Senin, 27 September 2010

Rekomendasi Pendirian Panti/ORSOS/Yayasan Sosial

Rekomendasi Pendirian Panti/ORSOS/Yayasan Sosial

1. Persyaratan administrasi:
a. Foto Copy Akte Notaris
b. Rekomendasi/ Tanda Daftar Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.
c. Rekomendasi dari KKKS Kota Malang
d. Susunan Pengurus sesuai Akte Notaris dan Lampiran foto copy KTP
e. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
f. NPWP
g. Surat Keterangan Domisili Organisasi dari Kelurahan Setempat
h. Program Kerja/Kegiatan di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
i. Sumber Dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan
j. Daftar nama anak asuh dilengkapi dengan pas poto
k. Mengajukan permohonan
2. Prosedur pelayanan :
a. Permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang
b. Sekretariat meneruskan permohonan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang,
c. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Sosial untuk memproses permohonan.
d. Bidang Sosial meneliti permohonan dan berkas-berkas.
e. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi maka dibuatkan konsep surat rekomendasi.
f. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas
g. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka surat rekomendasi disampaikan kepada Pemohon melalui bidang sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ya ya ya