Jumat, 13 April 2012

TATA TERTIB PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (Produk)


TATA TERTIB
PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (Produk)

Dalam rangka terciptanya tertib administrasi dan pelayanan dalam pelaksanaan Undian Gratis Berhadiah (UGB), kepada para penyelenggara hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

SURAT PERMOHONAN
Permohonan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) ditujukan kepada Menteri Sosial Cq Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dan dilampirkan persyaratan yang masih berlaku :
1.       Permohonan izin diajukan oleh suatu Bada/Organisasi berbadan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
2.       Penyelenggara undian yang menggunakan Agency surat permohonan dalam pengajuan permohonan izin undian harus melampirkan Surat Kuasa dari pemohon kepada pihak Agency;
3.        Pengajuan permohonan izin yang diurus oleh staf atau pegawai yang ditunjuk oleh perusahaan/Agency yang bersangkutan harus melampirkan surat tugas;
4.       Permohonan izin undian dan izin beriklan yang diajukan harus bermaterai Rp. 6000,-/secukupnya;
5.       Diajukan 30 hari atau selambat-lambatnya 14 hari sebelum program undian gratis berhadiah dilaksanakan
6.       Tanggal permohonan izin disesuaikan pada saat permohonan izin diajukan;
7.       Harus sudah mencantumkan tanggal penyegelan dan tanggal penarikan undian;
8.       Surat kerjasama dengan pihak terkait;
9.       Melampirkan bukti setor Dana Usaha Kesejahteraan Sosial rangkap 3 (tiga) dengan mencantumkan Nama Perusahaan dan Nomor dan Tanggal Permohonan;
10.    Melampirkan bukti setor biaya izin penyelenggaraan dan biaya izin promosi rangkap 3 (tiga) dengan mencantumkan Nama Perusahaan dan Nomor dan Tanggal Permohonan ke rekening Badan Penerima Ditjen Banjamsos;
11.    Melampirkan ketentuan pemenang pada saat penarikan undian;
12.    Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi setempat;
13.    Mempunyai Akte Pendirian Perusahaan;
14.    Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
15.    Bagi Badan/Organisasi yang akan menyelenggarakan Undian Gratis Berhadiah sekurang kurangnya harus telah terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
16.    Bagi Badan Usaha Perdagangan harus ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
17.    Pengajuan program undian gratis berhadiah langsung harus menyertakan kupon asli pada saat pengajuan permohonan atau pada saat penyegelan.

PERIODE PENYELENGGARAAN DAN JANGKA WAKTU
1.       Jangka waktu penyelenggaraan undian gratis berhadiah selama-lamanya 1 (satu) tahun program;
2.       Masa berlaku penyelenggaraan undian sesuai dengan tenggang waktu yang tercantum dalam SK Menteri Sosial;
3.       Tidak diperkenankan untuk memperpanjang jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam SK Menteri Sosial.   

PERUBAHAN
Pengjuan perubahan dalam penyelenggaraan undian gratis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan penarikan undian dan harus diumumkan melalui media promosi.

HADIAH
1.       Susunan jenis hadiah secara rinci beserta nilai harga/hadiah menurut standar harga pasar dan ada perbedaan selisih harga sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari harga pasar yang berlaku;
2.       Untuk hadiah berupa emas harus mencantumkan tanggal pembeliannya dan disertai dengan faktur pembelian;
3.       Hadia Undian Gratis Berhadiah yang berupa Cek Up, Perawatan (tubuh/kecantikan), Property (rumah/apartemen, voucer pulsa), Tiket Konser, Umroh, Perjalanan Wisata Rohani, baik dalam negeri maupun luar negeri harus disertai dengan rincian (akomodasi, tiket PP, uang saku) dan dapat dialihkan atau dapat diuangkan, dicantumkan pada Surat Permohonan Izin/Surat Pernyataan;
4.       Hadiah Undian Gratis Berhadiah harus telah tersedia pada saat permohonan izin  diajukan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum waktu penyelenggaraan undian;
5.       Jumlah total hadiah tidak diperkenankan untuk dikurangi, dan harus sesuai dengan permohonan yang diajukan atau SK menteri Sosial yang sudah diterbitkan.

BIAYA PERMOHONAN, BIAYA IZIN PROMOSI DAN UKS
1.       Pemohon berkewajiban membayar biaya izin penyelenggaraan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap periode atau setiap tempat pengundian/penarikan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012) disetorkan melalui Rekening Bendahara Penerimaan Ditjen Banjamsos di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor KAS KEMENTRIAN SOSIAL Nomor; 1503-01-000002-30.08.
2.       Untuk Biaya iIzin Promosi undian gratis berhadiah dikenakan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) hari sampai dengan 1 (satu) tahun (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012) disetor melalui Rekening Bendahara Penerimaan Ditjen Banjamsos di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor KAS KEMENTRIAN SOSIAL Nomor; 1503-01-000002-30.08.
3.       Sumbangan Dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10% (sepuluh persen) dari Total Hadiah disetor pada awal pengajuan izin undian melalui Rekening Badan Pengelola Dana Kesejahteraan Sosial di Bank BNI Cabang Kramat Nomor : 1055.0860.
4.       Sumbangan Dana Kesejahteraan Sosial yang disetor harus sesuai dengan nilai yang akan disumbangkan dan tidak diperkenankan adanya kelebihan penyetoran.

TATA CARA PROMOSI
Penyelenggara wajib mencantumkan nomor izin promosi/izin beriklan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI untuk dicantumkan di media cetak/elektronik, poster, billboard, spanduk dan leaflet dll.

TATA CARA PENYEGELAN DAN PENGUNDIAN
1.       Pada undangan penarikan undian harus mencantumkan nomor dan tanggal permohonan izin undian gratis berhadiah utau nomor dan ranggal Surat Keputusan Menteri Sosial RI serta kontak person penyelenggara;
2.       Pada saat penarika wajib dihadiri oleh Pejabat yang terkait yaitu Kementerian RI dan/atau Instansi Sosial Provinsi, Notaris dan Kepolisian setempat dan apabila tidak sesuai ketentuan tersebut, maka Kementerian Sosial akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku  dan pelaksanaan undian tersebut dianggap tidak sah;
3.       Pengulangan penarikan undian hanya dapat dilakukan pada hari dan tanggal yang sama pada saat saksi masih ada dan tidak dibenarkan adanya pemenang cadangan;
4.       Penyelenggara wajib memungut dan menyetor Pajak Atas Hadiah Undian sebesar 25% ke Kas Negara atau melalui Bank Persepsi;
5.       Berita Acara atas Pelaksanaan Undian ditandatangani oleh Pejabat yang terkait  serta oleh Penyelenggara;
6.       Sebelum pengundian dimulai, terlebih dahulu membacakan ketentuan pemenang penyelenggara menyampaikan berapa jumlah data peserta yang masuk dan sistem yang digunakan pada saat pengundian.

TATA CARA PELAPORAN
1.       Penyelenggara wajib mengumumkan pemenang melalui media masa;
2.       Penyelenggara wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan UGB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penyerahan/pemberian hadiah kepada pemenang yang meliputi :
ü  Berita Acara Pelaksanaan Undian Gratis dari Notaris/Berita Acara Penyegelan Undian Gratis Berhadiah Langsung (UGBL);
ü  Daftar Pemenang;
ü  Berita Acara/Tanda Terima penyerahan Hadiah kepada pemenang dengan dilampirkan copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dan mencantumkan nomor telepon/HP;
ü  Daftar hadiah yang tidak diambil pemenang/hadiah tidak tertebak;
ü  Foto dokumentasi penyerahan hadiah;
ü  SK Perubahan baik penarikan undian maupun jumlah hadiah (jika ada).

TATA CARA PENYERAHAN HADIAH TIDAK TERTEBAK/TIDAK DIAMBIL OLEH PEMENANGNYA
Hadiah yang tidak tertebak/tidak diambil oleh pemenangnya wajib diserahkan oleh penyelenggara kepada Kementerian Sosial Cq Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumberdana Bantuan Sosial (PPSDBS) selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman pemenang.

TATA CARA PENERIMAAN SK MENTERI SOSIAL RI
Pada saat pengambilan SK Menteri Sosial wajib menunjukan tandan terima berkas/kwitansi pembayaran izin/slip setoran UKS.
                                                                                                Jakarta 15 Pebruari 2012
                                                                                                Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan
                                                                                                Sumber Dana Bantuan Sosial,


                                                                                                Di Ttd & stempel
                                                                                                MORGOWIYONO  

Rabu, 08 Februari 2012

MENGENAL ISTERI-ISTERI NABI MUHAMMAD SAW


Berikut ini nama-nama isteri Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassalam dan sekilas penjelasannya.
1. SITI KHADIJAH
Nabi mengawini Khadijah ketika Nabi masih berumur 25  tahun, sedangkan Khadijah sudah berumur 40 tahun. Khadijah sebelumnya sudah menikah 2 kali sebelum menikah dengan Nabi SAW.
Suami pertama  Khadijah adalah Aby Haleh Al Tamimy dan suami keduanya adalah Oteaq Almakzomy, keduanya sudah meninggal sehingga menyebabkan Khadijah menjadi janda.  Lima belas tahun setelah menikah dengan Khadijah, Nabi Muhammad SAW pun diangkat menjadi Nabi, yaitu pada umur 40 tahun. Khadijah meninggal pada tahun 621 A.D, dimana tahun itu bertepatan dengan Mi’raj nya Nabi Muhammad SAW ke Surga. Nabi SAW sangatlah mencintai Khadijah. Sehingga hanya setelah sepeninggalnya Khadijah lah  Nabi SAW baru mau menikahi wanita lain.
2.SAWDA BINTI ZAM’A
Suami pertamanya adalah Al Sakran Ibn Omro Ibn Abed  Shamz, yang meninggal beberapa hari setelah kembali dari Ethiophia. Umur Sawda Bint Zam’a sudah 65 tahun, tua, miskin dan tidak ada yang  mengurusinya. Inilah sebabnya kenapa Nabi SAW menikahinya.
3. AISHA SIDDIQA
Seorang perempuan bernama Kholeah Bint Hakeem  menyarankan agar Nabi SAW mengawini Aisha, putri dari Aby Bakrs, dengan tujuan agar mendekatkan hubungan dengan keluarga Aby Bakr.
Waktu itu  Aishah sudah bertunangan dengan Jober Ibn Al Moteam Ibn Oday, yang pada saat itu adalah seorang Non-Muslim. Orang-orang di Makkah tidaklah keberatan dengan perkawinan Aishah, karena walaupun masih muda, tapi  sudah cukup dewasa untuk mengerti tentang tanggung jawab didalam sebuah perkawinan.
Nabi Muhammad SAW bertunangan dulu selama 2 tahun dengan Aishah sebelum kemudian mengawininya.
Dan bapaknya Aishah, Abu Bakr pun kemudian menjadi khalifah pertama setelah Nabi SAW meninggal.
4. HAFSAH BINTI UMAR
Hafsah adalah putri dari Umar, khalifah ke dua. Pada mulanya, Umar meminta Usman mengawini anaknya, Hafsah. Tapi Usman menolak karena istrinya baru saja meninggal dan dia belum mau kawin lagi.
Umar pun pergi menemui Abu Bakar yang juga menolak untuk mengawini Hafsah. Akhirnya Umar pun mengadu kepada nabi bahwa Usman dan Abu Bakar tidak mau menikahi anaknya.
Nabi SAW pun berkata pada Umar bahwa anaknya  akan menikah demikian juga Usman akan menikah lagi.
Akhirnya, Usman  mengawini putri Nabi SAW yiatu Umi Kaltsum, dan Hafsah sendiri menikah dengan Nabi SAW.
Hal ini membuat Usman dan Umar gembira.
5. ZAINAB BINTI KHUZAYMA
Suaminya meninggal pada perang UHUD,  meninggalkan dia yang miskin dengan beberapa orang anak. Dia sudah tua  ketika nabi SAW mengawininya. Dia meninggal 3 bulan setelah perkawinan  yaitu pada tahun 625 A.D.
6. SALAMA BINTI UMAYYA
Suaminya, Abud Allah Abud Al Assad Ibn Al Mogherab, meninggal dunia, sehingga meninggalkan dia dan anak-anaknya dalam keadaan miskin.
Dia saat itu berumur 65 tahun. Abu Bakar dan  beberapa sahabat lainnya meminta dia mengawini nya, tapi karena sangat cintanya dia pada suaminya, dia menolak.
Baru setelah Nabi Muhammad SAW mengawininya dan merawat anak-anaknya, dia bersedia.
7. ZAYNAB BINTI JAHSH
Dia adalah putri Bibinya Nabi Muhammad SAW, Umamah  binti Abdul Muthalib. Pada awalnya Nabi Muhammad SAW sudah mengatur agar Zaynab mengawini Zayed Ibn Hereathah Al Kalby.
Tapi perkawinan ini  kandas tidak lama, dan Nabi menerima wahyu bahwa jika mereka bercerai  nabi mesti mengawini Zaynab (surat 33:37).
 8. ALJUAYRIYA BINTI HARITH
Suami pertamanya adalah Masafeah Ibn Safuan.
Nabi Muhammad SAW menghendaki agar kelompok dari Juayreah (Bani Al Mostalaq) masuk Islam. Juayreah menjadi tahanan ketika Islam menang pada  perang Al-Mustalaq (Battle of Al-Mustalaq) .
Bapak Juayreyah datang pada  Nabi SAW dan memberikan uang sebagai penebus anaknya, Juayreyah. Nabi SAW pun meminta sang Bapak agar membiarkan Juayreayah untuk memilih.
Ketika diberi hak untuk memilih, Juayreyah menyatakan ingin masuk islam dan menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah yang terakhir. Akhirnya Nabi pun mengawininya, dan Bani Almustalaq pun masuk islam.
9. SAFIYYA BINTI HUYAYY
Dia adalah dari kelompok Jahudi Bani Nadir.
Dia  sudah menikah dua kali  sebelumnya, dan kemudian menikahi Nabi SAW.
Cerita nya cukup menarik, mungkin Insya Allah akan disampaikan terpisah.
10. UMMU HABIBA BINTI SUFYAN
Suami pertamanya adalah Aubed Allah Jahish.
Dia adalah anak dari Bibi Rasulullah SAW. Aubed Allah meninggak di Ethiopia. Raja Ethiopia pun mengatur perkawinan dengan Nabi SAW. Dia sebenarnya menikah dengan nabi SAW pada 1 AH, tapi baru pada 7 A.H pindah dan tinggal bersama Nabi SAW di Madina, ketika nabi 60 tahun dan dia 35 tahun.
11. MAYMUNA BINTI AL HARITH
Suami pertamanya adalah Abu Rahma Ibn Abed Alzey.
Dia masih berumur 36 tahun ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW yang sudah 60 tahun.
Ketika Nabi SAW membuka Makkah di tahun 630 A.D, dia datang menemui Nabi SAW, masuk Islam dan meminta agar Rasullullah mengawininya.
Akibatnya, banyaklah orang Makkah merasa terdorong untuk merima Islam dan nabi SAW.
12. MARIA AL QABTIYYA
Dia awalnya adalah orang yang membantu menangani permasalahan dirumah Rasullullah yang dikirim oleh Raja Mesir. Dia sempat melahirkan seorang anak yang diberi nama Ibrahim. Ibrahim akhirnya meninggal pada umur 18 bulan.  Tiga tahun setelah menikah, Nabi SAW meninggal dunia, dan Maria akhirnya meninggal 5 tahun kemudian, tahun 16 A.H.  Waktu itu, Umar bin Khatab yang menjadi Iman sholat Jenazahnya, dan kemudian dimakamkan di Al-Baqi.
Kalau sudah tahu begini dan kalau memang dikatakan mau mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW, kira-kira masih minat dan berani nggak ya kaum Adam untuk ber-istri lebih dari 1   ?
(sumber: anwary-islam. com)

http://gus7.wordpress.com/2008/10/27/mengenal-isteri-isteri-nabi-muhammad-saw/

Rabu, 14 Desember 2011

Bangun Tidur Selalu Kesiangan Cenderung Lebih Cepat Pikun

Jakarta, Semua orang akan pikun ketika fungsi otaknya mulai berkurang, tapi beberapa mengalaminya lebih cepat dari yang lain. Selalu bangun kesiangan bisa juga diartikan sebagai tanda-tanda bakal pikun lebih cepat, khususnya bagi para perempuan.

Sebuah penelitian di California Pasific Medical Center Research Institute mengungkap, risiko mengalami pikun lebih cepat bisa dihubungkan dengan jam biologis atau ritme sirkardian. Jam biologis ini mengatur pola tidur serta siklus beraktivitas sehari-hari.

Orang-orang dengan jam biologis kuat cenderung bangun lebih pagi, lalu memulai aktivitasnya pada waktu yang lebih awal dibanding yang lain. Sebaliknya orang-orang yang memiliki jam biologis lemah cenderung bangun tidur belakangan dan lebih aktif di siang atau sore hari.

Untuk melihat hubungannya dengan risiko pikun, para peneliti mengamati 1.300 perempuan sehat berusia di atas 75 tahun. Di akhir pengamatan selama 5 tahun, 15 persen mengalami demensia atau pikun dan 24 persen mengalami Mild Cognitive Impairment (MCI) atau pikun ringan.

Ketika dibandingkan dengan hasil wawancara, partisipan yang bangunnya paling siang dan kurang aktif di pagi hari punya risiko 80 persen lebih besar untuk mengalami pikun ringan. Bukan berarti dipicu oleh bangun kesiangan, namun kebiasaan itu diyakini menunjukkan adanya risiko lebih besar.

"Setahu kami, ini adalah penelitian pertama yang mengungkap hubungan erat antara aktivitas fisik yang terkait jam biologis dengan risiko mengalami pikun," ungkap Greg Tranah yang memimpin penelitian tersebut seperti dikutip dari Healthday, Rabu (14/12/2011).

Tranah berencana melanjutkan penelitiannya untuk mengungkap alasan sebenarnya. Dugaan saat ini masih simpang siur, apakah jam biologis berpengaruh secara langsung atau perubahan jam biologis hanya menandakan bahwa otak telah mengalami penurunan fungsi yang menyebabkan pikun.


http://www.detikhealth.com/read/2011/12/14/090159/1790609/763/bangun-tidur-selalu-kesiangan-cenderung-lebih-cepat-pikun

Selasa, 13 Desember 2011

Motivasi...........

Ciptakan Sensasi
Ciptakan sesuatu yang dapat “membangunkan” dan membangkitkan gairah Anda saat pagi menjelang. Misalnya, Anda berpikir esok hari harus mendapatkan keuntungan 1 milyar rupiah. Walau kedengarannya mustahil, tapi sensasi ini kadang memang semangat Anda untuk berkarya lebih baik lagi melebihi apa yang sudah Anda lakukan kemarin.
Kembangkan Terus Tujuan Anda
Jangan pernah terpaku pada satu tujuan yang sederhana. Tujuan hidup yang terlalu sederhana membuat Anda tidak memiliki kekuatan lebih. Padahal, guna meraih sesuatu Anda memerlukan tantangan yang lebih besar untuk mengerahkan kekuatan Anda yang sebenarnya. Tujuan hidup yang besar akan membangkitkan motivasi dan kekuatan tersendiri dalam hidup Anda.
Tetapkan Saat Kematian
Anda perlu memikirkan saat kematian meskipun gejala ke arah itu tidak dapat diprediksikan. Membayangkan saat-saat terakhir dalam hidup ini sesungguhnya merupakan saat-saat yang sangat sensasional. Anda dapat membayangkan ‘flash back’ dalam kehidupan Anda. Sejak Anda menjalani masa kanak-kanak, remaja, hingga tampil sebagai pribadi yang dewasa dan mandiri. Jika Anda membayangkan ‘ajal’ Anda sudah dekat, maka akan memotivasi Anda untuk berbuat lebih banyak lagi selama hidup Anda.
Tinggalkan Teman yang Tidak Perlu
Jangan ragu untuk meninggalkan teman-teman yang tidak dapat mendorong Anda mencapai tujuan. Sebab, siapa pun teman Anda, seharusnya mampu membawa Anda pada perubahan yang lebih baik. Ketahuilah, bergaul dengan orang-orang yang optimis akan membuat Anda berpikir optimis pula. Bersama mereka, hidup ini terasa lebih menyenangkan dan penuh motivasi.
Hampiri Bayangan Ketakutan
Saat Anda dibayang-bayangi kecemasan dan ketakutan, jangan melarikan diri dari bayangan tersebut. Misalnya, selama ini Anda takut akan menghadapi masa depan yang buruk. Datang dan nikmati rasa takut Anda dengan mencoba mengatasinya. Saat Anda berhasil mengatasi rasa takut, saat itu Anda telah berhasil meningkatkan keyakinan diri bahwa Anda mampu mencapai hidup yang lebih baik.
Ucapkan “Selamat Datang” pada Setiap Masalah
Jalan untuk mencapai tujuan tidak selamanya semulus jalan tol. Suatu saat, Anda akan menghadapi jalan terjal, menanjak, dan penuh bebatuan. Jangan memutar arah untuk mengambil jalan pintas. Hadapi terus jalan tersebut dan pikirkan cara terbaik untuk bisa melewatinya. Jika Anda memandang masalah sebagai sesuatu yang mengerikan, Anda akan semakin sulit termotivasi. Sebaliknya, bila Anda selalu siap menghadapi setiap masalah, maka Anda seakan memiliki energi dan semangat berlebih untuk mencapai tujuan Anda.
Mulailah dengan Rasa Senang
Jangan pernah merasa terbebani dengan tujuan hidup Anda. Coba nikmati hidup dan jalan yang Anda tempuh. Jika sejak awal Anda sudah merasa ‘tidak suka’, maka rasanya, motivasi hidup tidak akan pernah Anda miliki.
Berlatih dengan Keras
Tidak bisa tidak, Anda harus berlatih terus bila ingin mendapatkan hasil terbaik. Pada dasarnya, tidak ada yang tidak dapat Anda raih jika Anda terus berusaha keras. Semakin giat berlatih, semakin mudah pula mengatasi setiap
kesulitan.
Kesimpulan: motivasi adalah ‘sesuatu’ yang dapat menumbuhkan semangat Anda dalam rangka mencapai tujuan. Dengan motivasi yang kuat di dalam diri sendiri, Anda akan memiliki apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap diri dan hidup ini. Sehingga Andapun tidak ragu lagi melangkah mencapai tujuan dan cita-cita hidup Anda..!
Sumber: Unknown (Tidak Diketahui)

http://www.resensi.net/membangun-motivasi-dalam-diri/2007/02/

Kamis, 17 November 2011

Kode Pos Takengon

Berdasarkan Desa dalam Kecamatan Takengon :

Asir-asir, Takengon 24513
Baleatu, Takengon 24512
Gunung Bukit, Takengon 24518
Hakim Bale Bujang, Takengon 24513
Jongok Maleum, Takengon 24518
Kenawat, Takengon 24515
Lot Kala, Takengon 24517
Pademun One-one, Takengon 24515
Payareje Tami Dalem, Takengon 24519
Pinangan, Takengon 24519
Rawe, Takengon 24516
Somol, Takengon 24517
Takengon Barat, Takengon 24514
Takengon Timur, Takengon 24511
Toweren Toa, Takengon 24516
Toweren Uken, Takengon 24516
Wilayah Kecamatan Takengon Lainnya, Takengon 24551
 
Berdasarkan Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah :

Bebesan , Takengon 24552
Bintang, Takengon 24571
Linge, Takengon 24563
Pegasing, Takengon 24561
Silih Nara, Takengon 24562

Berdasarkan Kecamatan dalam Kabupaten Benermeriah :
Bandar, Simpangtiga Redelong 24582
Bukit, Simpangtiga Redelong 24581
Timang Gajah, Simpangtiga Redelong 24553

Jumat, 11 November 2011

Urutan Pangkat TNI, Polri dan PNS di Indonesia

Urutan Pangkat TNI, Polri dan PNS di Indonesia

Berikut ini adalah urut-urutan kepangkatan di tubuh TNI, Polri dan PNS yang dikenal di Indonesia.

I. Urutan Kepangkatan TNI

Nama Pangkat Singkatan Simbol Letak
PERWIRA TINGGI
Jenderal Besar *)
 
Pundak
Jenderal **) Jend.
Letnan Jenderal **) Letjen
Mayor Jenderal **) Mayjen
Brigadir Jenderal **) Brigjen
PERWIRA MENENGAH
Kolonel Kol.  
Pundak
Letnan Kolonel Letkol
Mayor May.
PERWIRA PERTAMA
Kapten Kapt.   Pundak
Letnan Satu Lettu
Letnan Dua Letda
BINTARA TINGGI
Pembantu Letnan Satu Peltu   Pundak
Pembantu Letnan Dua Pelda
BINTARA
Sersan Mayor Serma   Lengan
Sersan Kepala Serka
Sersan Satu Sertu
Sersan Dua Serda
TAMTAMA
Kopral Kepala Kopka   Lengan
Kopral Satu Koptu
Kopral Dua Kopda
Prajurit Kepala Praka
Prajurit Satu Pratu
Prajurit Dua Prada
Catatan :
*) Di Indonesia hanya ada tiga Jendral besar yang tercatat dalam sejarah yaitu Jendral Besar Soedirman, Soeharto dan A.H. Nasution.
**) Berikut tabel Perbedaan Istilah Kepangkatan antara TNI AD dengan TNI AL dan AU yaitu :
TNI AD TNI AL TNI AU
Jenderal Besar Laksamana Besar Marsekal Besar
Jenderal Laksamana Laut Marsekal
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama

II. Urutan Kepangkatan POLRI

Nama Pangkat Singkatan Simbol Letak
PERWIRA TINGGI


  Pundak
Jenderal Polisi Jend. Pol
Komisaris Jendral Polisi Komjen Pol
Inspektur Jenderal Polisi Irjen Pol
Brigadir Jenderal Polisi Brigjen Pol
PERWIRA MENENGAH
Komisaris Besar Polisi Kombes Pol   Pundak
Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP
Komisaris Polisi Kompol
PERWIRA PERTAMA
Ajun Komisaris Polisi AKP   Pundak
Inspektur Polisi Satu Iptu
Inspektur Polisi Dua Ipda
BINTARA TINGGI
Ajun Inspektur Polisi Satu Aiptu   Pundak
Ajun Inspektur Polisi Dua Aipda
BINTARA
Brigadir Polisi Kepala Bripka   Pundak
Brigadir Polisi Brippol
Brigadir Polisi Satu Briptu
Brigadir Polisi Dua Bripda
TAMTAMA
Ajun Brigadir Polisi Abrippol   Pundak
Ajun Brigadir Polisi Satu Abriptu
Ajun Brigadir Polisi Dua Abripda
Bhayangkara Kepala Bharaka
Bhayangkara Satu Bharatu
Bhayangkara Dua Bharada

III. Urutan Kepangkatan dan Golongan PNS

Nama Pangkat Golongan Ruang
GOLONGAN IV
Pembina Utama IV e
Pembina Utama Madya IV d
Pembina Utama Muda IV c
Pembina Tingkat I IV b
Pembina IV a
GOLONGAN III
Penata Tingkat I III d
Penata III c
Penata Muda Tingkat I III b
Penata Muda III a
GOLONGAN II
Pengatur Tingkat I II d
Pengatur II c
Pengatur Muda Tingkat I II b
Pengatur Muda II a
GOLONGAN I
Juru Tingkat I I d
Juru I c
Juru Muda Tingkat I I b
Juru Muda I a

Perkiraan Pangkat Ketika Pensiun

Berikut ini daftar perkiraan Pangkat ketika Pensiun dan umur pertama kali masuk. Adapun perkiraan ini berdasarkan pangkat reguler atau struktural yang kenaikan pangkatnya setiap 4 tahun.  Prediksi umur pensiun di batasi hingga umur 56 tahun dalam tabel ini.
Perkiraan  pangkat antara usia masuk dengan pensiun (Klik gambar untuk memperbesar)
I. Perkiraan Pangkat Pensiun TNI dan Polri

II.  Perkiraan Pangkat Pensiun PNS
Sekali lagi perhitungan perkiraan diatas berdasarkan sistem kepangkatan struktural/reguler.   Hal yang mempengaruhi perjalanan karier kepangkatan pegawai diantaranya seperti penghargaan, kenaikan jabatan karena faktor tertentu, jabatan fungsional, jabatan teknis, eselon, dan faktor lainnya.
Semoga Bermanfaat,
Source : wikipedia/sumber lainnya
http://dreamindonesia.wordpress.com/2011/11/07/inilah-urutan-pangkat-tni-polri-dan-pns-di-indonesia/