Rabu, 14 Januari 2015

Katagori Jenis Pengadaan

KATEGORI JENIS PENGADAAN BARANG DAN JASA (MENURUT PERPRES 70 TAHUN 2012) No Jenis Pengadaan Definisi Lingkup 1 Barang Cukup Jelas a. Bahan Baku; b. Barang setengah jadi; c. Barang jadi/peralatan; d. Makhluk hidup 2 Jasa Konstruksi Pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau wujud fisik lainnya; Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagaian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, elektrikal dan tata lingkungan, masing – masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan; Dan yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan. a. Konstruksi bangunan; gedung, bangunan sipil dll b. Konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur; c. Pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau penataan lahan (landscapping); d. Perakitan atau instalasi komponen fabrikasi; e. Pengahancuran (demolition) dan pembersihan (removal); f. Reboisasi; 3. Jasa Konsultansi Cukup jelas a. Jasa rekayasa (engineering); b. Jasa Perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan Konstruksi; c. Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi; d. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum; e. Pekerjaan survei yang membutuhkan telaah tenaga ahli; 4 Jasa Lainnya Cukup jelas a. Jasa Boga (catering service); b. Jasa Layanan Kebersihan (cleaning service); c. Jasa Penyedia Tenaga Kerja; d. Jasa asuransi, perbankan dan keuangan; e. Jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan SDM, kependudukan; f. Jasa penerangan, iklan/reklame, film, pemotretan; g. Jasa percetakan dan penjilidan; h. Jasa pemeliharaan/perbaikan; i. Jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi; j. Jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang; k. Jasa penjahitan/konveksi; l. Jasa impor/ekspor; m. Jasa penulisan dan penerjemahan; n. Jasa penyewaan; o. Jasa penyelaman; p. Jasa akomodasi; q. Jasa angkutan penumpang; r. Jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan; s. Jasa penyelenggaraan acara (event organizer); t. Jasa pengamanan; u. Jasa layanan internet; v. Jasa pos dan telekomunikasi; w. Jasa pengelolaan aset; x. Jasa pekerjaan survei yang tidak membutuhkan telaahan tenaga ahli. cuplikan tok

Jumat, 16 Mei 2014

RAPI

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KODE 10 (SEPULUH) KOMUNIKASI RADIO 10 – 1 PENERIMAAN BURUK 10 – 49 TITIK PERTEMUAN DI….. 10 – 2 PENERIMAAN BAIK 10 – 50 BREAK,HRP KOSONGKAN KANAL 10 – 3 BERHENTI MENGUDARA 10 – 57 KESULITAN BATERAI 10 – 4 BENAR/DAPAT DIMENGERTI 10 – 59 MEMBUTUHKAN MONITOR 10 – 5 PESAN UNTUK DISAMPAIKAN 10 – 60 APA ADA PESAN SELANJUTNYA 10 – 6 SEDANG SIBUK KECUALI ADA TRAFIC 10 – 61 JALAN TDK BISA DILEWATI 10 – 7 ADA KERUSAKAN/TDK MENGUDARA 10 – 62 TDK DIMENGERTI, HRP VIA TLP 10 – 8 DPT MENGUDARA/TIDAK RUSAK 10 – 63 PEKERJAAN DILANJUTKAN DI…. 10 – 9 PESAN AGAR DIULANG 10 – 64 PEKERJAAN TLH SELESAI 10 – 10 PENYAMPAIAN BERITA SELESAI 10 – 65 MENUNGGU BRT SELANJUTNYA 10 – 11 BICARA TERLALU CEPAT 10 – 67 SEMUA UNIT SIAP/SETUJU 10 – 12 MENGUNDURKSN DIRI/ADA TAMU 10 – 68 PERTEMUAN DENGAN CARA… 10 – 13 KEADAAN CUACA/JALAN 10 – 69 PESAN TELAH DITERIMA 10 – 14 INFORMASI 10 – 70 ADA KEBAKARAN DI ….. 10 – 15 INFORMASI SDH DISAMPAIKAN 10 – 71 PERANGKAT YANG DIGUNAKAN 10 – 16 HARAP DIJEMPUT/DIAMBIL PADA 10 – 72 MENANTI PENGARAHAN 10 – 17 ADA URUSAN PENTING/URGENT 10 – 73 KURANGI KECEPATAN PADA….. 10 – 18 ADA SESUATU UNTUK KITA 10 – 74 TIDAK/NEGATIP 10 – 19 BUKAN UNTUK KITA, KEMBALIKAN 10 – 75 PENYEBAB GANGGUAN 10 – 20 LOKASI TRANSMIT 10 – 76 DALAM PERJALANAN KE….. 10 – 21 HUBUNGAN VIA TELPON 10 – 77 BELUM/TDK MENHUBUNGI 10 – 22 AGAR MELAPOR KE ….. 10 – 81 TOLONG PESANKAN KMR HOTEL 10 – 23 STAND BY/MONITOR & MENUNGGU 10 – 82 PESAN KAMAR UNTUK….. 10 – 24 SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS 10 – 83 PERLENGKAPAN CADANGAN 10 – 25 DAPAT MENGHUBUNGI …..? 10 – 84 NOMOR TELEPON SAYA 10 – 26 INFO TERAKHIR KRNG DIPERHTKAN 10 – 85 ALAMAT SAYA DI ….. 10 – 27 PINDAH KE KANAL 10 – 86 NOPOL KENDARAAN 10 – 28 IDENTITAS/CALL SIGN 10 – 89 BUTUH MONTIR RADIO DI….. 10 – 29 WAKTU U/ HUB TELAH HABIS 10 – 90 MENDAPAT GANGGUAN TV (SPLETER) 10 – 30 TIDAK MENTAATI PERATURAN 10 – 91 AGAR BICARA DEKAT MIC 10 – 31 SISTEM ANTENNA 10 – 92 PERANGKAT PERLU DI TUNE-UP 10 – 32 RADIO CHECK/REPORT RST 10 – 93 CHEK KETEPATAN FREKUENSI 10 – 33 KEADAAN DARURAT/KECELAKAAN 10 – 94 BICARA PANJANG 10 – 34 ADA KERUSAKAN, MOHON BANTUAN 10 – 95 TRANSMIT SELAMA 5 DETIK 10 – 35 INFORMASI RAHASIA 10 – 96 JAMMER 10 – 36 PUKUL BERAPA SEKARANG 10 – 97 TES JARUM SIGNAL PERANGKAT 10 – 37 PERLU MOBIL DEREK DI ..… 10 – 98 PULANG KEMBALI DR TUGAS 10 – 38 PERLU AMBULANCE DI….. 10 – 99 TUGAS SELESAI SEMUA SLMAT 10 – 39 PESAN ANDA TELAH DISAMPAIKAN 10 – 100 PERLU KE KAMAR MANDI 10 – 40 PERLU DOKTER DI ….. 10 – 200 PERLU BANTUAN POL DI ….. 10 – 41 SILAHKAN PINDAH KANAL 10 – 300 PERLU PMD KEBAKARAN DI … 10 – 42 ADA KECELAKAAN DI….. 10 – 400 PERLU BANTUAN TIBUM DI … 10 – 43 ADA KEMACETAN LALIN DI….. 10 – 500 PERLU BANTUAN PROV DI … 10 – 44 ADA PESAN UNTUK ANDA 10 – 600 PERLU BANTUAN GARNISUN DI.. 10 – 45 DLM JANGKAUAN, HRP LAPOR 10 – 7(X) PERLU BANTUAN SAR DI … 10 – 46 PERLU BANTUAN MONTIR 10 – 8(X) PERLU BANTUAN PLN DI … 10 – 47 WAKTU BERANGKAT KIRA2 10 – 9(X) PERLU BANTUAN DI ….. 10 – 48 WAKTU TIBA 51 SALAM KELUARGA 73 BEST REGARD 55 SALAM SEJAHTERA 88 LOVE AND KISSES KODE UDARA POLISI KOMANDO = KANTOR/POSKO TKP = TEMPAT KEJADIAN PERKARA. PANGKALAN = RUMAH TKA = SITUASI AMAN TERKENDALI TARUNA = BERITA/KEJADIAN TIKUS = PENCURI KANDANG = GUDANG KOTAK BESI = KENDARAAN RODA EMPAT KUDA BESI = KENDARAAN RODA dua GANTI KULIT = GANTI SHIFT MERUMPUT = MAKAN ISI BENSIN = MINUM 1 -1 = HUB LWT TELEPON 1 – 2 = MENGHADAP POSKO 1 – 4 = HUB LWT HT 8 – 4 = TESTING RADIO. 8 – 1 = KOMUNIKASI KURANG JELAS 2 – 2 = TERJADI KEMACETAN 4 – 4 = KUALITAS SUARA BAIK 3 – 3 = TERJADI KECELAKAAN 6 – 1 = TERJADI PERAMPOKAN 6 – 2 = TERJADI PENCURIAN 6 – 3 = TERJADI PENGANIAYAAN 6 – 5 = TERJADI KEBAKARAN 6 – 7 = TERJADI DEMONSTRASI 8 – 6 = MENGERTI 8 -7 = DILAPORKAN KEPADA….. 8-1-0 = TDK MENGUDARA / OFF 8-1-1 = TERIMAKASIH DAN STANBY 8-1-3 = SELAMAT BERTUGAS 8-1-5 = KEADAAN CUACA 8-1-6 = JAM/WAKTU 10 – 2 = POSISI DIMANA 10 – 8 = TUJUAN KE…. BUTIR-BUTIR = ANGGOTA ANGIN ANGIN = DEMONSTRAN (PESERTANYA) 3-3-8 = PEMBUNUHAN 3-6-3 = PENCURIAN 8 – 8 = KETEMU LANGSUNG 2-8-5 = PEMERKOSAAN 3-6-5 = PERAMPOKAN 8-1-4 = PEMBICARAAN TERLALU CEPAT 8-1-9 = SITUASI SEMUT = PELAJAR LALAT = MAHASISWA GAJAH = MOBIL BESAR / BUS TIMOR LOMBOK PATI = TELEPON HALONG TIMUR = HT KUPANG REMBANG = KENDARAAN KENDAL CEPU = KECAMATAN REMBANG REMBANG = SERSE REMBANG SOLO = RUMAH SAKIT AMBON PATI = ANGGOTA POLRI AMBON DEMAK = TNI AD PATI MEDAN = POLISI MILITER TIMOR MEDAN = TAMU / TEMAN KRESNA = PRESIDEN BIMA = WAPRES TIMOR I = KAPOLRES LOMBOK2 / LIMA2 = LALIN TIMOR LOMBOK = LAMPU LALIN OPAK PATI SOLO = DEREK LOMBOK PATI = KANTOR POLISI LOMBOK IRIAN = SURAT BANDUNG BANDUNG = BARANG BUKTI SOLO GARUT =SIAGA MEDAN DEMAK = MENINGGAL DUNIA PATI AMBON MEDAN = PENGAMANAN AMBON PATI PATI = APEL DEMAK PATI KENDAL = MOBIL PEMADAM 2 – 1 = OPERASI LALU LINTAS… AWAS,,, 5 -4 = TERJADI DEMONSTRASI SANDI ANGKA 1-1 : Hubungi per telepon 1-4 : Ingin bicara diudara (langsung) 3-3 : Penerimaan sangat jelek/orang gila 3-3L : Kecelakaan korban luka 3-3M : Kecelakaan korban material 3-3K : Kecelakaan korban meninggal 3-3KA : Kecelakaan kereta api 3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri 4-4 : Penerimaan kurang jelas 5-5 : Penerimaan baik/sehat 8-4 : Tes pesawat/penerimaannya 8-6 : Dimengerti 8-7 : Disampaikan 8-8 : Ingin berjumpa langsung 10-2 : Posisi/keberadaan 10-8 : Menuju 2-8-5 : Pemerkosaan 3-3-8 : Pembunuhan 3-6-3 : Pencurian 3-6-5 : Perampokan 8-1-0 : Pembunuhan 8-1-1 : Hidup 8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas) 8-1-3 : Selamat bertugas 8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat 8-1-5 : Cuaca 8-1-6 : Jam/waktu 8-1-9 : Situasi SANDI ALPHABET A : Ambon B : Bandung C : Cepu D : Demak E : Ende F : Flores G : Garut H : Halong I : Irian J : Jepara K : Kendal L : Lombok M : Medan N : Namlea O : Opak P : Pati Q : Quibek R : Rembang S : Solo T : Timor U : Ungaran V : Viktor W : Wilis X : Ekstra Y : Yongki Z : Zainal SANDI HURUF Taruna : Berita Gelombang : Jam/waktu Semut : Pelajar Lalat : Mahasiswa Pangkalan : Rumah/kediaman Cangkulan : Kantor/tempat kerja Gajah : Derek Komando : Kantor polisi Tikar : Surat Buntut tikus : Antena pendek (HT) Belalai gajah : Antena atas Laka : Kecelakaan Jaya 65 : Kebakaran Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara Timor Lombok Pati : Telepon Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman Halong Timur : Handy Talky (HT) Halong Pati : Hand Phone (HP) Kupang Rembang : KendaRaan Kupang Ambon : Kereta Api Wilis Kendal : Walikota Kendal Cepu : KeCamatan Kendal Lombok : KeLurahan Rembang Wilis : RW Rembang Timur : RT Rembang Rembang : Serse Rembang Solo : Rumah Sakit Rembang Pati : Rupiah Anak Kijang : Pencuri/Tersangka Ambon Pati : Anggota Polri Ambon Demak : Angkatan Darat Ambon Lombok : Angkatan Laut Ambon Ungaran : Angkatan Udara Pati Medan : Polisi Militer Timor Medan : Tamu/Teman Kresna : Presiden Bima : Wakil Presiden Timor Bandung I : Kapolri Metro I : Kapolda Timor I : Kapolres Lombok-Lombok : Lalu Lintas Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light Opak Pati Solo : Derek Lombok Pati : Kantor Polisi Lombok Irian : Surat Lombok Demak : Antena Pendek (HT) Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB) Bandung2 Padat : Makan Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak Lampiran/Ambon : Istri Monik : Anak Solo Bandung : Stand By Solo Garut : SiaGa Medan Demak : Meninggal Dunia Pati Ambon Medan : Pengamanan Aambon Pati-Pati : Apel Palang Hitam : Mobil Jenazah Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran The Phonetic Alphabet A – ALPHA B – BRAVO C – CHARLIE D – DELTA E – ECHO F – FOXTROT G – GOLF H – HOTEL I – INDIA J – JULIETT K – KILO L – LIMA M – MIKE N – NOVEMBER O – OSCAR P – PAPA Q – QUEBEC R – ROMEO S – SIERRA T – TANGO U – UNIFORM V – VICTOR W – WHISKEY X – X-RAY Y – YANKEE Z – ZULU 0 – Ze-Ro 1 – Wun 2 – Too 3 – Tree 4 – Fow-Er 5 – Fife 6 – Six 7 – Sev-En 8 – Ait 9 – Nin-ErCEASE FIRE: Stop firing all weapons. SEMOGA BERMANFAAT NGEBRIIKK ITU GA ADA MATINYEE……. !!!! Sumber : http://sites.google.com/site/rapi1803/teknik-komunikasi

Rabu, 07 Mei 2014

TERIOS

Bagi kebanyakan warga metropolis, berkendara merupakan kebutuhan hidup. Tetapi karena semakin meningkatnya kebutuhan hidup serta mahalnya bahan bakar membuat banyak orang mencari cara lain untuk menghemat biaya berkendara. Pertimbangkanlah untuk membeli mobil bekas saat Anda akan membeli sebuah mobil, karena harga mobil bekas cenderung lebih murah daripada mobil baru dengan jenis sama. Terlebih lagi harga murah juga berarti berkurangnya biaya pajak, berkurangnya biaya membeli mobil baru, rendahnya pembayaran asuransi kecelakaan. Gunakanlah mobil bermesin empat silinder daripada menggunakan V6 dan V8 untuk menghemat bahan bakar. Mobil yang berukuran kecil cenderung lebih hemat daripada mobil berukuran besar. Untuk membandingkan model-model mobil Anda dapat mengunjungi Environmental Protection Agency atau klik di www.fueleconomy.gov. Saat akan membeli mobil Anda bisa berhemat dengan mengikuti beberapa tips pendukung. Untuk membantu usaha Anda cobalah selalu membawa sebuah catatan dan menulis segala sesuatu yang berhubungan dengan mobil saat Anda mengendarainya seperti – bahan bakar, perawatan atau pemeliharaan, perangkat, serta cara parkir. Di bawah ini beberapa tip berhemat dalam perawatan mobil. 1. JANGAN MENUNGGU Perhatikan hal berikut: saat Anda berhenti, mobil Anda berada dalam posisi nol per galon (mpg). Jangan biarkan mesin tetap hidup lebih lama saat Anda berhenti jika memang tidak diperlukan. Setelah menghidupkan mobil di pagi hari, mulailah untuk mengendarainya, dan jangan biarkan mobil tetap menghangat di tempatnya. Karena mesin akan menghangat setelah mobil berkendara untuk beberapa saat, pada mesin berbahan bakar bensin, lebih efisien untuk mematikan mesinnya daripada menghentikannya selama 30 detik atau lebih. Cobalah untuk berkendara misalnya ke sebuah restoran fast food daripada hanya duduk bengong dalam mobil. 2. TENANG Berkendara dengan tenang dan pelan-pelan merupakan cara terbaik menghemat bahan bakar mobil Anda, sebisa mungkin hindari berkendara cepat dan banyak menggunakan rem. Saat Anda akan mengendarai mobil dalam keadaan berhenti, cobalah mengendarainya dengan kecepatan sedang jika Anda ingin menambah kecepatan tanpa menurunkan kecepatan awal. Pertahankan kecepatan tersebut dengan kecepatan tetap pada roda gigi bagian atas. Menurut EPA, kecepatan rata-rata efisien berkisar sekitar 25 sampai 60 mph. Mengendarai mobil dengan halus, cornering, serta tidak terlalu sering menggunakan rem tidak saja menghemat bahan bakar tetapi juga mempertahankan mesin, transmisi, serta rem. 3. JANGAN MEMAKSA Mengendarai mobil diatas kecepatan rata-rata menggunakan sekitar 50% kekuatan mesin untuk memaksa pergerakan erodynamic pada mesin. Cobalah untuk tidak memaksa kerja mesin dengan menambah muatan pada mobil. Muatan yang berlebihan pada mobil dapat menghabiskan bahan bakar mobil sampai 5%, bahkan berkendara dengan muatan yang kosong tetap akan membuang bahan bakar. Jika mobil Anda memiliki air conditioning jangan menyalakannya dengan jendela mobil terbuka karena mengganggu aliran udara dari luar dan menyebabkan mesin akan bekerja extra. 4.TETAP HANGAT Mesin akan bekerja tidak efektif dalam keadaan dingin karena tidak menggunakan sedikitpun bahan bakar sehingga menyebabkan emision cepat menjadi kotor dan menyulitkan sewaktu pemakaian. Hindari menggunakan mobil dalam keadaan dingin. 5. BAHAN BAKAR RUTIN Jika mobil Anda termasuk mobil yang membutuhkan bahan bakar secara rutin, usahakan untuk tidak membeli bahan bakar jenis premium, karena menggunakan bahan bakar jenis premium pada kondisi tersebut ibarat membeli sneakers dengan harapan bahan bakar tersebut akan membuat mobil Anda semakin bertambah cepat lajunya. Banyak mobil yang didesain menggunakan bahan bakar biasa, meskipun menggunakan premium juga bukan pilihan buruk, cobalah berkonsultasi dengan dealer apakah mobil Anda termasuk mobil yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar tersebut. 6.MEMBELI PELUMAS & BAHAN BAKAR Bahan bakar off-brand merupakan jenis yang paling sering dijumpai di SPBU karena harganya yang menjangkau kantong seperti banyak dijual di bengkel-bengkel, yakinlah apakah mereka memberikan pelayanan yang benar serta memberi pelumas kental pada mobil Anda. Sesuaikan dengan interval kadar pelumas yang sesuai dengan mobil dimana rata-rata sebuah mobil berkendara di bawah kondisi normal yaitu 7.500 mil. Anda tidak perlu mengganti pelumas mobil Anda meskipun banyak perusahaan- perusahaan minyak pelumas menyarankan untuk mengganti pelumas mobil anda sedikitnya setelah mobil mencapai jarak tempuh 3.000 mil. Anda bisa mengganti pelumas mobil anda sebesar US$10 atau hanya melakukan penyaringan saja. Tetapi karena banyak minyak pelumas yang berharga sekitar US$20 Anda harus jeli mempertimbangkan apakah memang sudah waktunya Anda mengganti pelumas mobil anda atau tidak. 7. STAY TUNED Jarak tempuh mobil menurut EPA didasarkan dari well-tuned serta ketahanan mobil tersebut. Menjalankan mobil di sebuah kondisi subpar dapat menurunkan risiko tersebut. Mesin yang berdaya tahan buruk cenderung menurunkan jarak tempuh sekitar 10 sampai 20%. Mobil bermesin elektronik modern tidak memerlukan tune up terlalu sering pada mobil tua, meskipun masih harus tetap melakukan perawatan pada penurunan komponen- komponen secara rutin. Penggunaan penyumbat penyaring udara dapat kenaikan konsumsi bahan bakar sampai 10%. Sehingga cobalah untuk mengikuti prosedur rutin perawatan mobil Anda, dan bertindaklah segera jika Anda menemui bau, suara, serta getaran yang tidak biasa. Layanan dealer anda akan mengganti perangkat, peralatan, serta menganalisa mobil Anda untuk menemukan penyebab perubahan tersebut. Tetapi mekanik yang berpengalaman dapat memperbaiki serta melakukan perawatan rutin pada mobil Anda. Cobalah untuk membawa mobil Anda ke bengkel yang biayanya cenderung lebih murah daripada harus menguras kantong di sebuah dealer. 8. PERAWATAN RUTIN Sebelum Anda melakukan perawatan rutin pada kendaraan Anda cobalah untuk mengenali biaya yang harus Anda habiskan, bahkan dealer yang berbeda dengan nama yang sama pun mematok biaya yang berlainan dengan jenis kerusakan yang sama. Perbaikan rutin dapat dilakukan oleh bengkel-bengkel yang biayanya lebih menjangkau daripada di perbaikan yang dilakukan dealer-dealer. Periksalah anggaran tahunan Anda apakah Anda memang perlu mengeluarkan biaya extra untuk perbaikan mobil tersebut, tetapi jika Anda termasuk orang yang terampil Anda bisa memperbaikinya atau memeliharanya sendiri. 9. PERIKSA RODA Jaga kondisi ban Anda tetap menggembung, ban dengan udara kempes membutuhkan energi lebih banyak yang tidak saja membuang bahan bakar tetapi juga menyebabkan roda cepar aus. Menurut EPA, satu ban yang kempes memicu kenaikan penggunaan bahan bakar sebanyak 1%, selain juga menyebabkan panas dan menyebabkan ban cepat aus. Periksalah kodisi tekanan ban Anda setiap bulannya saat keadaan dingin. Tekanan pada ban terdapat dapat Anda jumpai pada bagian dalam mobil – biasanya terdapat di dalam doorjamb atau di dalam sarung kotak penutup (glove-box lid). 10. ASURANSI Beberapa asuransi berharga dua kali lebih mahal pada pelanggan serta mobil yang sama. Anda bisa menemukan asuransi yang terbaik di Internet atau lewat Yellow Pages, bijaksanalah dalam menggunakan jaminan ansuransi Anda, meskipun Anda tidak perlu terlalu berlebihan dalam asuransi kecelakaan jika memang mobil Anda merupakan mobil tua karena premi asuransi kecelakaan bisa mencapai 10% pada buku mobil. Sumber: http://bebeknunggink.multiply.com

sospol

Pemikiran politik machiavelli (Politik Barat) 1. Sejarah Pemikiran Machiavelli tentang Politik dan Kekuasaan. Machiavelli adalah seorang filsuf yang hidup dalam zaman renaisans. Lahir tahun 1469 di Florence, italia. Namanya cukup terkenal dalam ilmu politik bahakan menjadi salah satu tokoh dalam filsafat politik. Sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam dunia politik dan ketika Machiavelli berumur dua puluh Sembilan tahun memperoleh kedudukan tinggi dipemerintahan sipil di Florence. Selama empat belas tahun sesudah itu dia mengabdi kepada republic Florentine dan terlibat dalam berbagai missi diplomatic atas namnaya, melakukan perjalanan ke prancis, jerman dan didalam negeri italia. Machiavelli menulis beberapa buku, dua diantaranya yangpaling masyhur adalah The Prince, (Sang Pangeran) ditulis tahun 1513, dan TheDiscourses upon the First Ten Books of Titus Livius (Pembicaraan terhadap sepuluhbuku pertama Titus Livius). Machiavelli tumbuh dibawah hukum anggota dinasti Medici yang mendapat gelar Lorenzo the Magnificent dari masyarakat Florentine, dan zaman Lorenzo sering dilukiskan sebagai zaman Agustus dari Renaissance Italia. Lorenzo sendiri adalah humanis terhormat, penyair dan menjadi panutan (patron) seniman maupun kalangan terpelajar. Pada saat itu Machiavelli adalah sebagai ahli teori dan figur utama dalam realitas teori politik, ia sangat disegani di Eropa pada masa renaissance. Dua buku yang terkenalnya adalah Discorsi sopra la prima deca di tito livio (Diskursus tentang Livio) dan II Principe (Sang Pangeran), awalnya ditulis sebagai harapan untuk memperbaiki kondisi pemerintahan di Italia Utara. Karya Machiavelli itu membuatnya dikenal sebagai seorang ilmuwan politik Renaisans. Namun ada beberapa ilmuwan politik yang menentangnya karena menurutnya Machiavelli bukanlah seorang ilmuwan politik karena ia kurang memiliki basis metodelogi dan pemikiran politik yang sistematik. Jdi tujuan kepentingan politik pribadi Machiavelli dengan penulisan buku itu. Machiavelli berharap dengan saran-saran dan nasehat politiknya ia bias merikrut sebagai pejabat pemerintahan. 2. Metode-Metode Pemerintahan yang Efektif dalam Beberapa bentuk Kepenguasaan Untuk mencapai sukses, seorang penguasa harus dikelilingi dengan menteri-menteri yang mampu dan setia, Machiavelli memperingatkan penguasa agar menjauhkan diri dari penjilat dan minta pendapat apa yang layak dilakukan. seorang penguasa yang cermat tidak harus memegang kepercayaannya jika pekerjaan itu berlawanan dengan kepentingannya. The Prince (Sang Pangeran) sering dijuluki orang “buku petunjuk untuk para diktator.” Karier Machiavelli dan berbagai tulisannya menunjukkan bahwa secara umum dia cenderung kepada bentuk pemerintahan republik ketimbang pemerintahan diktator. Machiavelli berpendapat bahwa nilai-nilai yang tinggi, atau yang dianggap tinggi, adalah berhubungan dengan kehidupan dunia, dan ini dipersempit pula hingga kemasyhuran, kemegahan, dan kekuasan belaka. Machiavelli menolak adanya hukum alam, yang seperti telah diketahui adalah hukum yang berlaku untuk manusia sejagat dan sesuai dengan sifat hukum, mengikat serta menguasai manusia. Machiavelli menolak ini dengan mengemukakan bahwa kepatuhan pada hukum tersebut, malah juga pada hukum apapun pada umumnya bergantung pada soal-soal apakah kepatuhan ini sesuai dengan nilai-nilai kemegahan, kekuasaan, dan kemsyhuran yang baginya merupakan nilai-nilai tinggi. Bahkan menurut pendapatnya inilah kebajikan. Machiavelli mengatakan bahwa untuk suksesnya seseorang, kalau memang diperlukan, maka gejala seperti penipuan dibenarkan. Misalnya, ia mengakui bahwa agama mendidik manusia menjadi patuh, dan oleh sebab kepatuhan ini perlu untuk suksesnya seorang yang berkuasa, maka perlulah agama tadi. Jadi agama itu diperlukan sebagai alat kepatuhan, bukan karena nilai-nilai yang dikandung agama itu. Gagasan kekuasaan machiavelli patut dikaji setidaknya karena dua alasan, yaitu : · Gagasannya telah menjadi sumber inspirasi yang tak pernah kering bagi banyak penguasa sejak awal gagasan itu dipopulerkan sampai abad XX. · Banyak negarawan dan penguasa dunia yang secara sembunyi atau terus terang mengakui telah menjadikan buku Machiavelli itu sebagai hand book (buku pegangan) mereka dalam memperoleh dan mempertahankan kekuasaannya. Misalnya Hitler dan Mussolini. Gagasan yang sama telah menjadi basis intelektual bagi pelaksanaan diplomasi kaum realis (realisme). Realisme sebagai suatu aliran penting dalam kajian diplomasi internasional, banyak mendasarkan asumsinya pada pemikiran kekuasaan Machiavelli. Dalam kaitannya dengan kekuasaan seorang penguasa Machiavelli membahas perebutan kekuasaan (kerajaan). Bila seseorang penguasa berhasil merebut suatu kerajaan maka ada cara memerintahkan negara yang baru saja direbut itu. Pertama, memusnahkannya sama sekali dengan membumihanguskan negara dan membunuh seluruh kelurga penguasa lama, Kedua dengan melakukan kolonisasi mendirikan pemukiman-pemukiman baru dan menempatkan sejumlah besar pasukan infantry di wilayah koloni serta menjalin hubungan baik dengan negara-negara tetangga terdekat. 3. Tentang Machiavelli dan Nasihat Machiavelli dalam Politik dan Kekuasaan Niccolo Machiavelli, termasyhur karena nasihatnya yang blak-blakan bahwa: “Seorang penguasa yang ingin tetap berkuasa dan memperkuat kekuasaannya haruslah menggunakan tipu muslihat, licik dan dusta, digabung dengan penggunaan kekejaman penggunaan kekuatan”. http://media.isnet.org/iptek/index/Machiavelli.html. The Prince dapat dianggap nasihat praktek terpenting buat seorang kepada negara. Pikiran dasar buku ini adalah, untuk suatu keberhasilan, seorang Penguasa harus mengabaikan pertimbangan moral sepenuhnya dan mengandalkan segala, sesuatunya atas kekuatan dan kelicikan. Machiavelli menekankan di atas segala-galanya yang terpenting adalah suatu negara mesti dipersenjatai dengan baik. Dia berpendapat, hanya dengan tentara yang diwajibkan dari warga negara itu sendiri yang bisa dipercaya; negara yang bergantung pada tentara bayaran atau tentara dari negeri lain adalah lemah dan berbahaya. Machiavelli menasihatkan sang Pangeran agar dapat dukungan penduduk, karena kalau tidak, dia tidak punya sumber menghadapi kesulitan. Tentu, Machiavelli maklum bahwa kadangkala seorang penguasa baru, untuk memperkokoh kekuasaannya, harus berbuat sesuatu untuk mengamankan kekuasaannya, terpaksa berbuat yang tidak menyenangkan warganya. Dia usul, meski begitu untuk merebut sesuatu negara, si penakluk mesti mengatur langkah kekejaman sekaligus sehingga tidak perlu mereka alami tiap hari kelonggaran harus diberikan sedikit demi sedikit sehingga mereka bisa merasa senang. Untuk mencapai sukses, seorang Pangeran harus dikelilingi dengan menteri-menteri yang mampu dan setia Machiavelli memperingatkan Pangeran agar menjauhkan diri dari penjilat dan minta pendapat apa yang layak dilakukan. Menurut Asvi Warman Adam bahwa “Sejarah mengajarkan kepada kita apa yang tidak dapat kita lihat, untuk memperkenalkan kita kepada penglihatan yang kabur sejak kita lahir”. Wineburg (2006: vii) Namun menurut kami tujuan dari sejarah mengajarkan kita sebuah cara menentukan pilihan untuk memptertimbangkan berbagai pendapat untuk membawakan berbagai kisah dan meragukan sendiri bila perlu kisah-kisah yang kita bawakan. Filosofi politik dari Machiavelli adalah nilai-nilai yang tinggi atau yang dianggap tinggi dan penting berhubungan dengan kehidupan dunia, khususnya menyangkut kemasyhuran, kemegahan serta kekuasaan belaka, karenanya sangat menolak adanya hukum alam yang berlaku secara universal bagi seluruh manusia dan umat manusia di jagat ini. Ia menolak pandangan tersebut dengan mengemukakan bahwa kepatuhan kepada hukum tersebut bahkan hukum apapun sangat tergantung apakah semua itu sesuai dengan kekuasaan, kemasyhuran, dan kemegahan sebagai nilai-nilai tertinggi. Persoalan dasar filsafat Machiavelli adalah bagaimanakah cara seorang pemimpin itu dapat membela kekuasaannya, menjaga stabilitas keamanan negaranya dan juga kesejahteraan rakyatnya. Machiavelli adalah seorang yang realis dan tampil berhadapan dengan realitas konkret dunia politik, dunia kekuasaan dan dunia penataan negara. Menghindari keterpecahan, mencegah invasi pihak-pihak luar, mengalahkan musuh yang mengancam kekuasaan dan wibawa pemerintahan serta mempertahankan keutuhan negara dan sejenisnya adalah persoalan konkret yang dihadapi oleh Machiavelli. Niccolo Machiavelli merupakan seorang pemikir politik dan sosial yang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan perpolitikan di Eropa pada abad ke 15-16 M, kontribusinya yang masih dikenal hingga saat ini adalah bukunya yang berjudul “The Prince” dimana tulisan ini hadir karena pada masanya Machiavelli melihat bobroknya sistem pemerintahan yang ada disebabkan karena lemahnya penguasa pada saat sehingga tulisannya ini merupakan jawaban bagaimana seorang penguasa seharusnya bertindak agar tetap mempertahankan kekuatannya sebagai seorang penguasa. Menurut Machiavelli seorang pemimpin bertindak berdasarkan kondisi lingkungan sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa pemimpin tersebut akan melakukan hal-hal negatif. Selain itu, menurut Machiavelli seorang penguasa harus memiliki sifat-sifat positif dan negatif hanya jika itu dibutuhkan sehingga ini akan menjadi seorang penguasa yang kuat dan dapat membawa negaranya menjadi negara yang unggul, maju dan besar. Dengan demikian dapat kita ambil benang merah dari pemikiran Machiavelli bahwa selayaknya seorang pemimpin harus dapat bersikap fleksibel sehingga dapat menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan sekitar sehingga ia dapat terus bertahan dan selain itu ia juga memiliki sifat-sifat positif maupun negatif yang diperlukan untuk memajukan negaranya. Abad pertengahan merupakan jaman dimana negara berada di bawah dominasi kekuasaan rohani gereja Katolik. Segala bentuk kekuasaan, hukum, undang-undang, serta pranata-pranata sosial masyarakat dikaitkan dengan Tuhan. Tuhan menjadi sumber dan pusat segala kegiatan manusia. Model kekuasaan ini mulai mengalami krisis ketika manusia mulai menyadari dirinya sebagai makhluk yang bebas. Awal kesadaran manusia inilah yang disebut sebagai pencerahan atau jaman Renaissance. Jaman Renaisaance memunculkan para tokoh dan filsuf besar yang berjuang melawan dominasi agama. Salah satu tokoh Renaissance yang terkenal adalah Machiavelli. Ia mempersoalkan tentang kekuasaan gereja yang sangat mendominasi negara. Ide pokok pemikirannya adalah negara jangan sampai dikuasai oleh agama, sebaliknya negara harus mendominasi agama. Menurutnya, agama dapat mendukung patriotisme dan memperkuat pranata-pranata kebudayaan. Konsep ini dibuatnya berdasarkan pemahamannya tentang agama Romawi kuno, bukan berdasarkan realitas kekristenan pada masanya. Menurutnya, agama Romawi kuno lebih bersifat integratif dibandingkan agama Kristen. Agama Romawi kuno berhasil mempersatukan negara, membina loyalitas, dan kepatuhan rakyat terhadap otoritas penguasa Romawi. Gagasan pragmatis Machiavelli tidak hendak mengatakan bahwa ia seorang ateis. Hal yang ia persoalkan dalam agama bukanlah ada tidaknya Tuhan, tetapi fungsi agama dalam kehidupan masyarakat dan politik. Dengan adanya gagasan yang demikian, sebetulnya Machiavelli berhasil memperlihatkan bahwa agama tidak sekeramat yang disangka orang. Agama hanyalah salah satu pranata dalam kehidupan bermasyarakat yang bisa difungsikan. Menurutnya, penguasa yang cakap adalah dia yang mampu melihat agama sebagai suatu kekuatan yang bisa digunakan untuk memperkuat negara atau melayani kepentingan negara. Dalam melihat fungsi dan peran agama, Machiavelli memberikan kritik terhadap cara hidup kaum klerus dan kekristenan. Ia mengkritik kekristenan yang terlalu menyanjung dan memuliakan orang-orang yang sederhana dan yang senang berkontemplasi dari pada orang yang suka bertindak. Kekristenan terlalu mengidealkan kelembutan dan kerendahan hati dan amat meremehkan hal-hal duniawi. Kekristenan juga ikut membentuk sikap egois masyarakat, sehingga masyarakat mengabaikan negara sebagai persekutuan politik dan lebih mementingkan kepuasan rohani secara pribadi. Gereja dan pemimpin agama yang seharusnya mengajarkan nilai kebaikan dan moralitas, justru menjadi penyebab kemerosotan moral dan iman yang pada akhirnya menghancurkan Italia. Dalam situasi kekacauan serta kemerosotan moral masyarakat, Machiavelli menganjurkan kepada kekristenan dan kaum klerus untuk kembali menghidupkan prinsip dan nilai awali, sehingga kekristenan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Para pemimpin Gereja yang telah menyimpang dari prinsip dasar kekristenan dihimbau untuk menghidupi kembali prinsip-prinsip yang telah diletakkan oleh pendiri. Jika kekristenan dan kaum klerus dapat hidup sesuai dengan semangat awali, maka dengan sendirinya negara dan masyarakat akan menjadi beradab. Agama dikatakan memiliki kekuatan, karena dalam agama terdapat nilai politis yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Nilai politis agama yang dimaksudkan Machiavelli antara lain adalah: agama dapat membentuk moralitas masyarakat, agama mampu mempersatukan masyarakat, agama dapat dijadikan sebagai alat bagi penguasa untuk mencapai kekuasaan, serta memudahkan suatu Negara . Berdasarkan sejarah Romawi kuno, agama dapat membangkitkan keberanian tentara. Sebagai seorang tokoh humanis sejati, Machiavelli mempelajari dan mengagumi sejarah serta karya manusia, termasuk agama pada zaman purba. Bagi Machiavelli, agama merupakan salah satu karya manusia yang patut mendapat pujian tertinggi.[35] Dalam Discoursus, Machiavelli menulis: ‘Di antara orang-orang yang pantas dipuji, yang paling pantas dipuji adalah para pemimpin dan pendiri agama-agama”.[36] Dalam menguraikan pendapatnya tentang politik agama, Machiavelli terispirasi oleh sejarah kerajaan Romawi kuno serta oleh berbagai situasi yang terjadi di sekitarnya. Berikut ini penulis memaparkan faktor-faktor yang melatar belakangi pemikiran Machiavelli tentang nilai politis agama. Machiavelli juga mempersoalkan interpretasi agama tentang semangat dan penghayatan kekristenan. Menurutnya, semangat dan penghayatan yang diajarkan oleh kekristenan adalah keliru. Ketika itu agama Kristen ditafsirkan sebagai agama bagi manusia yang lembut dan rendah hati serta yang cinta akan pengurbanan. Machiavelli menghendaki reformasi di bidang keagamaan yang menunjang perkembangan patriotisme. Reformasi yang dikehendakinya adalah usaha reinterpretasi tentang semangat kekristenan secara baru, yakni agama yang aktif dan peka terhadap realitas, agar dari sana terhembus suatu kekuatan, sehingga membangkitkan semangat masyarakat dan menyelamatkan mereka dari dekadensi moral.[44] http://zakiyudin-fikri.blogspot.com/ http://zakiyudin-fikri.blogspot.com/2013_11_01_archive.html

Kamis, 10 April 2014

LAMBANG TAGANA

Arti Lambang * Bingkai berbentuk Burung Hantu berwarna merah bermakna Perisai Kesiagapan. * Warna hitam bermakna ketermarjinalan * Lingkaran Merah bermakna keberanian * Lingkaran Putih bermakna keyakinan * Empat penjuru mata angin putih dan biru bermakna memberi pertolongan untuk sesama berdasarkan ketuhanan tanpa perbedaan * Gambar pena warna orange empat penjuru bermakna kecerdasan (smart) * Gambar segitiga berwarna orange adalah lambang penganggulangan bencana dunia * Lingkaran Merah didalah adalah bendera Indonesia * Tulisan Sigap Tanggap bermakna ketepatan bertindak dengan sikap bijak Jadi makna lambang TAGANA adalah "Bersikap siaga untuk menghadapi masalah-masalah ketermarjinalan berdasarkan kaidah-kaidah penanggulangan bencana untuk menolong sesama dengan cara-cara yang tepat, cerdas dan bijaksana yang dilakukan secara ikhlas dan sukarela berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Arti Lambang Kecakapan SATGAS POSKO PB * Bingkai Segitiga dengan kerucut bermakna kepekaan terhadap situasi bencana yang terjadi pada saat itu. * Warna Hihau melambangkan kondisi normal. * Warna Merah melambangkan kondisi abnormal (luar biasa). * Warna Putih dalam lingkaran bermakna kenetralan. * Gambar Kilat berwarna merah bermakna kecepatan bertindak untuk suatu keadaan darurat. * Warna Kuning dengan tulisan Satgas Posko PB bermakna kesiapsiagaan. TIM REAKSI CEPAT * Bingkai Oval bermakna lentur/kenyal, artinya TRC bersigat fleksibel. * Gambar Segitiga berwarna orange ditengah adalah lambang penanggulangan bencana dunia. * Lingkaran Merah Putih adalah bendera Indonesia. * Lingkaran hitam dengan tulisan Penanggulangan Bencana Indonesia bermakna suasana kelam karena suatu bencana. * Lingkaran Merah, Kuning dan Hijau adalah fase tanggap darurat, kesiagapan dan rehabilitasi * Warna Biru dominan ditengah lingkaran bermakna misi yang diemban TRC adalah Humanisme/Kemanusiaan. * Gambar 8 anak panah bermakna 8 unsur pengkajian yaitu : persiapan, Pengumpulan data, identifikasi, interpresentasi, analisis, prakiraan, pelaporan dan monitoring SATGAS LOGISTIK * Bingkai Segitiga adalah lambang Penanggulangan Bencana Dunia. * Garis Biru pada 8 titik bermakna penopang, artinya logistik sangat diperlukan untuk menopang seluruh aktivitas penanggulangan bencana. * Guci berwarna biru bermakna tempat menimpan segala potensi dan sumber-sumber bantuan. * Gambar bintang berwarna putih bermakna secercah harapan untuk menolong sesama. SATGAS RESCUE * Warna Dasar Merah adalah bermakna konsisi darurat atau bahaya * dengan tulisan putih "RESCUE" yang bermakna pertolongan bagi sesama tanpa diskriminasi (Netral). SATGAS PELAYANAN SOSIAL KEMANUSIAAN (HUMANITARIAN) * Warna dasar lambang adalah putih yang bermakna ketulusan/keikhlasan. * Warna Cakra vertikal dan horizontal adalah biru yang bermakna Kemanusiaan (Humanisme). * Warna Biru pada garis pinggir segi empat bermakna perlindungan (Protected). GUGUS TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA BIDANG BANTUAN SOSIAL * Segitiga berwarna Orange ditengah adalah lambang Penanggulangan Bencana Dunia (Internasional). * Warna dasar Putih ditengah adalah bermakna kenetralan * Warna merah berbentuk lingkaran dibagian paling dalam adalah bermakna responsif aktif untuk segala situasi bencana * Lingkaran berwarna merah putih adalah bermakna Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia * Lingkaran luar berwarna hitam dengan tulisan Penanggulangan Bencana Indonesia adalah bermakna ikatan

Rabu, 02 April 2014

terios

Kode Mesin 3SZ-VE Jenis Mesin Bensin Keterangan Mesin DO10 Kapasitas 1,495 Daya Maksimum 109 ps/6,000 rpm Torsi Maksimum 141 nm/4,400 rpm Rasio Kompresi 1:10 Kapasitas BBM 45 Liter Transmisi Jenis Transmisi Manual Keterangan Transmisi 5-Kecepatan (M) Sistem Penggerak RWD Dimensi Panjang 4,425 mm Lebar 1,695 mm Tinggi 1,740 mm Celah Tanah 200 mm Jarak Sumbu Roda 2,685 mm Jarak Pijak Depan 1,445 mm Jarak Pijak Belakang 1,460 mm Radius Putar 5.2 m Berat 1,165 kg Jenis Rangka Monocoque Jumlah Pintu 5 Jumlah Penumpang 7 Kaki-kaki Suspensi Depan MacPherson Struts Dengan Per Keong & Stabilizer Suspensi Belakang 5 Link, Rigid Axle Dengan Per Keong Rem Depan Cakram Rem Belakang Tromol Leading & Trailing Ukuran Ban 215/65 R16 Alloy Wheel Yes Fitur Keselamatan Jumlah Air Bag 0 Keterangan Airbag Stability Control No ABS No Fitur Lainnya 3 Point ELR Seat Belt, Child Safety Lock Fitur Keamanan Keyless Entry Yes Keyless Ignition No Immobilizer No Fitur Lainnya Fitur Kenyamanan Central Lock Yes Power Windows Yes Power Door Mirror No Retractable Mirror No A/C Yes A/C Baris Kedua Yes Head Unit Double Din Audio System with CD & MP3 Player, Center cluster, 6 Speakers USB Support No GPS No Kamera Mundur No Sensor Parkir Depan No Sensor Parkir Belakang Yes MID No Bahan Jok Fabric Fitur Lainnya Power Steering, Separate double folding, Third row separate seat back 50:50, Separate sliding seat, Second row 1-touch tumble mechanism Aksesoris Aksesoris Exterior Rear Spoiler / Lip, Roof Rails, Sporty rear bumper, Chrome grill, High Mount Stop Lamp, Side Step, Fog Lamp Aksesoris Interior Sunglass Holder

Rabu, 05 Maret 2014

TAGANA

Kota Malang sampai hari ini 4 Maret 2014 terdata ada sebanyak 59 orang Anggota TAGANA (Taruna Siaga Bencana). mereka tersebar di beberapa Kelurahan/Kecamatan se Kota Malang. TAGANA Tagana adalah relawan dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang bantuan sosial; Tagana merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat; Anggota Tagana adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berumur 18 s.d 45 tahun disebut anggota aktif TAGANA serta terhimpun atau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu; Untuk anggota TAGANA yang berumur di atas 45 tahun diorganisir dalam LEGIUN TAGANA; Seorang anggota Tagana dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat surat keterangan dari dirjen Banjamsos setelah melalui proses pelatihan baik yang diadakan oleh Depsos Pusat, Dinas/Institusi Sosial Provinsi dan Kab/Kota serta Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Depsos; Setiap anggota Tagana akan mendapat Nomor Induk Anggota Tagana(NIAT) TAGANA melalui seleksi yang dilakukan oleh yang berwenang berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku. Perekrutan anggota Tagana berdasarkan : 1. Usulan dari organisasi atau kelompok perhimpunan komunitas tertentu 2. Perorangan (atas kemauan sendiri) 3. Kehormatan (khusus untuk pembina) Organisasi sosial yang bergerak dalam bidang penanggulangan bencana alam dan bencana sosial ini perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak khususnya Pemerintah. Jikalau Tagana ini diurus dan diberi fasilitas yang memadai tentu keberadaannya sangat bermanpaat ditengah tengah masyarakat. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain : 1. Penyiapan biaya operasional POSKO/Sekretariat Tagana; 2. Mengikutsertakan Anggota Tagana dalam Upacara Besar seperti HUT Kota, HUT RI, Hari Kesetiakawanan Nasional, Hari Sumpah Pemuda, dll; 3. Pengadaan seragam Tagana (operasional dan upacara) 4. Pengadaan sarana prasarana di lapangan; 5. Baferstok bantuan bencana; 6. Bakti sosial Tagana; 7. Pelatihan keterampilan Anggota Tagana seperti baferstok, selter, dapur umum, penanganan bencana, dll.

Jumat, 22 November 2013

PUB

PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) IJIN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG OLEH YAYASAN/BADAN SOSIAL/KARANG TARUNA 1.Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu badan / Yayasan / Organisasi Sosial atau kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat mendapat izin dari pejabat yang berwenang. 2.Badan / Yayasan / Organisasi Sosial harus memenuhi persyaratan, antara lain : •Mempunyai Akte Notaris / Akte Pendirian dengan disertai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat : •Azas, Sifat dan tujuan Organisasi, •Lingkup kegiatan, •Susunan organisasi, •Sumber – sumber keuangan, •Telah terdaftar di Instansi Sosial, •Telah berdiri sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun, •Telah melaksanakan kegiatan di bidang usaha kesejahteraan sosial sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun •Mengenai kepanitiaan meliputi : 1.Susunan pengurus atau kepanitiaan, 2.Alamat kepanitiaan 3.Program kegiatan 3.Pengajuan permohonan izin pengumpulan sumbangan kepada : •Menteri Sosial RI, dalam pengumpulan sumbangan meliputi •Seluruh wilayah RI •Lebih dari satu wilayah propinsi •Satu wilayah propinsi, tetapi permohonan berkedudukan di propinsi lain Permohonan izin disertai dengan : •Surat persetujuan (rekomendasi) Gubernur tempat organisasi / pemohon berkedudukan. •Bagi pemohon yang berkedudukan di propinsi lain, di samping persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir angka (1) harus disertai pula persetujuan Gubernur tempat pengumpulan sumbangan diselenggarakan. •Surat keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya. •Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi dimana organisasi / pemohon berkedudukan. •Surat persetujuan dari Instansi / Badan tertentu yang terkait / berwenang dengan kegiatan. •Gubernur dalam pengumpulan sumbangan meliputi : •Seluruh Wilayah Propinsi yang bersangkutan •Lebih dari satu wilayah Kabupaten / Kota dalam Propinsi yang bersangkutan Permohonan izin harus disertai dengan : Surat persetujuan (rekomendasi) dari Bupati / Walikota tempat organisasi / pemohon berkedudukan. Surat keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya. Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi dimana organisasi / pemohon berkedudukan. •Bupati / Walikota Untuk pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten / Kota yang disertai dengan : •Rekomendasi dari kantor / Instansi / Dinas Sosial Kabupaten / Kota setempat •Surat Keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya Tata Cara : 1.Pemohon izin menyebutkan data : •Nama dan Alamat pemohon •Jabatan pemohon dalam Badan / Organisasi, •Nama dan Alamat Organisasi •Waktu pendirian dan susunan pengurus, •Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan •Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan dan usaha – usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut •Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan •Cara penyelenggaraan dan penyaluran •Rencana pembiayaan secara rinci 2.Persyaratan : •Pemohon diajukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan wilayah penyelenggaraannya. •Menyebutkan penanggungjawabnya •Permohonan izin harus dilampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pemohon izin yang sudah lengkap persyaratannya diajukan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. Sumber: http://www.malangkota.go.id/mlg_halaman.php?id=160607401#ixzz2lNdLb3FC

Jumat, 02 Agustus 2013

MDGs


MDGs
Millennium Development Goals 
Millennium Development Goals (MDGs) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Tujuan Pembangunan Milenium, adalah sebuah paradigma pembangunan global, dideklarasikan Konperensi Tingkat Tinggi Milenium oleh 189 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York pada bulan September 2000. Dasar hukum dikeluarkannya deklarasi MDGs adalah Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 55/2 Tangga 18 September 2000, (A/Ris/55/2 United Nations Millennium Development Goals).
Semua negara yang hadir dalam pertemuan tersebut berkomitment untuk mengintegrasikan MDGs sebagai bagian dari program pembangunan nasional dalam upaya menangani  penyelesaian terkait dengan  isu-isu yang  sangat  mendasar   tentang pemenuhan  hak  asasi dan kebebasan



Goal 1Goal 2
Goal 3Goal 4
Goal 5Goal 6
Goal 7Goal 8
manusia, perdamaian, keamanan, dan pembangunan. Deklarasi ini merupakan kesepakatan anggota PBB mengenai sebuah paket arah pembangunan global yang dirumuskan dalam beberapa tujuan yaitu:
  1. Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan,
  2. Mencapai Pendidikan Dasar untuk semua,
  3. Mendorong Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Perempuan,
  4. Menurunkan Angka Kematian Anak,
  5. Meningkatkan Kesehatan Ibu,
  6. Memerangi HIV/AIDs, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya,
  7. Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup, dan
  8. Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan.
Setiap tujuan menetapkan satu atau lebih target serta masing-asing sejumlah indikator yang akan diukur tingkat pencapaiannya atau kemajuannya pada tenggat waktu hingga tahun 2015. Secara global ditetapkan 18 target dan 48 indikator. Meskipun secara glonal ditetapkan 48 indikator namun implementasinya tergantung pada setiap negara disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan ketersediaan data yang digunakan untuk mengatur tingkat kemajuannya. Indikator global tersebut bersifat fleksibel bagi setiap negara.
Deklarasi MDGs merupakan hasil perjuangan dan kesepakatan bersama antara negara-negara berkembang dan maju. Negera-negara berkembang berkewajiban untuk melaksanakannya, termasuk salah satunya Indonesia dimana kegiatan MDGs di Indonesia mencakup pelaksanaan kegiatan monitoring MDGs. Sedangkan negara-negara maju berkewajiban mendukung dan memberikan bantuan terhadap upaya keberhasilan setiap tujuan dan target MDGs.

Rabu, 13 Maret 2013

PANGKAT PNS

Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

No,Pangkat,Golongan Ruang :
Juru Muda, Ia
Juru Muda Tingkat 1, Ib
Juru, Ic
Juru Tingkat 1, Id
Pengatur Muda, IIa
Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
Pengatur, IIc
Pengatur Tingkat 1, IId
Penata Muda, IIIa
Penata Muda Tingkat 1, IIIb
Penata, IIIc
Penata Tingkat 1, IIId
Pembina, IVa
Pembina Tingkat 1, IVb
Pembina Utama Muda, IVc
Pembina Utama Madya, IVd
Pembina Utama, IVe

Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c

Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.

Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV.
Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara
Diangkat menjadi Pejabat Negara;
Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila:
Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah janjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, dan
Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.

Prestasi kerja luar biasa adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pilihan;
Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.

Ijazah sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:

Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat bagi jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:
Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya. Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia, rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan.

Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan
Masih dalam pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi mduk hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kenaikan Pangkat Anumerta Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri, dapat menetapkan keputusan sementara. Kepala kantor atau pimpinan unit kerja membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya. Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta. Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta tersebut.

Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar terbukti bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.

Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan cacat karena dinas ditetapkan dengan :
Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan pada kedua belah mata; atau pendengaran pada kedua belah telinga; atau kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan dari sebelah mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki kebawah.

Dalam hal terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.

Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
Telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
Menemukan penemuan baru yang bermanfaatbagi negara;
Tewas atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta/pengabdian,
Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV yang setara dengan ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang setara dengan ujian dinas tingkat II,
Memperoleh:
ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
Menduduki jabatan fungsional tertentu.

Bahan Bacaan:
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Sumber: http://www.bkn.go.id/

Kamis, 07 Maret 2013

Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012


Perubahan yang sangat menonjol dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 adalah penyederhanaan sistem pengadaan dan penyederhanaan bukti transaksi. Penyederhaan sistem pengadaan ditandai dengan peningkatan nilai paket yang dapat dilaksanakan melalui Pelelangan Sederhana untuk pengadaan barang dan pengadaan jasa lainnya serta peningkatan nilai paket yang dapat dilaksanakan melalui Pemilihan Langsung untuk pengadaan pekerjaan konstruksi. Perubahan tersebut nampak sebagai berikut:
Sistem Pemilihan Penyedia
Menurut Perpres nomor 54/2010
Menurut Perpres nomor 70/2012
Pelelangan Umum
Pengadaan pekerjaan konstruksi/pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pengadaan pekerjaan konstruksi/pengadaang barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai di atas Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Pelelangan Sederhana
Pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Pemilihan Langsung
Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Pengadaan Langsung
Pengadaan pekerjaan konstruksi/pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pengadaan pekerjaan konstruksi/pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)