AGAR DIULANG 10 – 64 PEKERJAAN TLH SELESAI 10 – 10 PENYAMPAIAN BERITA SELESAI 10 – 65 MENUNGGU BRT SELANJUTNYA 10 – 11 BICARA TERLALU CEPAT 10 – 67 SEMUA UNIT SIAP/SETUJU 10 – 12 MENGUNDURKSN DIRI/ADA TAMU 10 – 68 PERTEMUAN DENGAN CARA… 10 – 13 KEADAAN CUACA/JALAN 10 – 69 PESAN TELAH DITERIMA 10 – 14 INFORMASI 10 – 70 ADA KEBAKARAN DI ….. 10 – 15 INFORMASI SDH DISAMPAIKAN 10 – 71 PERANGKAT YANG DIGUNAKAN 10 – 16 HARAP DIJEMPUT/DIAMBIL PADA 10 – 72 MENANTI PENGARAHAN 10 – 17 ADA URUSAN PENTING/URGENT 10 – 73 KURANGI KECEPATAN PADA….. 10 – 18 ADA SESUATU UNTUK KITA 10 – 74 TIDAK/NEGATIP 10 – 19 BUKAN UNTUK KITA, KEMBALIKAN 10 – 75 PENYEBAB GANGGUAN 10 – 20 LOKASI TRANSMIT 10 – 76 DALAM PERJALANAN KE….. 10 – 21 HUBUNGAN VIA TELPON 10 – 77 BELUM/TDK MENHUBUNGI 10 – 22 AGAR MELAPOR KE ….. 10 – 81 TOLONG PESANKAN KMR HOTEL 10 – 23 STAND BY/MONITOR & MENUNGGU 10 – 82 PESAN KAMAR UNTUK….. 10 – 24 SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS 10 – 83 PERLENGKAPAN CADANGAN 10 – 25 DAPAT MENGHUBUNGI …..? 10 – 84 NOMOR TELEPON SAYA 10 – 26 INFO TERAKHIR KRNG DIPERHTKAN 10 – 85 ALAMAT SAYA DI ….. 10 – 27 PINDAH KE KANAL 10 – 86 NOPOL KENDARAAN 10 – 28 IDENTITAS/CALL SIGN 10 – 89 BUTUH MONTIR RADIO DI….. 10 – 29 WAKTU U/ HUB TELAH HABIS 10 – 90 MENDAPAT GANGGUAN TV (SPLETER) 10 – 30 TIDAK MENTAATI PERATURAN 10 – 91 AGAR BICARA DEKAT MIC 10 – 31 SISTEM ANTENNA 10 – 92 PERANGKAT PERLU DI TUNE-UP 10 – 32 RADIO CHECK/REPORT RST 10 – 93 CHEK KETEPATAN FREKUENSI 10 – 33 KEADAAN DARURAT/KECELAKAAN 10 – 94 BICARA PANJANG 10 – 34 ADA KERUSAKAN, MOHON BANTUAN 10 – 95 TRANSMIT SELAMA 5 DETIK 10 – 35 INFORMASI RAHASIA 10 – 96 JAMMER 10 – 36 PUKUL BERAPA SEKARANG 10 – 97 TES JARUM SIGNAL PERANGKAT 10 – 37 PERLU MOBIL DEREK DI ..… 10 – 98 PULANG KEMBALI DR TUGAS 10 – 38 PERLU AMBULANCE DI….. 10 – 99 TUGAS SELESAI SEMUA SLMAT 10 – 39 PESAN ANDA TELAH DISAMPAIKAN 10 – 100 PERLU KE KAMAR MANDI 10 – 40 PERLU DOKTER DI ….. 10 – 200 PERLU BANTUAN POL DI ….. 10 – 41 SILAHKAN PINDAH KANAL 10 – 300 PERLU PMD KEBAKARAN DI … 10 – 42 ADA KECELAKAAN DI….. 10 – 400 PERLU BANTUAN TIBUM DI … 10 – 43 ADA KEMACETAN LALIN DI….. 10 – 500 PERLU BANTUAN PROV DI … 10 – 44 ADA PESAN UNTUK ANDA 10 – 600 PERLU BANTUAN GARNISUN DI.. 10 – 45 DLM JANGKAUAN, HRP LAPOR 10 – 7(X) PERLU BANTUAN SAR DI … 10 – 46 PERLU BANTUAN MONTIR 10 – 8(X) PERLU BANTUAN PLN DI … 10 – 47 WAKTU BERANGKAT KIRA2 10 – 9(X) PERLU BANTUAN DI ….. 10 – 48 WAKTU TIBA 51 SALAM KELUARGA 73 BEST REGARD 55 SALAM SEJAHTERA 88 LOVE AND KISSES KODE UDARA POLISI KOMANDO = KANTOR/POSKO TKP = TEMPAT KEJADIAN PERKARA. PANGKALAN = RUMAH TKA = SITUASI AMAN TERKENDALI TARUNA = BERITA/KEJADIAN TIKUS = PENCURI KANDANG = GUDANG KOTAK BESI = KENDARAAN RODA EMPAT KUDA BESI = KENDARAAN RODA dua GANTI KULIT = GANTI SHIFT MERUMPUT = MAKAN ISI BENSIN = MINUM 1 -1 = HUB LWT TELEPON 1 – 2 = MENGHADAP POSKO 1 – 4 = HUB LWT HT 8 – 4 = TESTING RADIO. 8 – 1 = KOMUNIKASI KURANG JELAS 2 – 2 = TERJADI KEMACETAN 4 – 4 = KUALITAS SUARA BAIK 3 – 3 = TERJADI KECELAKAAN 6 – 1 = TERJADI PERAMPOKAN 6 – 2 = TERJADI PENCURIAN 6 – 3 = TERJADI PENGANIAYAAN 6 – 5 = TERJADI KEBAKARAN 6 – 7 = TERJADI DEMONSTRASI 8 – 6 = MENGERTI 8 -7 = DILAPORKAN KEPADA….. 8-1-0 = TDK MENGUDARA / OFF 8-1-1 = TERIMAKASIH DAN STANBY 8-1-3 = SELAMAT BERTUGAS 8-1-5 = KEADAAN CUACA 8-1-6 = JAM/WAKTU 10 – 2 = POSISI DIMANA 10 – 8 = TUJUAN KE…. BUTIR-BUTIR = ANGGOTA ANGIN ANGIN = DEMONSTRAN (PESERTANYA) 3-3-8 = PEMBUNUHAN 3-6-3 = PENCURIAN 8 – 8 = KETEMU LANGSUNG 2-8-5 = PEMERKOSAAN 3-6-5 = PERAMPOKAN 8-1-4 = PEMBICARAAN TERLALU CEPAT 8-1-9 = SITUASI SEMUT = PELAJAR LALAT = MAHASISWA GAJAH = MOBIL BESAR / BUS TIMOR LOMBOK PATI = TELEPON HALONG TIMUR = HT KUPANG REMBANG = KENDARAAN KENDAL CEPU = KECAMATAN REMBANG REMBANG = SERSE REMBANG SOLO = RUMAH SAKIT AMBON PATI = ANGGOTA POLRI AMBON DEMAK = TNI AD PATI MEDAN = POLISI MILITER TIMOR MEDAN = TAMU / TEMAN KRESNA = PRESIDEN BIMA = WAPRES TIMOR I = KAPOLRES LOMBOK2 / LIMA2 = LALIN TIMOR LOMBOK = LAMPU LALIN OPAK PATI SOLO = DEREK LOMBOK PATI = KANTOR POLISI LOMBOK IRIAN = SURAT BANDUNG BANDUNG = BARANG BUKTI SOLO GARUT =SIAGA MEDAN DEMAK = MENINGGAL DUNIA PATI AMBON MEDAN = PENGAMANAN AMBON PATI PATI = APEL DEMAK PATI KENDAL = MOBIL PEMADAM 2 – 1 = OPERASI LALU LINTAS… AWAS,,, 5 -4 = TERJADI DEMONSTRASI SANDI ANGKA 1-1 : Hubungi per telepon 1-4 : Ingin bicara diudara (langsung) 3-3 : Penerimaan sangat jelek/orang gila 3-3L : Kecelakaan korban luka 3-3M : Kecelakaan korban material 3-3K : Kecelakaan korban meninggal 3-3KA : Kecelakaan kereta api 3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri 4-4 : Penerimaan kurang jelas 5-5 : Penerimaan baik/sehat 8-4 : Tes pesawat/penerimaannya 8-6 : Dimengerti 8-7 : Disampaikan 8-8 : Ingin berjumpa langsung 10-2 : Posisi/keberadaan 10-8 : Menuju 2-8-5 : Pemerkosaan 3-3-8 : Pembunuhan 3-6-3 : Pencurian 3-6-5 : Perampokan 8-1-0 : Pembunuhan 8-1-1 : Hidup 8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas) 8-1-3 : Selamat bertugas 8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat 8-1-5 : Cuaca 8-1-6 : Jam/waktu 8-1-9 : Situasi SANDI ALPHABET A : Ambon B : Bandung C : Cepu D : Demak E : Ende F : Flores G : Garut H : Halong I : Irian J : Jepara K : Kendal L : Lombok M : Medan N : Namlea O : Opak P : Pati Q : Quibek R : Rembang S : Solo T : Timor U : Ungaran V : Viktor W : Wilis X : Ekstra Y : Yongki Z : Zainal SANDI HURUF Taruna : Berita Gelombang : Jam/waktu Semut : Pelajar Lalat : Mahasiswa Pangkalan : Rumah/kediaman Cangkulan : Kantor/tempat kerja Gajah : Derek Komando : Kantor polisi Tikar : Surat Buntut tikus : Antena pendek (HT) Belalai gajah : Antena atas Laka : Kecelakaan Jaya 65 : Kebakaran Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara Timor Lombok Pati : Telepon Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman Halong Timur : Handy Talky (HT) Halong Pati : Hand Phone (HP) Kupang Rembang : KendaRaan Kupang Ambon : Kereta Api Wilis Kendal : Walikota Kendal Cepu : KeCamatan Kendal Lombok : KeLurahan Rembang Wilis : RW Rembang Timur : RT Rembang Rembang : Serse Rembang Solo : Rumah Sakit Rembang Pati : Rupiah Anak Kijang : Pencuri/Tersangka Ambon Pati : Anggota Polri Ambon Demak : Angkatan Darat Ambon Lombok : Angkatan Laut Ambon Ungaran : Angkatan Udara Pati Medan : Polisi Militer Timor Medan : Tamu/Teman Kresna : Presiden Bima : Wakil Presiden Timor Bandung I : Kapolri Metro I : Kapolda Timor I : Kapolres Lombok-Lombok : Lalu Lintas Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light Opak Pati Solo : Derek Lombok Pati : Kantor Polisi Lombok Irian : Surat Lombok Demak : Antena Pendek (HT) Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB) Bandung2 Padat : Makan Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak Lampiran/Ambon : Istri Monik : Anak Solo Bandung : Stand By Solo Garut : SiaGa Medan Demak : Meninggal Dunia Pati Ambon Medan : Pengamanan Aambon Pati-Pati : Apel Palang Hitam : Mobil Jenazah Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran The Phonetic Alphabet A – ALPHA B – BRAVO C – CHARLIE D – DELTA E – ECHO F – FOXTROT G – GOLF H – HOTEL I – INDIA J – JULIETT K – KILO L – LIMA M – MIKE N – NOVEMBER O – OSCAR P – PAPA Q – QUEBEC R – ROMEO S – SIERRA T – TANGO U – UNIFORM V – VICTOR W – WHISKEY X – X-RAY Y – YANKEE Z – ZULU 0 – Ze-Ro 1 – Wun 2 – Too 3 – Tree 4 – Fow-Er 5 – Fife 6 – Six 7 – Sev-En 8 – Ait 9 – Nin-ErCEASE FIRE: Stop firing all weapons. SEMOGA BERMANFAAT NGEBRIIKK ITU GA ADA MATINYEE……. !!!! Sumber : http://sites.google.com/site/rapi1803/teknik-komunikasi

Rabu, 07 Mei 2014

TERIOS

Bagi kebanyakan warga metropolis, berkendara merupakan kebutuhan hidup. Tetapi karena semakin meningkatnya kebutuhan hidup serta mahalnya bahan bakar membuat banyak orang mencari cara lain untuk menghemat biaya berkendara. Pertimbangkanlah untuk membeli mobil bekas saat Anda akan membeli sebuah mobil, karena harga mobil bekas cenderung lebih murah daripada mobil baru dengan jenis sama. Terlebih lagi harga murah juga berarti berkurangnya biaya pajak, berkurangnya biaya membeli mobil baru, rendahnya pembayaran asuransi kecelakaan. Gunakanlah mobil bermesin empat silinder daripada menggunakan V6 dan V8 untuk menghemat bahan bakar. Mobil yang berukuran kecil cenderung lebih hemat daripada mobil berukuran besar. Untuk membandingkan model-model mobil Anda dapat mengunjungi Environmental Protection Agency atau klik di www.fueleconomy.gov. Saat akan membeli mobil Anda bisa berhemat dengan mengikuti beberapa tips pendukung. Untuk membantu usaha Anda cobalah selalu membawa sebuah catatan dan menulis segala sesuatu yang berhubungan dengan mobil saat Anda mengendarainya seperti – bahan bakar, perawatan atau pemeliharaan, perangkat, serta cara parkir. Di bawah ini beberapa tip berhemat dalam perawatan mobil. 1. JANGAN MENUNGGU Perhatikan hal berikut: saat Anda berhenti, mobil Anda berada dalam posisi nol per galon (mpg). Jangan biarkan mesin tetap hidup lebih lama saat Anda berhenti jika memang tidak diperlukan. Setelah menghidupkan mobil di pagi hari, mulailah untuk mengendarainya, dan jangan biarkan mobil tetap menghangat di tempatnya. Karena mesin akan menghangat setelah mobil berkendara untuk beberapa saat, pada mesin berbahan bakar bensin, lebih efisien untuk mematikan mesinnya daripada menghentikannya selama 30 detik atau lebih. Cobalah untuk berkendara misalnya ke sebuah restoran fast food daripada hanya duduk bengong dalam mobil. 2. TENANG Berkendara dengan tenang dan pelan-pelan merupakan cara terbaik menghemat bahan bakar mobil Anda, sebisa mungkin hindari berkendara cepat dan banyak menggunakan rem. Saat Anda akan mengendarai mobil dalam keadaan berhenti, cobalah mengendarainya dengan kecepatan sedang jika Anda ingin menambah kecepatan tanpa menurunkan kecepatan awal. Pertahankan kecepatan tersebut dengan kecepatan tetap pada roda gigi bagian atas. Menurut EPA, kecepatan rata-rata efisien berkisar sekitar 25 sampai 60 mph. Mengendarai mobil dengan halus, cornering, serta tidak terlalu sering menggunakan rem tidak saja menghemat bahan bakar tetapi juga mempertahankan mesin, transmisi, serta rem. 3. JANGAN MEMAKSA Mengendarai mobil diatas kecepatan rata-rata menggunakan sekitar 50% kekuatan mesin untuk memaksa pergerakan erodynamic pada mesin. Cobalah untuk tidak memaksa kerja mesin dengan menambah muatan pada mobil. Muatan yang berlebihan pada mobil dapat menghabiskan bahan bakar mobil sampai 5%, bahkan berkendara dengan muatan yang kosong tetap akan membuang bahan bakar. Jika mobil Anda memiliki air conditioning jangan menyalakannya dengan jendela mobil terbuka karena mengganggu aliran udara dari luar dan menyebabkan mesin akan bekerja extra. 4.TETAP HANGAT Mesin akan bekerja tidak efektif dalam keadaan dingin karena tidak menggunakan sedikitpun bahan bakar sehingga menyebabkan emision cepat menjadi kotor dan menyulitkan sewaktu pemakaian. Hindari menggunakan mobil dalam keadaan dingin. 5. BAHAN BAKAR RUTIN Jika mobil Anda termasuk mobil yang membutuhkan bahan bakar secara rutin, usahakan untuk tidak membeli bahan bakar jenis premium, karena menggunakan bahan bakar jenis premium pada kondisi tersebut ibarat membeli sneakers dengan harapan bahan bakar tersebut akan membuat mobil Anda semakin bertambah cepat lajunya. Banyak mobil yang didesain menggunakan bahan bakar biasa, meskipun menggunakan premium juga bukan pilihan buruk, cobalah berkonsultasi dengan dealer apakah mobil Anda termasuk mobil yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar tersebut. 6.MEMBELI PELUMAS & BAHAN BAKAR Bahan bakar off-brand merupakan jenis yang paling sering dijumpai di SPBU karena harganya yang menjangkau kantong seperti banyak dijual di bengkel-bengkel, yakinlah apakah mereka memberikan pelayanan yang benar serta memberi pelumas kental pada mobil Anda. Sesuaikan dengan interval kadar pelumas yang sesuai dengan mobil dimana rata-rata sebuah mobil berkendara di bawah kondisi normal yaitu 7.500 mil. Anda tidak perlu mengganti pelumas mobil Anda meskipun banyak perusahaan- perusahaan minyak pelumas menyarankan untuk mengganti pelumas mobil anda sedikitnya setelah mobil mencapai jarak tempuh 3.000 mil. Anda bisa mengganti pelumas mobil anda sebesar US$10 atau hanya melakukan penyaringan saja. Tetapi karena banyak minyak pelumas yang berharga sekitar US$20 Anda harus jeli mempertimbangkan apakah memang sudah waktunya Anda mengganti pelumas mobil anda atau tidak. 7. STAY TUNED Jarak tempuh mobil menurut EPA didasarkan dari well-tuned serta ketahanan mobil tersebut. Menjalankan mobil di sebuah kondisi subpar dapat menurunkan risiko tersebut. Mesin yang berdaya tahan buruk cenderung menurunkan jarak tempuh sekitar 10 sampai 20%. Mobil bermesin elektronik modern tidak memerlukan tune up terlalu sering pada mobil tua, meskipun masih harus tetap melakukan perawatan pada penurunan komponen- komponen secara rutin. Penggunaan penyumbat penyaring udara dapat kenaikan konsumsi bahan bakar sampai 10%. Sehingga cobalah untuk mengikuti prosedur rutin perawatan mobil Anda, dan bertindaklah segera jika Anda menemui bau, suara, serta getaran yang tidak biasa. Layanan dealer anda akan mengganti perangkat, peralatan, serta menganalisa mobil Anda untuk menemukan penyebab perubahan tersebut. Tetapi mekanik yang berpengalaman dapat memperbaiki serta melakukan perawatan rutin pada mobil Anda. Cobalah untuk membawa mobil Anda ke bengkel yang biayanya cenderung lebih murah daripada harus menguras kantong di sebuah dealer. 8. PERAWATAN RUTIN Sebelum Anda melakukan perawatan rutin pada kendaraan Anda cobalah untuk mengenali biaya yang harus Anda habiskan, bahkan dealer yang berbeda dengan nama yang sama pun mematok biaya yang berlainan dengan jenis kerusakan yang sama. Perbaikan rutin dapat dilakukan oleh bengkel-bengkel yang biayanya lebih menjangkau daripada di perbaikan yang dilakukan dealer-dealer. Periksalah anggaran tahunan Anda apakah Anda memang perlu mengeluarkan biaya extra untuk perbaikan mobil tersebut, tetapi jika Anda termasuk orang yang terampil Anda bisa memperbaikinya atau memeliharanya sendiri. 9. PERIKSA RODA Jaga kondisi ban Anda tetap menggembung, ban dengan udara kempes membutuhkan energi lebih banyak yang tidak saja membuang bahan bakar tetapi juga menyebabkan roda cepar aus. Menurut EPA, satu ban yang kempes memicu kenaikan penggunaan bahan bakar sebanyak 1%, selain juga menyebabkan panas dan menyebabkan ban cepat aus. Periksalah kodisi tekanan ban Anda setiap bulannya saat keadaan dingin. Tekanan pada ban terdapat dapat Anda jumpai pada bagian dalam mobil – biasanya terdapat di dalam doorjamb atau di dalam sarung kotak penutup (glove-box lid). 10. ASURANSI Beberapa asuransi berharga dua kali lebih mahal pada pelanggan serta mobil yang sama. Anda bisa menemukan asuransi yang terbaik di Internet atau lewat Yellow Pages, bijaksanalah dalam menggunakan jaminan ansuransi Anda, meskipun Anda tidak perlu terlalu berlebihan dalam asuransi kecelakaan jika memang mobil Anda merupakan mobil tua karena premi asuransi kecelakaan bisa mencapai 10% pada buku mobil. Sumber: http://bebeknunggink.multiply.com

sospol

Pemikiran politik machiavelli (Politik Barat) 1. Sejarah Pemikiran Machiavelli tentang Politik dan Kekuasaan. Machiavelli adalah seorang filsuf yang hidup dalam zaman renaisans. Lahir tahun 1469 di Florence, italia. Namanya cukup terkenal dalam ilmu politik bahakan menjadi salah satu tokoh dalam filsafat politik. Sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam dunia politik dan ketika Machiavelli berumur dua puluh Sembilan tahun memperoleh kedudukan tinggi dipemerintahan sipil di Florence. Selama empat belas tahun sesudah itu dia mengabdi kepada republic Florentine dan terlibat dalam berbagai missi diplomatic atas namnaya, melakukan perjalanan ke prancis, jerman dan didalam negeri italia. Machiavelli menulis beberapa buku, dua diantaranya yangpaling masyhur adalah The Prince, (Sang Pangeran) ditulis tahun 1513, dan TheDiscourses upon the First Ten Books of Titus Livius (Pembicaraan terhadap sepuluhbuku pertama Titus Livius). Machiavelli tumbuh dibawah hukum anggota dinasti Medici yang mendapat gelar Lorenzo the Magnificent dari masyarakat Florentine, dan zaman Lorenzo sering dilukiskan sebagai zaman Agustus dari Renaissance Italia. Lorenzo sendiri adalah humanis terhormat, penyair dan menjadi panutan (patron) seniman maupun kalangan terpelajar. Pada saat itu Machiavelli adalah sebagai ahli teori dan figur utama dalam realitas teori politik, ia sangat disegani di Eropa pada masa renaissance. Dua buku yang terkenalnya adalah Discorsi sopra la prima deca di tito livio (Diskursus tentang Livio) dan II Principe (Sang Pangeran), awalnya ditulis sebagai harapan untuk memperbaiki kondisi pemerintahan di Italia Utara. Karya Machiavelli itu membuatnya dikenal sebagai seorang ilmuwan politik Renaisans. Namun ada beberapa ilmuwan politik yang menentangnya karena menurutnya Machiavelli bukanlah seorang ilmuwan politik karena ia kurang memiliki basis metodelogi dan pemikiran politik yang sistematik. Jdi tujuan kepentingan politik pribadi Machiavelli dengan penulisan buku itu. Machiavelli berharap dengan saran-saran dan nasehat politiknya ia bias merikrut sebagai pejabat pemerintahan. 2. Metode-Metode Pemerintahan yang Efektif dalam Beberapa bentuk Kepenguasaan Untuk mencapai sukses, seorang penguasa harus dikelilingi dengan menteri-menteri yang mampu dan setia, Machiavelli memperingatkan penguasa agar menjauhkan diri dari penjilat dan minta pendapat apa yang layak dilakukan. seorang penguasa yang cermat tidak harus memegang kepercayaannya jika pekerjaan itu berlawanan dengan kepentingannya. The Prince (Sang Pangeran) sering dijuluki orang “buku petunjuk untuk para diktator.” Karier Machiavelli dan berbagai tulisannya menunjukkan bahwa secara umum dia cenderung kepada bentuk pemerintahan republik ketimbang pemerintahan diktator. Machiavelli berpendapat bahwa nilai-nilai yang tinggi, atau yang dianggap tinggi, adalah berhubungan dengan kehidupan dunia, dan ini dipersempit pula hingga kemasyhuran, kemegahan, dan kekuasan belaka. Machiavelli menolak adanya hukum alam, yang seperti telah diketahui adalah hukum yang berlaku untuk manusia sejagat dan sesuai dengan sifat hukum, mengikat serta menguasai manusia. Machiavelli menolak ini dengan mengemukakan bahwa kepatuhan pada hukum tersebut, malah juga pada hukum apapun pada umumnya bergantung pada soal-soal apakah kepatuhan ini sesuai dengan nilai-nilai kemegahan, kekuasaan, dan kemsyhuran yang baginya merupakan nilai-nilai tinggi. Bahkan menurut pendapatnya inilah kebajikan. Machiavelli mengatakan bahwa untuk suksesnya seseorang, kalau memang diperlukan, maka gejala seperti penipuan dibenarkan. Misalnya, ia mengakui bahwa agama mendidik manusia menjadi patuh, dan oleh sebab kepatuhan ini perlu untuk suksesnya seorang yang berkuasa, maka perlulah agama tadi. Jadi agama itu diperlukan sebagai alat kepatuhan, bukan karena nilai-nilai yang dikandung agama itu. Gagasan kekuasaan machiavelli patut dikaji setidaknya karena dua alasan, yaitu : · Gagasannya telah menjadi sumber inspirasi yang tak pernah kering bagi banyak penguasa sejak awal gagasan itu dipopulerkan sampai abad XX. · Banyak negarawan dan penguasa dunia yang secara sembunyi atau terus terang mengakui telah menjadikan buku Machiavelli itu sebagai hand book (buku pegangan) mereka dalam memperoleh dan mempertahankan kekuasaannya. Misalnya Hitler dan Mussolini. Gagasan yang sama telah menjadi basis intelektual bagi pelaksanaan diplomasi kaum realis (realisme). Realisme sebagai suatu aliran penting dalam kajian diplomasi internasional, banyak mendasarkan asumsinya pada pemikiran kekuasaan Machiavelli. Dalam kaitannya dengan kekuasaan seorang penguasa Machiavelli membahas perebutan kekuasaan (kerajaan). Bila seseorang penguasa berhasil merebut suatu kerajaan maka ada cara memerintahkan negara yang baru saja direbut itu. Pertama, memusnahkannya sama sekali dengan membumihanguskan negara dan membunuh seluruh kelurga penguasa lama, Kedua dengan melakukan kolonisasi mendirikan pemukiman-pemukiman baru dan menempatkan sejumlah besar pasukan infantry di wilayah koloni serta menjalin hubungan baik dengan negara-negara tetangga terdekat. 3. Tentang Machiavelli dan Nasihat Machiavelli dalam Politik dan Kekuasaan Niccolo Machiavelli, termasyhur karena nasihatnya yang blak-blakan bahwa: “Seorang penguasa yang ingin tetap berkuasa dan memperkuat kekuasaannya haruslah menggunakan tipu muslihat, licik dan dusta, digabung dengan penggunaan kekejaman penggunaan kekuatan”. http://media.isnet.org/iptek/index/Machiavelli.html. The Prince dapat dianggap nasihat praktek terpenting buat seorang kepada negara. Pikiran dasar buku ini adalah, untuk suatu keberhasilan, seorang Penguasa harus mengabaikan pertimbangan moral sepenuhnya dan mengandalkan segala, sesuatunya atas kekuatan dan kelicikan. Machiavelli menekankan di atas segala-galanya yang terpenting adalah suatu negara mesti dipersenjatai dengan baik. Dia berpendapat, hanya dengan tentara yang diwajibkan dari warga negara itu sendiri yang bisa dipercaya; negara yang bergantung pada tentara bayaran atau tentara dari negeri lain adalah lemah dan berbahaya. Machiavelli menasihatkan sang Pangeran agar dapat dukungan penduduk, karena kalau tidak, dia tidak punya sumber menghadapi kesulitan. Tentu, Machiavelli maklum bahwa kadangkala seorang penguasa baru, untuk memperkokoh kekuasaannya, harus berbuat sesuatu untuk mengamankan kekuasaannya, terpaksa berbuat yang tidak menyenangkan warganya. Dia usul, meski begitu untuk merebut sesuatu negara, si penakluk mesti mengatur langkah kekejaman sekaligus sehingga tidak perlu mereka alami tiap hari kelonggaran harus diberikan sedikit demi sedikit sehingga mereka bisa merasa senang. Untuk mencapai sukses, seorang Pangeran harus dikelilingi dengan menteri-menteri yang mampu dan setia Machiavelli memperingatkan Pangeran agar menjauhkan diri dari penjilat dan minta pendapat apa yang layak dilakukan. Menurut Asvi Warman Adam bahwa “Sejarah mengajarkan kepada kita apa yang tidak dapat kita lihat, untuk memperkenalkan kita kepada penglihatan yang kabur sejak kita lahir”. Wineburg (2006: vii) Namun menurut kami tujuan dari sejarah mengajarkan kita sebuah cara menentukan pilihan untuk memptertimbangkan berbagai pendapat untuk membawakan berbagai kisah dan meragukan sendiri bila perlu kisah-kisah yang kita bawakan. Filosofi politik dari Machiavelli adalah nilai-nilai yang tinggi atau yang dianggap tinggi dan penting berhubungan dengan kehidupan dunia, khususnya menyangkut kemasyhuran, kemegahan serta kekuasaan belaka, karenanya sangat menolak adanya hukum alam yang berlaku secara universal bagi seluruh manusia dan umat manusia di jagat ini. Ia menolak pandangan tersebut dengan mengemukakan bahwa kepatuhan kepada hukum tersebut bahkan hukum apapun sangat tergantung apakah semua itu sesuai dengan kekuasaan, kemasyhuran, dan kemegahan sebagai nilai-nilai tertinggi. Persoalan dasar filsafat Machiavelli adalah bagaimanakah cara seorang pemimpin itu dapat membela kekuasaannya, menjaga stabilitas keamanan negaranya dan juga kesejahteraan rakyatnya. Machiavelli adalah seorang yang realis dan tampil berhadapan dengan realitas konkret dunia politik, dunia kekuasaan dan dunia penataan negara. Menghindari keterpecahan, mencegah invasi pihak-pihak luar, mengalahkan musuh yang mengancam kekuasaan dan wibawa pemerintahan serta mempertahankan keutuhan negara dan sejenisnya adalah persoalan konkret yang dihadapi oleh Machiavelli. Niccolo Machiavelli merupakan seorang pemikir politik dan sosial yang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan perpolitikan di Eropa pada abad ke 15-16 M, kontribusinya yang masih dikenal hingga saat ini adalah bukunya yang berjudul “The Prince” dimana tulisan ini hadir karena pada masanya Machiavelli melihat bobroknya sistem pemerintahan yang ada disebabkan karena lemahnya penguasa pada saat sehingga tulisannya ini merupakan jawaban bagaimana seorang penguasa seharusnya bertindak agar tetap mempertahankan kekuatannya sebagai seorang penguasa. Menurut Machiavelli seorang pemimpin bertindak berdasarkan kondisi lingkungan sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa pemimpin tersebut akan melakukan hal-hal negatif. Selain itu, menurut Machiavelli seorang penguasa harus memiliki sifat-sifat positif dan negatif hanya jika itu dibutuhkan sehingga ini akan menjadi seorang penguasa yang kuat dan dapat membawa negaranya menjadi negara yang unggul, maju dan besar. Dengan demikian dapat kita ambil benang merah dari pemikiran Machiavelli bahwa selayaknya seorang pemimpin harus dapat bersikap fleksibel sehingga dapat menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan sekitar sehingga ia dapat terus bertahan dan selain itu ia juga memiliki sifat-sifat positif maupun negatif yang diperlukan untuk memajukan negaranya. Abad pertengahan merupakan jaman dimana negara berada di bawah dominasi kekuasaan rohani gereja Katolik. Segala bentuk kekuasaan, hukum, undang-undang, serta pranata-pranata sosial masyarakat dikaitkan dengan Tuhan. Tuhan menjadi sumber dan pusat segala kegiatan manusia. Model kekuasaan ini mulai mengalami krisis ketika manusia mulai menyadari dirinya sebagai makhluk yang bebas. Awal kesadaran manusia inilah yang disebut sebagai pencerahan atau jaman Renaissance. Jaman Renaisaance memunculkan para tokoh dan filsuf besar yang berjuang melawan dominasi agama. Salah satu tokoh Renaissance yang terkenal adalah Machiavelli. Ia mempersoalkan tentang kekuasaan gereja yang sangat mendominasi negara. Ide pokok pemikirannya adalah negara jangan sampai dikuasai oleh agama, sebaliknya negara harus mendominasi agama. Menurutnya, agama dapat mendukung patriotisme dan memperkuat pranata-pranata kebudayaan. Konsep ini dibuatnya berdasarkan pemahamannya tentang agama Romawi kuno, bukan berdasarkan realitas kekristenan pada masanya. Menurutnya, agama Romawi kuno lebih bersifat integratif dibandingkan agama Kristen. Agama Romawi kuno berhasil mempersatukan negara, membina loyalitas, dan kepatuhan rakyat terhadap otoritas penguasa Romawi. Gagasan pragmatis Machiavelli tidak hendak mengatakan bahwa ia seorang ateis. Hal yang ia persoalkan dalam agama bukanlah ada tidaknya Tuhan, tetapi fungsi agama dalam kehidupan masyarakat dan politik. Dengan adanya gagasan yang demikian, sebetulnya Machiavelli berhasil memperlihatkan bahwa agama tidak sekeramat yang disangka orang. Agama hanyalah salah satu pranata dalam kehidupan bermasyarakat yang bisa difungsikan. Menurutnya, penguasa yang cakap adalah dia yang mampu melihat agama sebagai suatu kekuatan yang bisa digunakan untuk memperkuat negara atau melayani kepentingan negara. Dalam melihat fungsi dan peran agama, Machiavelli memberikan kritik terhadap cara hidup kaum klerus dan kekristenan. Ia mengkritik kekristenan yang terlalu menyanjung dan memuliakan orang-orang yang sederhana dan yang senang berkontemplasi dari pada orang yang suka bertindak. Kekristenan terlalu mengidealkan kelembutan dan kerendahan hati dan amat meremehkan hal-hal duniawi. Kekristenan juga ikut membentuk sikap egois masyarakat, sehingga masyarakat mengabaikan negara sebagai persekutuan politik dan lebih mementingkan kepuasan rohani secara pribadi. Gereja dan pemimpin agama yang seharusnya mengajarkan nilai kebaikan dan moralitas, justru menjadi penyebab kemerosotan moral dan iman yang pada akhirnya menghancurkan Italia. Dalam situasi kekacauan serta kemerosotan moral masyarakat, Machiavelli menganjurkan kepada kekristenan dan kaum klerus untuk kembali menghidupkan prinsip dan nilai awali, sehingga kekristenan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Para pemimpin Gereja yang telah menyimpang dari prinsip dasar kekristenan dihimbau untuk menghidupi kembali prinsip-prinsip yang telah diletakkan oleh pendiri. Jika kekristenan dan kaum klerus dapat hidup sesuai dengan semangat awali, maka dengan sendirinya negara dan masyarakat akan menjadi beradab. Agama dikatakan memiliki kekuatan, karena dalam agama terdapat nilai politis yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Nilai politis agama yang dimaksudkan Machiavelli antara lain adalah: agama dapat membentuk moralitas masyarakat, agama mampu mempersatukan masyarakat, agama dapat dijadikan sebagai alat bagi penguasa untuk mencapai kekuasaan, serta memudahkan suatu Negara . Berdasarkan sejarah Romawi kuno, agama dapat membangkitkan keberanian tentara. Sebagai seorang tokoh humanis sejati, Machiavelli mempelajari dan mengagumi sejarah serta karya manusia, termasuk agama pada zaman purba. Bagi Machiavelli, agama merupakan salah satu karya manusia yang patut mendapat pujian tertinggi.[35] Dalam Discoursus, Machiavelli menulis: ‘Di antara orang-orang yang pantas dipuji, yang paling pantas dipuji adalah para pemimpin dan pendiri agama-agama”.[36] Dalam menguraikan pendapatnya tentang politik agama, Machiavelli terispirasi oleh sejarah kerajaan Romawi kuno serta oleh berbagai situasi yang terjadi di sekitarnya. Berikut ini penulis memaparkan faktor-faktor yang melatar belakangi pemikiran Machiavelli tentang nilai politis agama. Machiavelli juga mempersoalkan interpretasi agama tentang semangat dan penghayatan kekristenan. Menurutnya, semangat dan penghayatan yang diajarkan oleh kekristenan adalah keliru. Ketika itu agama Kristen ditafsirkan sebagai agama bagi manusia yang lembut dan rendah hati serta yang cinta akan pengurbanan. Machiavelli menghendaki reformasi di bidang keagamaan yang menunjang perkembangan patriotisme. Reformasi yang dikehendakinya adalah usaha reinterpretasi tentang semangat kekristenan secara baru, yakni agama yang aktif dan peka terhadap realitas, agar dari sana terhembus suatu kekuatan, sehingga membangkitkan semangat masyarakat dan menyelamatkan mereka dari dekadensi moral.[44] http://zakiyudin-fikri.blogspot.com/ http://zakiyudin-fikri.blogspot.com/2013_11_01_archive.html

Kamis, 10 April 2014

LAMBANG TAGANA

Arti Lambang * Bingkai berbentuk Burung Hantu berwarna merah bermakna Perisai Kesiagapan. * Warna hitam bermakna ketermarjinalan * Lingkaran Merah bermakna keberanian * Lingkaran Putih bermakna keyakinan * Empat penjuru mata angin putih dan biru bermakna memberi pertolongan untuk sesama berdasarkan ketuhanan tanpa perbedaan * Gambar pena warna orange empat penjuru bermakna kecerdasan (smart) * Gambar segitiga berwarna orange adalah lambang penganggulangan bencana dunia * Lingkaran Merah didalah adalah bendera Indonesia * Tulisan Sigap Tanggap bermakna ketepatan bertindak dengan sikap bijak Jadi makna lambang TAGANA adalah "Bersikap siaga untuk menghadapi masalah-masalah ketermarjinalan berdasarkan kaidah-kaidah penanggulangan bencana untuk menolong sesama dengan cara-cara yang tepat, cerdas dan bijaksana yang dilakukan secara ikhlas dan sukarela berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Arti Lambang Kecakapan SATGAS POSKO PB * Bingkai Segitiga dengan kerucut bermakna kepekaan terhadap situasi bencana yang terjadi pada saat itu. * Warna Hihau melambangkan kondisi normal. * Warna Merah melambangkan kondisi abnormal (luar biasa). * Warna Putih dalam lingkaran bermakna kenetralan. * Gambar Kilat berwarna merah bermakna kecepatan bertindak untuk suatu keadaan darurat. * Warna Kuning dengan tulisan Satgas Posko PB bermakna kesiapsiagaan. TIM REAKSI CEPAT * Bingkai Oval bermakna lentur/kenyal, artinya TRC bersigat fleksibel. * Gambar Segitiga berwarna orange ditengah adalah lambang penanggulangan bencana dunia. * Lingkaran Merah Putih adalah bendera Indonesia. * Lingkaran hitam dengan tulisan Penanggulangan Bencana Indonesia bermakna suasana kelam karena suatu bencana. * Lingkaran Merah, Kuning dan Hijau adalah fase tanggap darurat, kesiagapan dan rehabilitasi * Warna Biru dominan ditengah lingkaran bermakna misi yang diemban TRC adalah Humanisme/Kemanusiaan. * Gambar 8 anak panah bermakna 8 unsur pengkajian yaitu : persiapan, Pengumpulan data, identifikasi, interpresentasi, analisis, prakiraan, pelaporan dan monitoring SATGAS LOGISTIK * Bingkai Segitiga adalah lambang Penanggulangan Bencana Dunia. * Garis Biru pada 8 titik bermakna penopang, artinya logistik sangat diperlukan untuk menopang seluruh aktivitas penanggulangan bencana. * Guci berwarna biru bermakna tempat menimpan segala potensi dan sumber-sumber bantuan. * Gambar bintang berwarna putih bermakna secercah harapan untuk menolong sesama. SATGAS RESCUE * Warna Dasar Merah adalah bermakna konsisi darurat atau bahaya * dengan tulisan putih "RESCUE" yang bermakna pertolongan bagi sesama tanpa diskriminasi (Netral). SATGAS PELAYANAN SOSIAL KEMANUSIAAN (HUMANITARIAN) * Warna dasar lambang adalah putih yang bermakna ketulusan/keikhlasan. * Warna Cakra vertikal dan horizontal adalah biru yang bermakna Kemanusiaan (Humanisme). * Warna Biru pada garis pinggir segi empat bermakna perlindungan (Protected). GUGUS TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA BIDANG BANTUAN SOSIAL * Segitiga berwarna Orange ditengah adalah lambang Penanggulangan Bencana Dunia (Internasional). * Warna dasar Putih ditengah adalah bermakna kenetralan * Warna merah berbentuk lingkaran dibagian paling dalam adalah bermakna responsif aktif untuk segala situasi bencana * Lingkaran berwarna merah putih adalah bermakna Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia * Lingkaran luar berwarna hitam dengan tulisan Penanggulangan Bencana Indonesia adalah bermakna ikatan

Rabu, 02 April 2014

terios

Kode Mesin 3SZ-VE Jenis Mesin Bensin Keterangan Mesin DO10 Kapasitas 1,495 Daya Maksimum 109 ps/6,000 rpm Torsi Maksimum 141 nm/4,400 rpm Rasio Kompresi 1:10 Kapasitas BBM 45 Liter Transmisi Jenis Transmisi Manual Keterangan Transmisi 5-Kecepatan (M) Sistem Penggerak RWD Dimensi Panjang 4,425 mm Lebar 1,695 mm Tinggi 1,740 mm Celah Tanah 200 mm Jarak Sumbu Roda 2,685 mm Jarak Pijak Depan 1,445 mm Jarak Pijak Belakang 1,460 mm Radius Putar 5.2 m Berat 1,165 kg Jenis Rangka Monocoque Jumlah Pintu 5 Jumlah Penumpang 7 Kaki-kaki Suspensi Depan MacPherson Struts Dengan Per Keong & Stabilizer Suspensi Belakang 5 Link, Rigid Axle Dengan Per Keong Rem Depan Cakram Rem Belakang Tromol Leading & Trailing Ukuran Ban 215/65 R16 Alloy Wheel Yes Fitur Keselamatan Jumlah Air Bag 0 Keterangan Airbag Stability Control No ABS No Fitur Lainnya 3 Point ELR Seat Belt, Child Safety Lock Fitur Keamanan Keyless Entry Yes Keyless Ignition No Immobilizer No Fitur Lainnya Fitur Kenyamanan Central Lock Yes Power Windows Yes Power Door Mirror No Retractable Mirror No A/C Yes A/C Baris Kedua Yes Head Unit Double Din Audio System with CD & MP3 Player, Center cluster, 6 Speakers USB Support No GPS No Kamera Mundur No Sensor Parkir Depan No Sensor Parkir Belakang Yes MID No Bahan Jok Fabric Fitur Lainnya Power Steering, Separate double folding, Third row separate seat back 50:50, Separate sliding seat, Second row 1-touch tumble mechanism Aksesoris Aksesoris Exterior Rear Spoiler / Lip, Roof Rails, Sporty rear bumper, Chrome grill, High Mount Stop Lamp, Side Step, Fog Lamp Aksesoris Interior Sunglass Holder

Rabu, 05 Maret 2014

TAGANA

Kota Malang sampai hari ini 4 Maret 2014 terdata ada sebanyak 59 orang Anggota TAGANA (Taruna Siaga Bencana). mereka tersebar di beberapa Kelurahan/Kecamatan se Kota Malang. TAGANA Tagana adalah relawan dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang bantuan sosial; Tagana merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat; Anggota Tagana adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berumur 18 s.d 45 tahun disebut anggota aktif TAGANA serta terhimpun atau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu; Untuk anggota TAGANA yang berumur di atas 45 tahun diorganisir dalam LEGIUN TAGANA; Seorang anggota Tagana dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat surat keterangan dari dirjen Banjamsos setelah melalui proses pelatihan baik yang diadakan oleh Depsos Pusat, Dinas/Institusi Sosial Provinsi dan Kab/Kota serta Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Depsos; Setiap anggota Tagana akan mendapat Nomor Induk Anggota Tagana(NIAT) TAGANA melalui seleksi yang dilakukan oleh yang berwenang berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku. Perekrutan anggota Tagana berdasarkan : 1. Usulan dari organisasi atau kelompok perhimpunan komunitas tertentu 2. Perorangan (atas kemauan sendiri) 3. Kehormatan (khusus untuk pembina) Organisasi sosial yang bergerak dalam bidang penanggulangan bencana alam dan bencana sosial ini perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak khususnya Pemerintah. Jikalau Tagana ini diurus dan diberi fasilitas yang memadai tentu keberadaannya sangat bermanpaat ditengah tengah masyarakat. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain : 1. Penyiapan biaya operasional POSKO/Sekretariat Tagana; 2. Mengikutsertakan Anggota Tagana dalam Upacara Besar seperti HUT Kota, HUT RI, Hari Kesetiakawanan Nasional, Hari Sumpah Pemuda, dll; 3. Pengadaan seragam Tagana (operasional dan upacara) 4. Pengadaan sarana prasarana di lapangan; 5. Baferstok bantuan bencana; 6. Bakti sosial Tagana; 7. Pelatihan keterampilan Anggota Tagana seperti baferstok, selter, dapur umum, penanganan bencana, dll.

Jumat, 22 November 2013

PUB

PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) IJIN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG OLEH YAYASAN/BADAN SOSIAL/KARANG TARUNA 1.Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu badan / Yayasan / Organisasi Sosial atau kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat mendapat izin dari pejabat yang berwenang. 2.Badan / Yayasan / Organisasi Sosial harus memenuhi persyaratan, antara lain : •Mempunyai Akte Notaris / Akte Pendirian dengan disertai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat : •Azas, Sifat dan tujuan Organisasi, •Lingkup kegiatan, •Susunan organisasi, •Sumber – sumber keuangan, •Telah terdaftar di Instansi Sosial, •Telah berdiri sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun, •Telah melaksanakan kegiatan di bidang usaha kesejahteraan sosial sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun •Mengenai kepanitiaan meliputi : 1.Susunan pengurus atau kepanitiaan, 2.Alamat kepanitiaan 3.Program kegiatan 3.Pengajuan permohonan izin pengumpulan sumbangan kepada : •Menteri Sosial RI, dalam pengumpulan sumbangan meliputi •Seluruh wilayah RI •Lebih dari satu wilayah propinsi •Satu wilayah propinsi, tetapi permohonan berkedudukan di propinsi lain Permohonan izin disertai dengan : •Surat persetujuan (rekomendasi) Gubernur tempat organisasi / pemohon berkedudukan. •Bagi pemohon yang berkedudukan di propinsi lain, di samping persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir angka (1) harus disertai pula persetujuan Gubernur tempat pengumpulan sumbangan diselenggarakan. •Surat keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya. •Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi dimana organisasi / pemohon berkedudukan. •Surat persetujuan dari Instansi / Badan tertentu yang terkait / berwenang dengan kegiatan. •Gubernur dalam pengumpulan sumbangan meliputi : •Seluruh Wilayah Propinsi yang bersangkutan •Lebih dari satu wilayah Kabupaten / Kota dalam Propinsi yang bersangkutan Permohonan izin harus disertai dengan : Surat persetujuan (rekomendasi) dari Bupati / Walikota tempat organisasi / pemohon berkedudukan. Surat keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya. Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi dimana organisasi / pemohon berkedudukan. •Bupati / Walikota Untuk pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten / Kota yang disertai dengan : •Rekomendasi dari kantor / Instansi / Dinas Sosial Kabupaten / Kota setempat •Surat Keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya Tata Cara : 1.Pemohon izin menyebutkan data : •Nama dan Alamat pemohon •Jabatan pemohon dalam Badan / Organisasi, •Nama dan Alamat Organisasi •Waktu pendirian dan susunan pengurus, •Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan •Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan dan usaha – usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut •Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan •Cara penyelenggaraan dan penyaluran •Rencana pembiayaan secara rinci 2.Persyaratan : •Pemohon diajukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan wilayah penyelenggaraannya. •Menyebutkan penanggungjawabnya •Permohonan izin harus dilampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pemohon izin yang sudah lengkap persyaratannya diajukan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. Sumber: http://www.malangkota.go.id/mlg_halaman.php?id=160607401#ixzz2lNdLb3FC