Kamis, 07 Maret 2013

Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012


Perubahan yang sangat menonjol dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 adalah penyederhanaan sistem pengadaan dan penyederhanaan bukti transaksi. Penyederhaan sistem pengadaan ditandai dengan peningkatan nilai paket yang dapat dilaksanakan melalui Pelelangan Sederhana untuk pengadaan barang dan pengadaan jasa lainnya serta peningkatan nilai paket yang dapat dilaksanakan melalui Pemilihan Langsung untuk pengadaan pekerjaan konstruksi. Perubahan tersebut nampak sebagai berikut:
Sistem Pemilihan Penyedia
Menurut Perpres nomor 54/2010
Menurut Perpres nomor 70/2012
Pelelangan Umum
Pengadaan pekerjaan konstruksi/pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pengadaan pekerjaan konstruksi/pengadaang barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai di atas Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Pelelangan Sederhana
Pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Pemilihan Langsung
Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Pengadaan Langsung
Pengadaan pekerjaan konstruksi/pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pengadaan pekerjaan konstruksi/pengadaan barang/pengadaan jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ya ya ya