Perubahan yang sangat menonjol
dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 adalah penyederhanaan sistem
pengadaan dan penyederhanaan bukti transaksi. Penyederhaan sistem pengadaan
ditandai dengan peningkatan nilai paket yang dapat dilaksanakan melalui Pelelangan
Sederhana untuk pengadaan barang dan pengadaan jasa lainnya serta peningkatan
nilai paket yang dapat dilaksanakan melalui Pemilihan Langsung untuk pengadaan
pekerjaan konstruksi. Perubahan tersebut nampak sebagai berikut:
Sistem Pemilihan Penyedia
|
Menurut Perpres nomor 54/2010
|
Menurut Perpres nomor 70/2012
|
Pelelangan Umum
|
Pengadaan pekerjaan
konstruksi/pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai di atas
Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
|
Pengadaan pekerjaan
konstruksi/pengadaang barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai di atas
Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
|
Pelelangan Sederhana
|
Pengadaan barang/pengadaan
jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
|
Pengadaan barang/pengadaan
jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima miliar
rupiah)
|
Pemilihan Langsung
|
Pengadaan pekerjaan
konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
|
Pengadaan pekerjaan
konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
|
Pengadaan Langsung
|
Pengadaan pekerjaan
konstruksi/pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai sampai dengan
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
|
Pengadaan pekerjaan
konstruksi/pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai sampai dengan
Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ya ya ya