Senin, 27 September 2010

Rekomendasi Unidan Berhadiah

Rekomendasi Unidan Berhadiah

1. Persyaratan administrasi:
a. Pemohon yang belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi undian gratis berhadiah:
Ø Surat Permohonan
Ø Akta Pendirian Perusahaan
Ø SIUP
Ø NPWP
b. Pemohon yang sudah pernah mengajukan permohonan rekomendasi undian gratis berhadiah (rutin):
Ø Surat Permohonan
2. Permohonan Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah ditujukan kepada:
a. Walikota Malang dengan tembusan kepada Kepala Dinas Sosial Kota / Kabupaten, dilampiri:
Ø Akte pendirian perusahaan
Ø SIUP
Ø NPWP
Ø Susunan kepanitiaan Non Lembaga/Badan Usaha
b. Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur ( Jl. Gayung Kebonsari 56B Surabaya), dilampiri:
Ø Akte pendirian perusahaan
Ø SIUP
Ø NPWP
Ø Susunan kepanitiaan non lembaga/badan usaha
Ø Rekomendasi dari Pemda kabupaten/kota
c. Gubernur Jawa Timur, dilampiri:
Ø Akte pendirian perusahaan
Ø SIUP
Ø NPWP
Ø Susunan kepanitiaan non lembaga/badan usaha
Ø Rekomendasi dari Pemda Kabupaten/Kota
Ø Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur
3. Permohonan izin undian berhadiah ditujukan kepada Menteri Sosial RI, dilampiri:
Ø Akte pendirian perusahaan
Ø SIUP
Ø NPWP
Ø Susunan kepanitiaan non lembaga/badan usaha
Ø Rekomendasi dari Pemda Kabupaten/Kota
Ø Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur
Ø Rekomendasi dari gubernur Jawa Timur
Ø Permohonan bermaterai Tp. 6.000,00 dan stempel perusahaan
1. Tata Cata Pengajuan
a. Permohonan izin diajukan secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada Mentersi Sosial melalui direktur Pendayagunaan Sumber Daya Sosial dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur dan Dinas Sosial Propinsi di tempat permohonan berkedudukan.
b. Pemohon menyebutkan penanggungjawab penyelenggara kegiatan undian.
c. Permohonan izin undian gratis berhadiah yang telah memenuhi persyaratan diajukan kepada Menteri Sosial RI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum penyelenggaraan undian.
2. Kewajiban Penyelenggara
a. Membayar biaya UKS (Usaha Kesejahteraan Sosial) sebesar 10% dari jumlah total hadiah melalui rekening Menteri Sosial RI
b. Membayar biaya perijinan sebesar Rp. 200.000,00 per penarikan/periode
c. Membayar pajak pemenang sebesar 25% dari jumlah total hadiah (bisa ditanggung pemenang/penyelenggara)
d. Membuat laporan hasil pelaksana penarikan Undian Berhadiah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, tembusan disampaikan pada Dinas/Kantor/Bagian Sosial setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ya ya ya